People Innovation Excellence

PEKERJA PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERSPEKTIF PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

Oleh IRON SARIRA (Juli 2016)

Pengawasan atas pekerja perempuan dan pekerja anak di bawah umur jika ditinjau dari perspektif hukum ketenagakerjaan merupakan salah satu topik yang menarik untuk dibahas. Alasannya karena para pemberi kerja (perusahaan) umumnya masih kurang memperhatikan tentang hal ini. Di samping itu, hubungan hukum antara pemberi kerja dengan pekerja perempuan dan pekerja anak terkadang dilakukan tanpa adanya ikatan formil yang jelas atau tertulis. Sekadar contoh, berdasarkan informasi dari petugas pengawas ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, dari 3.000-an bidang usaha di Tangerang, sekitar 25-30% di antaranya tidak mengindahkan peraturan ketenagakerjaan dari aspek ini. Hal ini tentunya perlu mendapat perhatian khususnya pada klasifikasi usaha home industry, karena dari persentase di atas, semuanya berada di jenis home industry. Di sektor home industry ini pekerja perempuan dan pekerja anak biasanya digunakan untuk membantu pekerjaan utama yang dilakukan kaum pria.

Berangkat dari perspektif hukum, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan. Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa hubungan kerja harus memenuhi kondisi, yaitu: adanya pekerjaan, adanya upah, adanya perintah, dan adanya waktu tertentu. Selain syarat yang ditetapkan oleh undang-undang salah satu yang sering dilanggar adalah mempekerjakan anak di bawah umur harus dengan izin tertulis dari orang tua. Padahal izin tertulis dari orang tua atau wali adalah perintah Pasal 69 ayat (2) huruf a Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selain izin tertulis, Undang-Undang Ketenagakerjaan juga membebankan kewajiban kepada pemberi kerja (wajib lapor) jika pemberi kerja mempekerjakan pekerja perempuan atau pekerja anak di bawah umur. Ketentuan lain yang sifatnya fundamental dalam hal perlindungan terhadap pekerja perempuan dan pekerja anak adalah kesempatan dan perlakuan yang sama di tempat kerja tanpa adanya diskriminasi.

Pengawasan ketenagakerjaan merupakan garda utama penyelesaian masalah perlindungan pekerja. Pengawasan ketenagakerjaan menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1951 memiliki kegunaan, yaitu memastikan keberlakuan regulasi khusus di bidang perburuhan dan mengumpulkan bahan/data seluas-luasnya mengenai soal-soal hubungan kerja untuk tujuan perubahan atau pembuatan peraturan. Upaya pengawasan jika dicermati lebih mendalam memiliki pesan utama yaitu jaminan atas prises hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan (lihat: Abdul Latif, 2011: 23-26). Dengan adanya kepastian hukum, tentunya produktivitas merupakan outcome yang akan didapat oleh pemberi kerja.

Berdasarkan penjelasan singkat di atas, secara instrumental, norma hukum yang ada sebenarnya sudah cukup memadai dalam hal memberi landasan perlindungan hukum bagi pekerja perempuan dan pekerja anak. Sekarang masalahnya adalah apakah mampu petugas ketenagakerjaan melakukan pengawasan dengan baik sehingga perlindungan atas pekerja perempuan dan pekerja anak dapat ditegakkan? Semoga pertanyaan di atas dapat menjadi bahan renungan bagi para pengawas ketenagakerjaan. (***)


Screen Shot 2015-05-07 at 00.06.44


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close