People Innovation Excellence

KESEIMBANGAN KEPENTINGAN DALAM HAK CIPTA

Oleh BESAR (Juli 2016)

Upaya Pemerintah dalam melindungi hak cipta terus dilakukan, tindakan ini dilakukan untuk melindungi hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, yang sekarang Nampak sudah semakin baik. Perlindungan terhadap hak ekonomi yang semula diberikan dalam jangka waktu selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) UU 19 Tahun 2002, menjadi seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal (Pasal 58 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014). Berbagai upaya dilakukan untuk melindungi pencipta antara lain dengan melakukan pelarangan bagi pengelola tempat perdagangan (Pasal 10 UU No 28 Tahun 2014) yang diikuti dengan sanksi bagi pelanggarnya.

Perlindungan hak cipta yang lebih menitikberatkan pada upaya perlindungan secara individu ini tidak secara mulus diterima oleh masyarakat. Masyarakat melihat bahwa di samping hak individu tersebut ada aspek kepentingan umumnya. Pemerhati hak cipta, pemerintah, dan lembaga dunia juga tidak kalah gencarnya untuk membicarakan tentang asas yang ada dalam hak cipta yaitu asas kepentingan umum.

Upaya perlindungan hak cipta diawali dari beberapa perjanjian, salah satu perjanjian yang disepakati dalam Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) adalah tentang TRIPs. Melalui TRIPs negara-negara maju ingin agar pengaturan perlindungan dan penegakan di bidang kekayaan intelektual (KI) dilakukan dalam kerangka sistem perdagangan dunia. Pengaturan dan penegakan ini tunduk pada prinsip-prinsip GATT yakni Prinsip National Treatment, Prinsip Most Favoured Nations, Prinsip transperancy.

Secara umum Perjanjian dalam TRIPs meliputi: ketentuan mengenai jenis KI, standar minimum perlindungan, ketentuan mengenai pelaksanaan kewajiban perlindungan KI, termasuk mengenai penyelesaian sengketa. Perjanjian ini mewajibkan negara anggota untuk meratifikasi konvensi tentang perlindungan KI terkait, dan dapat memberlakukan perlindungan yang melebihi dari yang diharuskan dalam perjanjian dengan syarat tidak boleh bertentangan dengan perjanjian dalam TRIPs.

Apa yang ada dalam persetujuan GATT, (termasuk TRIPs), adalah upaya tarik-menarik kepentingan antara negara-negara maju dan negara-negara berkembang. Dalam Article 7 TRIPs ditentukan bahwa perlindungan dan pelaksanaan KI harus memberikan kontribusi pada kemajuan inovasi teknologi dan pengalihan serta penyebaran teknologi untuk kemanfaatan timbal balik antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi dengan cara yang mendukung untuk kesejahteraan sosial dan ekonomi, dan untuk menyeimbangkan hak-hak dan kewajiban. Lebih lanjut Article 8, menentukan antara lain bahwa negara-negara anggota untuk mengedepankan kepentingan publik dalam bidang-bidang yang sangat penting untuk pengembangan sosio-ekonomi dan teknologinya dengan syarat langkah-langkah tersebut sesuai dengan Perjanjian TRIPs. Prinsip dalam Article 7 dan Article 8 terkait dengan asas kepentingan umum, di Indonesia tercermin dalam ketentuan UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta yang diatur dalam Pasal 34 s/d Pasal 51 UU Hak Cipta yang mengatur tentang Pembatasan Hak Cipta. Tujuan dan prinsip yang terdapat dalam TRIPs sekilas terdapat adanya keseimbangan pengaturan antara kepentingan perlindungan hak eksklusif pemegang KI dan kepentingan umum.

Kepentingan umum adalah istilah atau rangkaian kata yang sering digunakan, yang menurut Black’s Law Dictionary diartikan sebagai: “… the general welfare of the public that warrants recognition and protection” dan “something in which the public as a whole has a stake: especially, an interest that justifies governmental regulation”. Pengertian yang hampir sama juga dikemukakan dalam business dictionary, yang menyatakan bahwa public interest (kepentingan umum) adalah: “… welfare of the general public (in contrast to the selfish interest of a person, group, or firm) in which the whole society has a stake and which warrant recognition, promotion, and protection by government and its agencies”.

Kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi dan pada hakikatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dalam melaksanakannya. Di dalam masyarakat terdapat banyak sekali kepentingan, yang harus dihormati dan dilindungi. Di sinilah tindakan Pemerintah harus ditujukan kepada pelayanan umum, memperhatikan dan melindungi kepentingan orang banyak.

Kepentingan umum adalah kepentingan yang harus didahulukan dari kepentingan-kepentingan yang lain dengan tetap memperhatikan proporsi pentingnya dan tetap menghormati kepentingan-kepentingan lain. Kepentingan umum merupakan resultante hasil menimbang sekian banyak kepentingan di dalam masyarakat dengan menerapkan kepentingan yang utama menjadi kepentingan umum.

Pound membedakan kepentingan (interest) dalam tiga kategori, yaitu individual interests, public interests, social interests. Menurut Pound, tidak ada tingkatan yang tetap untuk ketiga kepentingan tersebut. Secara sosio-legal: “kepentingan umum adalah suatu keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, penguasa serta negara.” Secara yuridis, kepentingan umum dapat berlaku sepanjang kepentingan tersebut tidak bertentangan dengan hukum positif maupun hukum yang tumbuh hidup dan berkembang di dalam masyarakat.

Dalam kaitannya dengan KI, kepentingan umum (public interest) menurut Steven D. Jamar dapat ditinjau dari penentuan ruang lingkup domain publik dan yang non- domain publik pada hak KI. Perwujudan kepentingan umum dalam KI adalah ketentuan-ketentuan pengecualian dan pembatasan terhadap hak eksklusif.

Dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28/2014 istilah kepentingan umum dapat ditemukan pada Pasal 14 dan pasal 51 namun dengan istilah yang berbeda yakni disebutnya sebagai kepentingan nasional. Pasal tersebut dimaknai sebagai dasar pembatasan hak cipta. Walaupun dalam Pasal 2 ditentukan bahwa hak cipta adalah hak khusus, tetapi sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, maka ia mempunyai fungsi sosial dalam arti ia dapat dibatasi untuk kepentingan umum. Kepentingan umum dapat ditemui dari zaman Belanda seperti: algemeen belang, ten algemeene nutte, atau publiek belang.

Pasal 49 huruf (b) UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN mengatur tentang kepentingan umum. Dalam penjelasannya dikatakan bahwa kepentingan umum adalah “kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat bersama dan/atau kepentingan pembangunan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Sebagaimana dipahami bahwa tujuan hukum pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Dalam situasi normal hukum melindungi kepentingan manusia secara materiil ataupun immaterial. Perlindungan KI yang memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak, mempunyai landasan filosofis yang berbeda-beda yang pada dasarnya terkait dengan dasar filosofis pengakuan terhadap hak kekayaan/milik (property rights).

Tiap individu mempunyai hak-hak terhadap hasil-hasil upayanya. Tiap individu dapat memiliki benda-benda intelektual yang dapat dimiliki atau digunakan oleh siapapun, atau sebaliknya, benda-benda intelektual yang bebas untuk diambilalih. pengambilalihan dari domain publik tersebut akan memperkaya domain publik. Dengan sifat hak KI yang dibatasi waktu, benda-benda intelektual ini akan kembali pada domain publik.

Dalam dunia modern, pengakuan dan perlindungan terhadap karya intelektual tersebut secara nasional diberikan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan secara internasional melalui konvensi-konvensi perlindungan KI. Pengakuan dan perlindungan tersebut dalam bentuk hak untuk menggunakan sendiri dan melarang pihak lain untuk menggunakan karya intelektualnya tanpa seizinnya. Perlindungan yang telah dijelaskan di atas walaupun menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan berdasarkan hak-hak individu, juga menekankan pentingnya perlindungan atas kepentingan umum.

Perlindungan KI di Inggris, Amerika Serikat, Perancis, dan Jerman (dengan perkembangan yang berbeda-beda) menunjukkan pada kita bahwa tujuan perlindungan Hak Cipta adalah untuk kepentingan umum. Pengedepanan prinsip kepentingan umum juga menjadi pendirian dari Mahkamah Agung Amerika, yang berpendapat bahwa karena kepentingan umum adalah “hukum yang utama”, maka apabila ada permasalahan terkait dengan kepentingan individu dan kepentingan umum maka harus diselesaikan dengan mengutamakan kepentingan umum.

Kepentingan umum dapat berupa pembatasan dan pengecualian terhadap hak eksklusif pemegang KI. Pembatasan dan pengecualian itu sebagai penyeimbang terhadap perlindungan hak individu dan hak masyarakat. Salah satu tujuan perlindungan hak cipta adalah kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara pencipta dan kepentingan umum yang lebih besar, seperti untuk dunia pendidikan, kegiatan penelitian dan akses informasi.

Kesadaran untuk memperhatikan dan menyeimbangkan kepentingan umum dengan hak eksklusif pemegang KI telah dirasakan dan diperjuangkan oleh dunia internasional. Hal ini terlihat dalam Washington Declaration on Intellectual Property and the Public Interest, salah satu pernyataan yang dihasilkan dalam deklarasi ini adalah bahwa tujuan utama perlindungan KI adalah untuk kepentingan umum. Oleh karena itu pembatasan dan pengecualian terhadap hak pemegang KI harus diperkuat.

Dalam upaya harmonisasi pengaturan kepentingan umum dalam perlindungan KI, Indonesia harus berani mengedepankan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila dan UUD 1945 sebagai konstitusi (ekonomi) yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila yang merupakan penjabaran dari UUD 1945 mempunyai posisi sendiri yang unik di antara bentuk-bentuk ekstrim falsafah dan sistem ekonomi yang ada, yaitu individualisme serta ekonomi laissez faire di satu pihak dan sosialisme radikal dan ekonomi kolektif murni di pihak lain. Kualitas pandangan Pancasila dan UUD 1945 yang menolak individualisme yang sepenuhnya tak sosial, yang tidak pernah menerima sistem kemasyarakataan yang sepenuhnya diabdikan untuk kepentingan individu yang lepas satu dengan yang lain. Pancasila juga menolak anggapan masyarakat adalah sebagai satu-satunya kenyataan dan individu sebagai fiksi dalam sistem ekonomi. Dalam pandangan Pancasila dan UUD 1945, antara individu dan masyarakat, adalah selaras dan seimbang. (***)


BESAR


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close