People Innovation Excellence

KAJIAN SOSIO-LEGAL YANG MELAMPAUI SOSIOLOGI HUKUM

Oleh SHIDARTA (September 2016)

Apa yang membedakan antara kajian sosiologi hukum dan kajian sosio-legal? Pertanyaan ini seringkali diajukan di dalam diskusi terkait persoalan metodologi penelitian hukum. Untuk menjawab pertanyaan ini, pertama-tama kita perlu telaah dulu objek kajian dari sosiologi hukum tersebut; dan kapan kajian ini dapat dibawa ke arena yang lebih kompleks menjadi telaahan interdisipliner sebagai kajian sosio-legal.

Sosiologi hukum adalah kajian sosiologis tentang hukum. Jadi, kaca mata sosiologi hukum adalah kaca mata yang dikenakan kaum sosiolog. Apabila objek kajian sosiologi itu dipersempit, maka objeknya bisa dikerucutkan menjadi dua saja yang terpenting, yakni tentang struktur sosial dan proses sosial. Sosiologi hukum, dengan demikian akan mempersoalkan pengaruh timbal balik antara struktur sosial dan/atau proses sosial itu terhadap hukum. Hukum di sini tidak dipandang sebagai norma tertinggi yang memaksa dan tidak bisa dikalahkan, melainkan sekadar gejala sosial biasa yang terbuka untuk dikompromikan. Hukum adalah gejala sosial dan gejala sosial yang bernama hukum ini senantiasa berinteraksi dengan gejala sosial yang lain. Struktur sosial merupakan gejala sosial yang bersegi statis, sementara proses sosial bersegi dinamis. Berbagai istilah seperti norma sosial, lembaga sosial, pranata sosial, kelompok sosial, lapisan sosial, adalah contoh-contoh konsep penting terkait struktur sosial. Sementara itu, di dalam proses sosial dibahas tentang pola-pola interaksi sosial yang dapat mengarah ke bentuk asosiatif atau disasosiatif.

Sosiologi hukum berkhidmat pada ilmu-ilmu empiris, yang memandang hukum sebagai pola perilaku (pattern of behavior) yang dideskripsikan secara apa adanya. Sudut pandang ini tentu berbeda dengan optik yang digunakan oleh para ahli hukum yang menjadi penstudi hukum dogmatis. Mereka tidak melihat hukum sebagai pola-pola deskriptif, melainkan justru preskriptif. Oleh sebab itu, bagi ahli hukum dogmatis yang meminati sosiologi hukum, ia akan segera menemukan ada persoalan serius antara hukum deskriptif dan hukum preskriptif itu. Persoalan ini berupa jurang hukum (legal gap), yang membentang antara hukum senyatanya di lapangan dan hukum seyogianya di atas kertas.

Para penstudi hukum dogmatis yang meminati kajian sosiologi dapat menggali lebih jauh faktor-faktor yang menjadi penyebab munculnya jurang hukum tersebut. Faktor-faktor ini bisa berada di wilayah norma (pattern for behavior) dan/atau di wilayah nomos (pattern of behavior). Untuk itu kajian hukum dogmatis dan sosiologis perlu diintegrasikan, sehingga problematika yang diangkat pun adalah permasalahan hukum yang kompleks, yang dapat muncul karena kombinasi dua atau lebih persoalan norma dan nomos. Pada titik ini, kajian sosio-legal sudah mulai menapaki langkah pertamanya.

Sebagai contoh, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan usia minimal untuk melangsungkan perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun. Di sisi lain, ada tuntutan yang berkembang di masyarakat agar usia perkawinan untuk perempuan ini tidak lagi 16 tahun, melainkan 19 tahun, disesuaikan dengan batas usia untuk disebut dewasa, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Perdebatan tentang rumusan normatif seperti ini tidak dapat diatasi oleh kaum dogmatika hukum. Bagi mereka, sepanjang ketentuan tentang usia 16 tahun ini masih menjadi hukum positif, maka ketentuan inilah yang benar dan layak dipertahankan. Ketentuan ini bersifat self-evident. Tentu saja sikap seperti ini tidak selamanya menarik untuk diambil. Penstudi hukum yang kritis akan melihat bahwa ia tidak dapat lagi sepenuhnya berdalih untuk mempertahankan atau tidak mempertahankan ketentuan usia 16 tahun ini, semata-mata karena hal ini ada secara tekstual. Ia harus melengkapi jawaban tekstual itu dengan menjawabnya secara kontekstual.

Secara tekstual, penstudi hukum ini tentu akan berkutat pada interpretasi gramatikal dan otentik. Ia tentu boleh sedikit menyeberang ke ranah metayuridis, dengan menelaah landasan filosofis di balik teks itu, misalnya dengan menelaah latar belakang historis saat teks itu lahir pada awal pembentukan aturan, atau “bertamasya” secara komparatif mencari referensi aturan serupa di luar sistem hukum nasionalnya. Kajian-kajian putusan pengadilan dan yurisprudensi (kendati sebenarnya kajian seperti inipun sudah tidak lagi bisa disebut kajian tekstual murni karena telah terhubung ke kasus-kasus konkret).

Secara kontekstual, penstudi hukum ini juga mulai mengumpulkan data. Misalnya, ia mendapati di sebuah kabupaten ada fenomena yang memperlihatkan anomali terhadap Undang-Undang Perkawinan. Persentase perempuan yang kawin di bawah usia 16 tahun di kabupaten itu ternyata makin meningkat dalam lima tahun terakhir. Data kebalikannya justru terjadi di kabupaten tetangganya, yang menunjukkan persentase perempuan yang kawin di bawah 16 tahun justru menurun drastis. Hanya saja ada yang unik, bahwa walaupun perkawinan usia dini terbilang tinggi di kabupaten pertama, angka perceraian yang terjadi pada pasangan-pasangan yang kawin di usia dini itu justru rendah. Sementara di kabupaten kedua yang usia perkawinan dininya tidak tinggi, ternyata angka perceraian pada pasangan-pasangan itu malahan meningkat. Terhadap fenomena seperti ini, secara gampangan dapat saja dimunculkan hipotesis bahwa pembatasan usia minimal perkawinan pada perempuan di kabupaten pertama terbukti tidak efektif untuk menekan praktik perkawinan usia dini, dan sebaliknya terjadi pada kabupaten kedua. Juga ada hipotesis lain, yakni bahwa usia minimal dalam perkawinan tidak berkorelasi dengan kelanggengan perkawinan pada pasangan-pasangan itu.

Kalau begitu jawabannya: apakah tuntutan untuk menaikkan batas usia minimal kawin masih relevan diajukan? Penstudi hukum yang kritis ini tidak ingin berhenti sampai di situ. Melalui kajian sosio-legal, ia berusaha menggali lebih jauh, mencari tahu faktor apa lagi sebagai penyebab hadirnya gejala sosial yang berbeda di kedua kabupaten itu. Benarkah ketentuan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan tersebut masih relevan untuk dipertahankan dengan cukup berangkat dari anomali di kedua kabupaten ini? Berbagai teori non-hukum dapat dikerahkan untuk membantu menjawabnya, seperti teori dalam ilmu kedokteran, psikologi, kebudayaan, ekonomi, agama, dan seterusnya.

Boleh jadi, ia kemudian mendapati bahwa korelasi antara usia kawin dini dan risiko kelanggengan perkawinan merupakan asumsi yang berlaku menurut teori psikologi dan ekonomi saja, tetapi tidak berlaku menurut teori kebudayaan tertentu. Katakan bahwa di kabupaten pertama, ternyata terdapat tata nilai yang dianut luas, yang sangat menentang tindakan perceraian, sehingga setiap hubungan perkawinan akan dijaga dengan sekuat tenaga dengan melibatkan dua keluarga besar pasangan itu. Agama dan adat istiadat yang dianut oleh mayoritas penduduk di kabupaten ini juga menganggap perceraian adalah aib keluarga dan dosa yang akan ditanggung sampai lebih dari satu generasi. Tata nilai seperti ini, ternyata tidak terdapat di kabupaten kedua. Secara ekonomis penduduk di kabupaten kedua ini lebih sejahtera dan tingkat pendidikan rata-rata penduduknya juga lebih tinggi. Kondisi inilah yang membuat usia perkawinan di kabupaten kedua ini lebih tua daripada kabupaten pertama.

Berangkat dari temuan-temuan di lapangan ini, penstudi hukum yang menggunakan pendekatan sosio-legal lalu membuat kesimpulan-kesimpulan guna menjawab jurang hukum yang terjadi antara teks dan konteks, antara norma dan nomos. Kesimpulan-kesimpulan yang disampaikannya tidak hanya satu sisi, melainkan berangkat dari kajian mendalam terhadap teks dan konteks sekaligus. Pada tahap ini, terjadilah apa yang oleh Brian Z. Tamanaha  (1997) disebut sebagai dinamika internal sosio-legal. Pada tahap dinamika internal ini, sosiologi hukum tentu sangat berperan dalam memperkaya kajian kontekstual, tetapi sebenarnya kajian sosio-legal tidak cukup hanya mengandalkan bantuan cabang sosiologi tersebut. Kajian sosio-legal membuka diri dan tidak pernah membatasi untuk menerima bantuan ilmu-ilmu lain, termasuk dari ilmu eksak sekalipun! Ingat, bahwa kata “sosio” atau “socio” pada kata “sosio-legal” di sini memang tidak mengacu pada sosiologi atau ilmu sosial.

Kajian sosio-legal barulah disebut lengkap apabila ia sampai pada tahap dinamika eksternal. Pada akhirnya kajian ini harus dibawa dalam rangka mengkritisi formalisme hukum. Jadi, penjelasan tentang jurang hukum antara teks dan konteks, harus diajukan demi tujuan membuat rekomendasi untuk kepentingan “perbaikan” tekstualitas hukum, dengan menyentuh ke aspek preskriptif dari hukum.

Secara metodologis, kontribusi sosio-legal terhadap ilmu hukum terbilang sangat signifikan. Ada banyak varian metode penelitian yang bisa ikut dilabel sebagai metode sosio-legal, seperti hermeneutika, etnografi, analisis wacana, dan studi kasus. Dilihat dari sisi ini kajian sosio-legal terbukti lebih dinamis dan kontemporer daripada metodologi yang dipakai oleh sosiologi hukum. Namun, secara paradigmatik, kajian sosio-legal harus diakui memiliki kecenderungan menjurus ke kiri-kirian, yakni mengarah ke perspektif penganut realisme hukum, studi hukum kritis, dan posmodernisme hukum. Padahal, dalam sosiologi, paradigmanya relatif lebih beragam.

Dengan demikian, kajian sosio-legal tidak identik dengan kajian sosiologi hukum. Kajian ini melampaui kajian sosiologi hukum. Kajian ini secara sadar dibangun melalui pendekatan interdisipliner terhadap permasalahan hukum (yang sosiologi hukum punya andil terlibat di dalamnya), untuk kemudian hasilnya digunakan guna mengkritisi formalisme hukum. Kajian sosio-legal memiliki tujuan pragmatis. Kajian ini termasuk dalam kelompok kajian disiplin hukum atau ilmu hukum dalam arti luas. (***)


SHD

 

 

 

 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close