People Innovation Excellence

MENGINTIP RUANG DISKRESI PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH (Bagian 1 dari 2 Tulisan)

Oleh PAULUS ALUK FAJAR DWI SANTO (Juli 2016)

Ruang diskresi sebetulnya bukan barang baru, namun akhir-akhir ini menjadi kajian khalayak ramai karena secara khusus ada himbauan dari Presiden Jokowi agar ada percepatan penyerapan anggaran oleh daerah dan jangan ada kriminalisasi untuk diskresi yang dilakukan oleh pejabat publik dalam melaksanakan pembangunan di daerah yang menggunakan dana APBN dan APBD. Himbauan ini secara formal dituangkan dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dengan dua beleid ini, pemerintah melakukan beberapa terobosan agar pelaksanaan proyek infrastruktur bisa dipercepat serta dalam Inpres ini secara tegas dikatakan, bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum diizinkan untuk mengambil diskresi dalam rangka mengatasi persoalan yang konkret dan mendesak.

Sekarang mari kita lihat istilah diskresi yang ada dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014). Menurut Pasal 1 Angka 9 UU 30/2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Penggunaan diskresi sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan. Demikian yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e jo ayat (1) UU 30/2014. Hal-hal penting menyangkut adanya ruang diskresi yang diatur dalam UU 30/2014 antara lain:

Pertama, setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintahan bertujuan untuk Pasal 22 ayat (2) dan penjelasan]: (a)melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; (b) mengisi kekosongan hukum; [c) memberikan kepastian hukum; dan (d) mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Adapun yang dimaksud dengan stagnasi pemerintahan adalah tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, contohnya: keadaan bencana alam atau gejolak politik.

Kedua, diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang [Pasal 22 ayat (1)].

Ketiga, diskresi pejabat pemerintahan meliputi [Pasal 23]: (a) pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan; (b) pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur; (c] pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan (d) pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.

Keempat, pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat [Pasal 24]: (a) sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); (b) tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (c] sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB); (d) berdasarkan alasan-alasan yang objektif; (e) tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan (f) dilakukan dengan iktikad baik.

Kelima, penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan dari atasan pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan dimaksud dilakukan apabila penggunaan diskresi menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara [Pasal 25 ayat (1) dan (2)]

Diskresi memang tidak bisa terlepas dari Inovasi agar pecepatan penyerapan anggaran bisa cepat terealisasi dan yang penting tidak masuk pada jerat korupsi. Aspek pengaturan inovasi yang tidak melanggar keabsahan administrasi memang masih menuai kontroversi namun dengan telah adanya UU No 23/2014 jis UU No 2/2015 dan UU No 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), telah terjadi perluasan wilayah administrasi dalam kebijakan penganggaran. Pengaturan perihal inovasi daerah sendiri ada pada Bab XXI Pasal 386-390 UU Pemda dan diskresi pada Bab VI Pasal 22-32 UU AP telah mengontrol secara ketat kriminalisasi kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pencairan anggaran daerah. Kelahiran ketentuan-ketentuan tersebut sejatinya ingin mengonstruksi garis demarkasi baru wilayah administrasi kebijakan dengan wilayah pidana korupsi yang selama ini dianggap kabur. (***)

(Lihat kelanjutannya pada bagian kedua dengan klik di sini!)


Screen Shot 2015-09-09 at 16.34.35


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close