People Innovation Excellence

MENYOROTI PUTUSAN PRAPERADILAN HAKIM SARPIN

Khairul Fahmi dkk., editor, Menegakkan Hukum tanpa Melanggar Hukum: Eksaminasi Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/PID.Prap/2015/PN/JKT.SEL (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015). 314 hlm + xiv. ISBN 978-979-769-896-6.


 

Sudah cukup lama berselang putusan praperadilan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL dengan hakim tunggal Sarpin, tampil menghebohkan dunia peradilan. Hakim Sarpin mengabulkan permohonan Komjen Pol. Budi Gunawan terhadap termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq. Pimpinan KPK.

Putusan praperadilan yang menimbulkan pro-kontra ini telah disuarakan. Salah satunya dilakukan oleh majelis eksaminasi yang dibentuk oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang. Salah satu anggota majelis eksaminasi putusan ini adalah dosen Jurusan Business Law BINUS Dr. Shidarta, S.H., M.Hum. Anggota majelis yang lain adalah Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., Dr. Yuslim, S.H., M.H., Dr. Shinta Agustina, S.H., M.H., Ganjar Laksmana, S.H., M.H., dan Sudi Prayitno, S.H., LL.M. Mereka masing-masing membuat anotasi atas putusan tersebut secara terpisah. Hasil dari keseluruhan eksaminasi ini telah diterbikan menjadi buku dengan judul seperti di atas.

Buku ini menarik untuk ditelaah karena menawarkan silang pendapat terkait isi putusan perkara praperadilan ini, baik dari aspek penalaran hukum hakim maupun dari sudut hukum acara pidana dan hukum substansialnya. Terlepas dari segala kontroversi yang mengitarinya, putusan ini membuahkan suatu pembelajaran tentang bagaimana suatu produk peradilan harus disikapi secara ilmiah oleh komunitas penstudi hukum. Tidak dengan jalan menghujat, melainkan dengan menganalisis. Hasilnya dapat saja berupa kritik pedas, namun kritik yang muncul setelah melewati pisau bedah yang tajam.

Shidarta, misalnya, menulis artikel berjudul “Kekaburan Demarkasi antara ‘Rechtsvinding’ dan ‘Rechtsschepping’ (hlm. 55-71) yang mpertanyakan batas-batas antara penemuan hukum dan penciptaan hukum yang dihadirkan oleh hakim. Dalam telaahannya, batas-batas ini telah diterabas tanpa lagi mengindahkan pakem-pakem keilmuan. Kendati di kemudian hari Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 21/PUU-XII/2014 menyuarakan pandangan yang sejalan dengan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan, tidaklah hal ini menjadikan pagar pembatas yang telah dirobohkan itu menjadi tegak lurus kembali. (***)


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close