People Innovation Excellence

MENELISIK TANGGUNG JAWAB PIDANA KORPORASI DALAM PEREDARAN VAKSIN PALSU

Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (Juli 2016)

Dalam perkara pidana peredaran vaksin palsu, penyidik polisi telah menetapakan dua puluh tiga tersangka. Salah satu tersangka tersebut adalah H yang merupakan salah datu dokter dan mantan direktur rumah sakit IASB yang diduga mengedarkan vaksin palsu sebagaimana dilaporkan oleh Sofwan & Satryaningtyas (2016) dari portal online www.cnnindonesia.com. Dokter H ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan fakta bahwa dokter H memerintahkan bagian pengadaan obat rumah sakit untuk membeli vaksin dari CV Azka Medika yang bukan merupakan distributor resmi. Dalam perkara ini dokter H ditetapkan sebagai tersangka dan akan dimintai pertanggungjawaban pidana secara individual atas tindakannya. Terhadap hal ini Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polisi Republik Indonesia, Brigjen Agus Rianto menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak bisa dibebankan kepada korporasi karena korporasi bersifat diam (statis) sebagaimana dilaporkan oleh Sitepu dari BBC Indonesia (2016). Terkait dengan hal ini dalam ranah hukum pidana timbul pertanyaan apakah benar korporasi benar-benar tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya?

Penulis tidak sependapat dengan pandangan penyidik namun tidaklah mudah untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi dalam perkara ini. Menjawab hal tersebut dalam pandangan penulis harus lah terlebih dahulu dilihat sistem pertanggungjawaban pidana korporasi yang akan dipergunakan terlebih dahulu. Kemudian baru dilihat dari kesalahan tersangka dokter H tersebut untuk kemudian sejauh mana kesalahan dokter H tersebut dapat diidentifikasikan sebagai perbuatan korporasi, rumah sakit.

Secara doktrinal dikenal empat bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi. Pertama, pengurus sebagai pelaku tindak pidana dan pengurus yang bertanggung jawab. Kedua, korporasi sebagai pelaku tindak pidana namun pengurus yang bertanggung jawab. Ketiga, korporasi sebagai pelaku tindak pidana dan korporasi yang bertanggung jawab. Keempat, korporasi dan pengurus sebagai pelaku tindak pidana dan keduanya yang bertanggung jawab. Dalam perkembangannya bentuk keempat inilah yang dipergunakan sebagaimana dipergunakan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor:787K/PID.SUS/2014 tentang tindak pidana korupsi PT Indosat Mega Media. Apabila yang dipergunakan adalah bentuk keempat ini, maka harus dilihat kesalahan tersangka dokter H sebagai individu dan apakah perbuatan tersangka dokter H tersebut bertujuan untuk memberikan keuntungan bagi korporasi sehingga kesalahan tersangka dokter H dapat dipandang sebagai kesalahan korporasi juga.

Dalam perkembangan perkara ini, polisi mengenakan tersangka dokter H atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesahatan (UU Kesehatan), Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Khusus terhadap UU Kesehatan, perbuatan tersangka dokter H tersebut dipandang sebagai perbuatan yang melanggar hukum karena telah dengan sengaja mengedarkan farmasi (dalam hal ini vaksin) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan serta yang tidak memiliki izin edar. Harus dikritisi apakah perbuatan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pribadi artinya tersangka dokter H sebagai dokter dan juga sebagai direktur rumah sakit memerintahkan bagian farmasi rumah sakit untuk membeli vaksin yang ia duga atau ketahui sebagai vaksin palsu untuk kemudian sebagai dokter yang memberikan vaksin yang diketahui palsu hanya kepada pasiennya saja atau sebagai direktur rumah sakit di mana tersangka dokter H sebagai direktur rumah sakit dengan sengaja menyuruh bagian farmasi rumah sakit untuk membeli vaksin yang ia duga atau ketahui sebagai vaksin palsu dan memerintahkan agar seluruh dokter anak yang berpraktik di rumah sakit tersebut untuk menggunakan vaksin palsu tersebut. Jika perbuatan tersebut yang kedua, baru dimungkinkan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya dengan catatan bahwa terdapat keuntungan yang diperoleh dari korporasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dokter H. Demikian pula dengan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen, harus dikritisi apakah perbuatan tersangka dokter H yang memberikan vaksin palsu kepada pasien merupakan tindakan pribadi tersangka dokter H sebagai pelaku usaha atau dalam kapasitasnya sebagai direktur rumah sakit yang mewakili rumah sakit sebagai pelaku usaha serta adakah keuntungan yang diperoleh dari korporasi tersebut. Baik UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU TPPU telah menempatkan korporasi sebagai pelaku tindak pidana.

Hal lain yang harus dikritisi adalah mengenai kapasitas tersangka dokter H sebagai pengurus korporasi. Dalam hal ini apakah memang tersangka dokter H memiliki kapasitas sebagai penentu utama keputusan atau kebijakan management rumah sakit atau merupakan otak dari seluruh tindakan yang dilakukan oleh rumah sakit sebagai korporasi. Tentu hal ini tidak saja harus dibuktikan secara legal formal dalam dokumen korporasi yang bersifat tertulis tetapi dalam fakta kegiatan operasional rumah sakit sehari-hari. Dengan demikian kesalahan dan perbuatan tersangka dokter H dapat diidentifikasikan sebagai perbuatan korporasi.

Lebih lanjut jika semua dapat terpenuhi maka perlu dipertimbangkan untuk juga menggenakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit) terhadap korporasi. Walaupun UU Rumah Sakit merupakan undang-undang yang bersifat administratif namun di dalamnya diatur mengenai ketentuan pidana. Selain itu korporasi merupakan fasilitas kesehatan sebagai rumah sakit yang tunduk pada undang-undang tersebut. Hal ini akan mempengaruhi bentuk dakwaan yang akan dipergunakan oleh jaksa penuntut umum dalam mendakwa pribadi terdakwa dokter H dan korporasi pada tingkat penuntutan dan persidangan. (***)


REFERENSI:

Sofwan, Rinaldy Sofwan & Satyaningtyas, Oktaviani. (15 Juli 2016). Mantan Direktur RS di Bekasi Jadi Tersangka Vaksin Palsu. Diunduh pada tanggal 25 Juli 2016 dari <http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160715185954-12-145029/mantan-direktur-rs-di-bekasi-jadi-tersangka-vaksin-palsu/>

Sitepu, Mehulika. (15 Juli 2016). Vaksin palsu: Polisi incar individu, Kemenkes sasar fasilitas kesehatan. Diunduh pada tanggal 25 Juli 2016 dari http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/07/160715_indonesia_pidana_vaksin_palsu

Screen.Shot.2016.01.28.at.11.23.18


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close