PENJARA KITA TIDAK MANUSIAWI
Oleh Ahmad Sofian
Melihat kondisi lembaga pemasyarakatan saat ini miris rasanya karena manusia (napi) diperlakukan seperti hewan dengan cara dijejal-jejakan seperti ikan. Sebagian lantai lembaga pemasyarakatan juga tidak memiliki tikar sehingga napi dibiarkan tidur berlantai dingin dan berlumut. Secara pemenuhan pangan, makanan yang disajikan kepada napi berasal dari beras ‘catu’ dengan lauk alakadarnya tanpa garam dan/atau terkadang kebanyakan garam. Akibatnya, napi seringkali menyelundupkan makanan dari luar akibat buruknya kondisi pangan di lembaga pemasyarakatan. Kondisi sanitasi lembaga pemasyarakatan juga tidak lebih baik, karena kebanyakan air yang digunakan di lembaga pemasyarakatan adalah air sumur yang berwarna kuning. Meski demikian, hanya beberapa lembaga pemasyarakatan menggunakan air PAM.
Secara umum kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia identik dengan penuh sesak, sarana yang buruk, kondisi yang kurang aman, dan kurangnya tenaga yang terdidik. Kondisi-kondisi ini dibiarkan berpuluh-puluh tahun tanpa ada sedikipun reformasi di bidang lembaga pemasyarakatan. Padahal, di Kementerian Hukum dan HAM ada satu direktorat khusus yang mengurusi masalah ini yaitu Direktorat Pemasyarakatan, namun seolah-olah direktorat ini tidak tahu apa yang harus dikerjakan. Akibatnya kondisi lembaga pemasyarakatan dari tahun ke tahun tidak pernah ada perubahan. Wakil Menteri Hukum dan HAM sendiri sibuk melakukan sidak di banyak LP, namun bukan memperbaiki kondisi LP tetapi menangkap bandar narkoba.. sungguh tragis.
Saya teringat dengan ungkapan bijak penulis buku ‘Overcriminalization’ karya Douglas Husac, dia mengatakan bahwa: akan banyak masalah yang dihadapi ketika terlalu banyak melakukan hukuman dengan cara mengkriminalkan seseorang. Contoh kongkrit yang dapat dikemukakan adalah pengguna narkoba. Pengguna narkoba tidak sepatutnya dikriminalkan karena akan membuat penjara penuh sesak dan membuat beban negara semakin besar untuk biaya untuk makan napi, gaji sipir, penambahan fasilitas lain di penjara. Oleh sebab itu pengguna narkoba harus diperlakukan sebagai pesakitan bukan pelaku kriminal. Mereka membeli narkoba untuk halusinasi dan kesenangan belaka yang sama halnya dengan penenggak minuman keras. Demikian juga perkara-perkara ringan, seharusnya dikesampingkan dari hukum pidana dan dipindahkan ke rumpun hukum perdata.
Berkaca dari kondisi penuh sesaknya penjara kita, berkorelasi dengan apa yang disampaikan oleh Husac, penjara kita dipenuhi oleh perkara-perkara yang seharusnya tidak diproses melalui hukum pidana, sehingga penjara tidak penuh sesak, beban negara tidak terkuras habis demi memberikan makan kepada orang-orang yang tidak taat hukum, meski mereka harus diperlakukan secara manusiawi. (***)