KEJAHATAN SEKSUAL ANAK HARUS DIMASUKKAN DALAM BAB KHUSUS DI R-KUHP
Pada tanggal 20 Juli 2016 lalu, sebuah koalisi yang terdiri dari ECPAT Indonesia, Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR), Kelompok Reformasi R-KUHP dan ID-CORP mengadakan focus group discussion (FGD) membahas tentang pasal-pasal R-KUHP yang terkait dengan tindak pidana eksploitasi seksual anak. Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A., dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS diundang sebagai narasumber ahli dalam FGD ini.
Sekitar 20 orang peserta hadir dalam FGD ini yang mewakili berbagai unsur, yaitu akademisi, penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, staf ahli komisi III DPR RI, lembaga bantuan hukum, dan sejumlah aktivis hak-hak anak. Dalam kegiatan ini tim dari ICJR dan ECPAT Indonesia memaparkan pasal-pasal yang ada dalam R-KUHP yang mengatur tentang delik atau tindak pidana eksoloitasi seksual anak dan membandingkannya dengan sejumlah undang-undang nasional seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Pemberantasan Perdagangan Orang. Kedua lembaga ini juga membandingkannya dengan Protokol Opsional tentang Penjualan Anak, Pelacuran Anak dan Pornografi Anak yang sudah diratifikasi Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012.
Dalam kesempatan ini Dr. Ahmad Sofian menyampaikan pandangannya bahwa sebaiknya pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana eksploitasi seksual pada anak tidak dimasukkan dalam bab kesusilaan seperti yang tercantum dalam R-KUHP karena kejahatan seksual pada anak berbeda dengan pasal-pasal kesusilaan. Kejahatan seksual anak lebih ditujukan pada serangan seksual pada anak dan merupakan salah satu bentuk kejahatan serius, bukan saja mengakibatkan luka atau lecet pada organ seksualnya tetapi juga bisa mengakibatkan luka fisik dan trauma berkepanjangan Usulan dari Ahmad Sofian adalah pasal-pasal tentang kejahatan seksual anak ditempatkan dalam bab sendiri, dan dia mengusulkan nama bab yang tepat adalah “Bab Kekerasan dan Eksploitasi Seksual Anak”. Dia mencontohkan KUHP Belanda telah mengubah bab dalam KUHP nya menjadi “Kekerasan Seksual Anak” dalam Criminal Code Uni Eropa dimasukkan dalam “Eksploitasi Seksual Anak”. (***)
Published at :