People Innovation Excellence

KASUS HARIS AZHAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM SIBER

Oleh BAMBANG PRATAMA (Agustus 2016)

Beredarnya testimoni Haris Azhar di media Internet yang berisi pengakuan bandar narkoba Freddy Budiman berbuntut pengaduan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negarara, dan Badan Narkotika Nasional. Berdasarkan pemberitaan media, aduan yang dilayangkan kepada Harris Azhar adalah pencemaran nama baik di media sosial/pencemaran nama baik melalui media Internet/pencemaran nama baik di ruang siber.[1] Atas laporan yang dilakukan oleh tiga institusi di atas, berbagai pendapat dan spekulasi bermunculan tanpa arah pasti. Untuk menghindari kekeliruan pemahaman hukum, maka tulisan singkat ini mencoba mengulas dari sisi hukum tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar ditinjau dari perspektif hukum siber.[2]

Ada tiga dasar analisis hukum untuk menjawab perbuatan yang dilakukan oleh Harris Azhar, yaitu:

Pertama, pencemaran nama baik dikenal juga dengan pidana terhadap kehormatan. Menurut ilmu hukum pidana, tindak pidana terhadap kehormatan terdiri atas 4 bentuk, yaitu: (1) menista (secara lisan), (2) menista secara tertulis, (3) fitnah, (4) penghinaan ringan. Tetapi dalam KUHPidana (Wetboek van Strafrecht) dimuat juga tindak pidana lainnya yang erat kaitannya dengan kehormatan, yaitu: pemberitahuan fitnah, persangkaan palsu, dan penistaan terhadap yang meninggal.[3] Subjek yang dilindungi dari norma larangan penghinaan ini adalah manusia/orang/natuurlijke persoon dengan bentuknya delik aduan. Artinya, dalam tindak pidana pencemaran nama baik, harus mengacu kepada orang yang merasa dihina, bukan institusi/badan (rechtsperson).

Selain pasal-pasal terkait dengan tindak pidana di atas, memang ada pihak-pihak di luar orang pribadi. Dalam hal ini KUHP memberikan kehormatan khusus kepada (1) Presiden/Wakil Presiden; (2) kepala negara sahabat/wakil negara sahabat, (3) penguasa, badan pemerintah, badan umum; dan (4) golongan/agama/suku. Pada tahun 2006 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pernghinaan terhadap presiden dan wakil presiden (pasal 134, pasal 136, dan pasal 137 KUHPidana) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.[4] Kemudian, pada tahun 2007 MK kembali memutuskan bahwa penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia (pasal 154 dan pasal 155 KUHPidana) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.[5]

Jika melihat pada pertimbangan putusan MK tersebut, MK berpendapat bahwa delik terhadap kehormatan harus mengacu kepada orang, bukan badan. Alasan ini didasarkan pada alasan pemohon uji materi bahwa kritik terhadap institusi seringkali disalahgunakan untuk menyerang balik pemberi kritik dengan menggunakan norma perlindungan terhadap kehormatan. Selain itu, perlindungan yang berlebihan terhadap defamation (pencemaran nama baik) dianggap membatasi kemerdekaan menyatakan pendapat.

Mengaitkan penjelasan di atas, pernyataan atau testimoni yang dikemukakan oleh Harris Azhar tidak mengarah pada subjek hukum manusia (orang/natuurlijke persoon) tertentu karena tidak disebutkan dalam pernyataannya. Jika pelapor pencemaran nama baiknya adalah institusi, maka tidak ada dasar hukum bagi institusi untuk dicemarkan kehormatannya karena kehormatan hanya dimiliki oleh manusia.

Kedua, dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, maka bentuk penyebaran penghinaan, fitnah, dan sebagainya menjadi lebih mudah, cepat, dengan sebaran yang lebih luas. Munculnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) dianggap mampu mengatasi hal ini. Tetapi dalam praktik, ketentuan pasal 27 ayat (3) UU-ITE tentang pencemaran nama baik di ruang siber (pencemaran nama baik dengan memanfaatkan jaringan Internet) sering kali disalahgunakan karena bentuk deliknya adalah delik biasa, bukan delik aduan. Menjawab hal ini, MK memutuskan bahwa untuk menafsirkan Pasal 27 ayat (3) harus mengacu kepada KUHPidana khususnya Pasal 310 dan pasal 311 KUHPidana.[6] Tetapi, perlu dipahami lebih lanjut, bahwa untuk menjawab unsur ‘diketahui umum’ pada ruang siber berbeda dengan di ruang non-siber. Untuk menjawab hal tersebut di atas, filsuf bahasa Amerika Serikat, Peter Ludlow, membuat klasifikasi ruang publik dan ruang privat pada ruang siber. Pada intinya, Ludlow berpendapat bahwa “ruang privat” adalah ruang siber yang memerlukan undangan (invitation) atau password dari seseorang, sedangkan “ruang publik” adalah ruang siber yang dapat dimasuki tanpa memerlukan izin/undangan.[7]

Pasal 27 ayat (3) UU-ITE bukan “pasal karet”, karena tafsir dan penerapannya mengacu pada pasal 310 dan pasal 311 KUHPidana. Pasal 27 ayat (3) harus ditafsirkan menggunakan penafsiran sistematis (mengacu pada sumber hukum lain). Sayangnya, ketidaktahuan hukum (ignorantia juris non-excusat) juga dialami oleh penegak hukum sehingga pasal 27 ayat (3) digunakan sebagai senjata untuk melakukan kriminalisasi. Hal penting lainnya yang perlu diketahui adalah jenis delik aduan yang melekat pada pasal 27 ayat (3) sebagaimana diputuskan oleh MK. Artinya hal ini menuntut penegak hukum untuk cermat menerima aduan dari korban langsung pencemaran nama baik/fitnah.

Ketiga, perlindungan terhadap kehormatan secara konseptual, yakni pertentangan antar 2 (dua) hak pribadi, yakni hak berpendapat dengan hak mendapat perlindungan atas kehormatannya. Dalam konteks ini, contoh kasus yang dapat dijadikan rujukan adalah pemasangan pengumuman di media cetak oleh pengacara Wiyang Lautner di Surabaya pada bulan Desember 2015 yang isinya larangan memberitakan berita tentang kliennya yang tidak dicek kebenarannya. Meskipun pengumuman yang dibuat oleh pengacara tersebut dianggap mengancam pers, tetapi secara yuridis formil, tindakan pengacara itu tidak pernah diadukan ke pengadilan karena secara isi pengumuman tidak ada ancaman kepada subjek tertentu. Pengumuman yang dibuat lebih tepat dikatakan sebagai himbauan untuk tidak memberitakan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Mengaitkan penjelasan poin ketiga dengan kasus Harris Azhar, pernyataan atau testimoni yang dikemukakan yang bersangkutan di media sosial Facebook berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, seharusnya tidak dapat dikatakan sebagai pencemaran nama baik karena unsur utamanya tidak terpenuhi, yaitu subjek orang yang dituju tidak disebutkan. Pernyataan Harris Azhar tidak tepat jika dikatakan penghinaan atau fitnah, kecuali tidak ada seorangpun/tidak ada oknum dari institusi TNI, POLRI dan BNN yang tidak terlibat dengan narkoba. Seyogyanya, pemerintah dalam hal ini tiga institusi tersebut mengambil langkah-langkah strategis, yakni menindaklanjuti dan memverifikasi serta memvalidasi kebenaran informasi tersebut tanpa menimbulkan kegaduhan hukum.

Penutup

Kasus Haris Azhar vs. institusi Polri, TNI, dan BNN menyita perhatian publik yang begitu besar. Pemberitaan negatif dari media, khususnya Internet seharusnya dapat diantisipasi dengan baik dan cermat oleh pemerintah sehingga tidak menimbulkan kegaduhan hukum dan politik. (***)


REFERENSI:

[1] Testimoni Harris Azhar dibuat di akun Facebook KONTRAS yang berjudul Cerita Busuk dari Seorang Bandit. Lihat: http://nasional.kini.co.id/2016/07/30/16421/cerita-busuk-dari-seorang-bandit-ini-tulisan-lengkapnya

[2] Sebagai catatan: hukum siber adalah disiplin hukum baru yang terbentuk dari tiga bidang hukum, yaitu: hukum media, hukum informatika, dan hukum telekomunikasi (lihat: penjelasan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).

[3] Leden Marpaung, Tindak Pidana terhadap Kehormatan (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 8.

[4] Lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006

[5] Lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007

[6] Lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008.

[7] Peter Ludlow, Crypto, Anarchy, Cyberstates, and Pirate Utopias, Massachusetts Institute of Technology (MIT), USA. 2001. hlm. 40.


BP


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close