People Innovation Excellence

PERLINDUNGAN BAGI PENGUNGKAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Oleh ERNA RATNANINGSIH (Agustus 2016)

Baru-baru ini Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menangkap 13 (tiga belas) pelaku perdagangan orang yang ditangkap di Kupang selama 7-15 Juli 2016. Para calo merekrut 20 anak dari berbagai desa di NTT yang kemudian dijual kepada agen perdagangan manusia di Surabaya, Jawa Timur. Anak-anak yang diperdagangkan berusia antara 15-16 tahun. Agen ini berani menukar satu mobil Xenia kepada calo karena harga jual perempuan calon TKI asal NTT sangat mahal, harga termudah Rp. 4,5 juta hingga harga mahal Rp. 27,5 juta.[i] Fakta ini menunjukkan bahwa perdagangan orang adalah merupakan bisnis yang sangat mengiurkan bagi pelaku perdagangan orang, disisi lain korban perdagangan orang akan mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis yang membutuhhkan waktu yang panjang untuk pemulihan khususnya bagi korban anak-anak.

Penanggulangann kejahatan perdagangan orang membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak baik dari keluarga korban, pendamping dalam hal ini dari lembaga swadaya masyarakat, aparat penegak hukum serta institusi terkait karena kejahatan ini merupakan kejahatan transnasional yang terorganisir. Keberhasilan menangkap pelaku perdagangan orang oleh Kepolisian tersebut diatas harus di dukung dengan memberikan bantuan hukum dan non hukum kepada korban seperti rumah aman (shelter), bantuan medis/psikolog, agama dan bantuan hukum agar korban mendapatkan keadilan.Untuk mengungkapkan tindak pidana perdagangan orang yang terorganisir maka diperlukan perlindungan terhadap para pihak yang memiliki kontribusi besar untuk mengungkap tindak pidana perdagangan orang tidak hanya terhadap saksi dan korban tetapi juga terhadap pendamping korban, ahli dan pihak lainnya termasuk pelaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) yang memperluas subjek perlindungan.

Urgensi Perlindungan

Keadilan bagi korban dapat diperoleh apabila korban dan saksi-saksi memberikan keterangannya tanpa rasa takut di muka persidangan. Keberhasilan proses peradilan pidana menuntut dipenuhinya minimal dua alat bukti yang berhasil diungkap dan dihadirkan di persidangan. Alat bukti di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sedangkan di dalam UU Trafficking selain yang terdapat di dalam KUHAP meliputi juga informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik serta data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan didengar. Meskipun sistem pembuktian di dalam kedua ketentuan UU di atas berbeda, keterangan saksi termasuk korban memegang peranan penting dalam membuktikan kejahatan yang telah dilakukan oleh pelaku.

Dalam rangka mempersiapkan proses hukum ini untuk membuktikan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh pelaku maka perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang serta pihak-pihak lainnya harus dilakukan khususnya terhadap intervensi dari pelaku yang memiliki kekuasaan dan uang. Pelaku dapat menakut-nakuti korban dan keluarganya agar tidak memberikan kesaksian di persidangan dan mengiming-imingi dengan uang sehingga dapat mengakibatkan pelaku lepas dari jerat hukum. Oleh sebab itu, masyarakat khususnya pendamping korban perdagangan orang perlu memahami peraturan dan mekanisme yang diatur berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban khususnya di wilayah-wilayah pelosok dimana para calo merekrut para korban agar korban dan keluarganya tidak takut pada ancaman pelaku (calo) dan tetap memperjuangkan hak-hakya yang telah dirampas oleh pelaku.

Persyaratan Pemberian Perlindungan

Di dalam Pasal 43 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU Pemberantasan TPPO) disebutkan ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kecuali ditentukan lain di dalam UU ini. UU Perdagangan Orang sendiri hanya mengatur dalam hal saksi dan/atau korban beserta keluarganya mendapatkan ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau hartanya, Kepolisian negara RI wajib memberikan perlindungan baik sebelum, selama maupun sesudah proses pemeriksaan perkara. [ii] Perlindungan terhadap saksi dan korban dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan berdasarkan pasal 28 ayat (1) UU PSK. Pemohon yang akan mengajukan perlindungan hendaknya di dalam surat permohonan tertulis yang diajukan harus memperhatikan persyaratan pemberian perlindungan disertai dengan bukti-bukti sebagai berikut:

  1. Sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban;
  2. Tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban;
  3. Basil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau korban;
  4. Rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau korban;

Para pelaku perdagangan manusia tidak berdiri sendiri biasanya menjadi bagian dari jaringan yang terorganisasi. Para pelaku yang dapat dituntut atas tindak pidana perdagangan orang adalah perekrut (calo), agen, majikan, germo, pemilik rumah bordil, pegawai pemerintah yang membantu terjadinya perdagangan misalkan memberikan dokumen imigrasi palsu, KTP palsu dan lain-lain. Dalam kasus penjualan 20 anak NTT tersebut di atas, pelakunya adalah calo dan agen perdagangan orang; masih ada pelaku-pelaku lain dan pelaku utama yang belum tertangkap. Calo atau agen yang tertangkap ini dapat diancam oleh pelaku utama untuk tutup mulut terhadap jaringan perdagangan manusia yang melibatkan jaringan internasional. Dalam hal ini LPSK dapat memberikan perlindungan bagi pelaku yang akan membuka jaringan perdagangan manusia termasuk pelaku utama. Sementara, perlindungan untuk pelaku diberikan dengan syarat:[iii]

  1. Tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana kasus tertentu berdasarkan keputusan LPSK;
  2. Sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;
  3. Bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;
  4. Kesediaan mengembalikan asset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis;
  5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarhanya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Selain itu, LPSK juga dapat memberikan perlindungan terhadap pelapor dan ahli yang membantu korban dalam mendapatkan keadilan. Perlindungan LPSK terhadap Pelapor dan ahli diberikan dengan syarat sebagai berikut:[iv]

  1. Sifat pentingnya keterangan pelapor dan ahli;
  2. Tingkat ancaman yang membahayakan pelapor dan ahli.

Permohonan perlindungan dari berbagai pihak di atas dibuat secara tertulis yang diajukan kepada LPSK. Permohonan dapat diajukan atas inisiatif sendiri atau atas permintaan pejabat yang berwenang baik melalui email, surat ataupun datang langsung ke kantor LPSK. Permohonan ini akan diregistrasi secara administratif yang selanjutnya akan diperiksa substansi permohonan dan diputuskan di dalam rapat pleno untuk pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban. Apabila permohonan perlindungan diterima oleh LPSK maka saksi dan/atau korban menandatangani pernyataan kesediaan megikuti syarat dan ketentuan perlindungan yang telah ditetapkan oleh LPSK seperti kesediaan saksi dan/atau korban untuk : memberikan kesaksian dalam proses peradilan, menaati aturan yang berkenaan dengan keselamatannya, kewajiban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun mengenai keberadaannya dibawah perlindungan LPSK dan lain-lain.

Pelaksanaan Perlindungan di Daerah

Lembaga Perlindungan saksi dan korban merupakan lembaga yang mandiri dan berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia, yaitu Jakarta. Di dalam UU LPSK menyatakan LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan, namun sampai saat ini LPSK baru memiliki kantor di Jakarta. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang juga mengatur tentang perwakilan LPSK di daerah. Sambil menunggu implementasi dari pembentukan perwakilan LPSK di daerah maka setelah melalui pembahasan dalam rapat pleno Komisoner. LPSK dapat melakukan pemantauan di daerah untuk menilai urgensi atau pentingnya permohonan perlindungan diberikan kepada saksi, korban atau pihak-pihak lainnya. Penanggung jawab dari perlindungan saksi dan korban di daerah adalah LPSK sedangkan pelaksananya dapat aparat penegak hukum setempat maupun instansi terkait di daerah. LPSK dengan persetujuan pemohon menetapkan pola-pola perlindungannya termasuk lokasi perlindungan (rumah aman) dapat di lokasi yang berbeda dengan daerah/wilayah tempat tinggal pemohon untuk menghindari ancaman dari pelaku dan keluarganya.

Peran serta masyarakat

Pengungkapan kasus perdagangan orang memerlukan keterlibatan dari berbagai pihak tidak hanya aparat penegak hukum, pemerintah daerah, departemen kesehatan, departemen sosial serta peran serta masyarakat. Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang. Peran serta ini diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdangangan orang.[v] Keamanan dan keselamatan para pihak yang membantu mengungkap kasus perdagangan orang wajib diberikan melalui mekanisme yang diatur di dalam persyaratan pemberian perlindungan sehingga para pelaku dapat tertangkap dan hak-hak dari korban perdangangan orang terpenuhi. (***)


CATATAN REFERENSI:

[i] Miris, 20 Anak Perempuan NTT Ditukar Satu Mobil Xenia, http://www.lintasntt.com/miris-20-anak-perempuan-ntt-ditukar-satu-mobil-xenia/diunduh pada tanggal 26 Agustus 2016

[ii] Pasal 47 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

[iii] Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

[iv] Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

[v] Pasal 60 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang


ERNA


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close