PRO BONO FORUM: BINUS DAN BANTUAN HUKUM UNTUK SI MISKIN
Sungguh suatu kehormatan bagi Jurusan Business Law BINUS untuk ikut berperan dalam PILNet (The Global Network for Public Interest Law). PILNet merupakan sebuah global forum yang terdiri dari sejumlah organisasi dan individu yang punya komitment dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (voluntary legal services) kepada individu atau kelompok masyarakat yang menghadapi masalah hukum. Forum ini juga melakukan kajian, advokasi, riset dan sejumlah pertemuan ilmiah dalam rangka memperkuat jaringan dan melakukan perubahan agar acces to justice dapat diwujudkan kepada semua orang dari semua lapisan.
Pada tanggal 29-30 Agustus, PILNet mengadakan “PILNet’s 3rd Annual Asia Pra Bono Forum yang diadakan di Sanur Paradise Hotel Bali, yang dihadiri oleh lebih dari 200 orang pengacara, NGO, akademisi, human rights lawyer, dan pembuat kebijakan, dari Asia. Pertemuan ini juga membahas setidak-tidaknya 12 tema, diantaranya yaitu human trafficking, buruh migrant, eksploitasi dan kekerasan pada anak, kelompok minoritas, hak atas anak dan beberapa topiknya.
Jurusan Business Law BINUS mendapat kepercayaan diundang sebagai salah satu pembicara dalam forum ini. Dosen BINUS Dr. Ahmad Sofian diberi kesempatan menyampaikan makalah dengan judul “Legal Assistance for Victim of Commercial Sexual Exploitation of Children”. Dalam sesi ini beliau mempresentasikan tentang strategi dalam memberikan bantuan hukum kepada korban, best practices dan lesson learnt-nya. Beliau juga memaparkan tentang kendala-kendala yang masih dihadapi banyak organisasi masyarakat sipil ketika memberikan bantuan hukum kepada korban. Dalam paparannya, Ahmad Sofian menyampaikan tentang studi yang dilakukan terhadap salah satu organisasi bantuan hukum yaitu ECPAT Indonesia. Sepanjang tahun 2014-2016 ada 41 kasus dengan jumlah korban yang didampingi sebanyak 73 orang anak. Jenis kasus yang ditangani oleh ECPAT Indonesia meliputi kasus kekerasan seksual anak, perdagangan seks anak, pornografi anak, pelacuran anak, dan juga beberapa adalah anak yang menjadi korban paedoflia. Anak-anak yang sudah didampingi sebagian diintegrasikan ke keluarga, tetapi masih ada banyak kendala ketika diitegrasi ke keluarga, karena sebagian keluarga tidak mengetahui bagaimana memberikan rawatan pasca reintegrasi, pemerintah juga tidak melakukan monitoring, masih ada stigma dari masyarakat dan dari lembaga pendidikan. (***)