People Innovation Excellence

PROSPEKTUS REKSADANA SEBAGAI SALAH SATU BENTUK KONTRAK

Oleh AGUS RIYANTO (September 2016)

Salah satu instrumen pasar modal yang banyak diminati adalah reksa dana. Reksa dana dipilih investor dengan alasan waktu yang lebih singkat, risiko yang kecil yang bertujuan meningkatkan dana. Oleh sebab itu, reksa dana merupakan wadah dan pola pengelolaan dana atau modal bagi sebagian besar para investor untuk berinvestasi dibandingkan dengan saham, obligasi dan produk pasar modal lainnya. Investor yang ingin membeli reksa dana diwajibkan untuk menyetorkan dana ke rekening bank yang ditunjuk Perusahaan Sekuritas sesuai dengan produk reksa dana yang dipilih. Dengan telah disetornya dana itu berarti investor mempercayakan pengelolaannya ke Manajer Investasi (MI). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.C.6 Keputusan Ketua Bapepam No. Kep. 22 /PM/ 2004 tentang Pedoman dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana (Prospektus) sebagai dasar tanggung jawabannya MI kepada investor.

Pada perdagangan reksa dana ada dikumen Prospektus, atau dokumen resmi atas keterbukaan informasi mengenai penawaran reksa dana yang dikeluarkan Perusahaan Sekuritas. Di dalamnya diuraikan secara lengkap dan rinci mengenai dasar hukum, pengelola, kebijakan investasi, risiko investasi, cara jual dan cara beli, biaya-biaya dan informasi penting lainnya tentang investasi di reksa dana. Dengan demikian, maka prospektus pada dasarnya adalah ringkasan kontrak investasi kolektif yang memuat janji-janji. Salah satu janji di dalamnya adalah dana investor yang telah berada di dalam pengelolaannya akan di investasikan ke dalam berbagai macam portofolio investasi yang ada di Pasar Modal sesuai dengan Prospektusnya. Melalui kerangka reksa dana demikian, maka tindakan perusahaan sekuritas yang menempatkan investasinya tidak sesuai dengan janjinya dalam prospektus maka dapat disebut sebagai pelanggaran janji. Pelanggaran yang pada akhirnya akan berpotensi merugikan investor yang telah mempercayakan kepadanya.

Beberapa klausula yang tercantum dalam klausula dalam prospektus antara lain: tentang istilah dan definisi, keterangan mengenai reksa dana, manajer investasi, bank kustodian, tujuan dan kebijakan investasi, metode dan penghitungan nilai pasar wajar efek dalam portofolio reksa dana, perpajakan, manfaat investasi dan faktor-faktor resiko yang utama investasi, alokasi biaya dan imbalan jasa, hak-hak pemegang unit penyertaan, pembubaran dan likuidasi, pendapat akuntan tentang laporan keuangan, persyaratan dan tata cara pembelian unit penyertaan, persyaratan dan tata cara penjualan kembali unit penyertaan, skema terhadap pembelian dan penjualan kembali reksa dana, penyebarluasan prospektus dan formulir-formulir yang berkaitan dengan pembelian unit-unit penyertaan.

Salah satu pelanggaran Prospektus yang terjadi adalah pada produk reksa dana unggul investasi terpercaya (DUIT) yang dikeluarkan PT Eficorp Sekuritas-Asset Management Services (PT Enicorp Sekuritas). PT Enicorp Sekuritas sebagai pengelola, sebagian besar sahamnya, yaitu 52 % dimiliki oleh PT. Jaya Perkasa Engineering (group Texmaco), dan sisa sahamnya, yaitu 48 % dimiliki BPPN. Prospektus PT Enicorp Sekuritas berjanji bahwa dana yang ada pada Reksa Dana akan digunakan untuk: 1) diinvestasikan ke pasar uang (termasuk promisory notes dengan pemeringkatan dan disetujui Bapepam, serta berjangka waktu kurang dari dua belas bulan) sebanyak 50%; 2). diinvestasikan dalam bentuk saham sebanyak 30%; dan 3) diinvestasikan dalam bentuk obligasi sebaganyak 20%.

Namun yang terjadi pada tahun 2005, PT Enicorp Sekuritas memutar dana investor Reksa Dana sebesar Rp 233,3 milyar dialirkan untuk membeli portofolio Promisory Notes senilai Ro. 166,2 milyar atau 71% produk yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan group Texmaco (TRUST, 25 Tahun III, 21-27 Maret 2005). Tindakan yang dilakukan PT. Enicorp adalah pelanggaran Portofolio. Selain itu, dampak akibat perbuatan PT. Enicorp itu merugikan para nasabah Reksa Dana DUIT.

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa dalam aspek hukum, Prospektus mempunya kedudukan yang kuat sebagai salah satu bentuk perjanjian yang mempunyai nilai dan kekuatan hukum. Hal ini juga diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Seharusnya perusahaan yang mengeluarkan Prospektus seperti PT Enicorp berdasarkan ketentuan kebijakan investasi tercantum di dalam prospektusnya wajib untuk menaati semua ketentuan yang ada di dalamnya.

Dengan memperhatikan klausula pada Prospektus dan membandingkan dengan tindakan yang dilakukan PT Enicorp Sekuritas, terlihat jelas bahwa tindakan PT. Enicorp Sekuritas dapat dikatakan sebagai pelanggaran. Oleh sebab itu, tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan menjadi kewajiban PT Enicorp Sekuritas. Jika kewajiban atas pertanggungjawaban tidak dipenuhi oleh PT Enicorp Sekuritas, maka sanksi hukum yang dapat dikenakan kepadanya adalah wanprestasi atau cedera janji. Di balik pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Enicorp Sekuritas, efek negatif yang terjadi adalah ketidakpercayaan masyarakat yang berkedudukan sebagai investor terhadap produk reksa dana. Kepercayaan masyarakat ini menjadi penting, mengingat pasar modal memerlukan partisipasi masyarakat (publik) sebanyak-banyaknya. (***)


AR


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close