URGENSI HARMONISASI HUKUM DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN SEKSUAL ANAK
Pada tanggal 19 Agustus 2016, dosen Jurusan Business Law BINUS Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. diundang hadir di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai narasumber ahli untuk memberikan feedback tentang rekomendasi dalam penanggulangan kejahatan seksual anak. Kegiatan workshop ini dibuka oleh Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Dr. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M. dan dihadiri lebih kurang 20 peserta yang sebagian besar adalah penegak hukum, Bappenas, Biro Pusat Statistik, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS), organisasi internasional terkait, dan akademisi.
Dalam kegiatan ini Ahmad Sofian menyampaikan pandangangannya tentang pentingnya melakukukan harmonisasi undang-undang nasional dalam penanggulangan kejahatan seksual anak. Harmonisasi yang dimaksudkannya mencakup sejumlah undang-undang nasional yang masih bertubrukan atau tidak sejalan dengan instrumen internasional yang sudah diratifikasi. Contohnya tentang tindak pidana pornografi anak, undang-undang nasional ini masih belum memberikan bangunan konseptual tentang jenis tindak pidana ini. Undang-undang nasional masih mempersamakan tindak pidana pornografi (dewasa) dengan tindak pidana pornografi anak. Padahal jika merujuk pada standar internasional optional protocol on sale of children, child prostitution and child pornography, yang sudah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 11/2012 jelas dirumuskan bahwa tindak pidana pornografi anak berbeda dengan rumusan pornografi dewasa yang ada di dalam Undang-Undang No. 44/2008. Karena itu menurutnya, tindak pidana pornografi anak yang diputus oleh pengadilan sangat kecil sekali, bahkan untuk di lingkungan negara-negara ASEAN, Indonesia termasuk negara yang paling lemah dalam menghukum pelaku tindak pidana pornografi anak. (***)
Published at :