People Innovation Excellence

KONSENSUS DALAM PERJANJIAN

Oleh ERNI HERAWATI (Juli 2016)

Perjanjian merupakan salah satu sebab timbulnya perikatan. Dengan timbulnya perikatan, maka semua pihak dalam perjanjian harus melaksanakan prestasi masing-masing. Salah satu asas dalam perjanjian adalah asas konsensualisme, dimana perjanjian terebentuk karena adanya konsensus atau perjumpaan kehendak diantara pihak-pihak yang mengadakan kontrak. Artinya perjanjian lahir ketika dicapainya kata sepakat. Dengan kata lain, tanpa adanya sepakat, maka tidak akan ada perjanjian. Oleh karena itu, adanya sepakat ini juga merupakan salah satu syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Jika syarat subyektif ini tidak dipenuhi, maka terhadap perjanjian tersebut dapat dilakukan pembatalan.

Pada saat sekarang, sebuah konsensus biasanya ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak yang terlibat. Kepastian tanggal perjanjian biasanya dimuat dalam bagian awal perjanjian yang menunjukkan waktu dan tanggal perjanjian yang ditandatangani. Dengan demikian sejak tanggal tersebut, maka lahirlah perjanjian dan segala perikatan antara satu terhadap lainnya. Namun dalam prakteknya, ternyata (dalam beberapa kasus) mempertahankan momen konsensus ini tidaklah mudah. Dengan berbagai macam alasan, ternyata dikemudian hari salah satu pihak dapat dimungkinkan untuk mengingkari adanya kesepakatan yang telah terjadi, meskipun saat penandatanganan tersebut dilakukan oleh para pihak di depan saksi-saksi yang turut menandatangani perjanjian. Kasus ini sering terjadi pada perjanjian yang ditandangani dihadapan pejabat seperti notaris dan atau PPAT. Sedangkan diketahui bahwa notaris dan PPAT adalah pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik. Tidak dipenuhinya sebab-sebab dan salah satu syarat dalam perjanjian dapat menyebabkan ancaman kebatalan akta otentik yang dibuat. Oleh karena itu, pejabat notaris dan atau PPAT seringkali harus mendokumentasikan proses penandatangan sebuah peristiwa saat terjadinya perjanjian. Dokumentasi tersebut bukan menjadi syarat yang harus dilekatkan dalam sebuah perjanjian, tetapi menjadi bukti penting bahwa telah terjadi sebuah peristiwa sepakat atas suatu perjanjian.

Secara hukum dalam Pasal 1321 KUH Perdata ditentukan bahwa “Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan (dwaling), atau diperolehnya dengan paksaan (dwang) atau penipuan (bedrog)”. Pada Pasal 1325 KUH Perdata jelas disebutkan bahwa paksaan mengakibatkan batalnya suatu perjanjian. Sehingga, selain harus ada kesepakatan sebagai salah satu syarat perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, tetapi juga sebab-sebab terjadinya sepakat juga harus sesuai menurut hukum. Hal ini dilandasi oleh pemikiran bahwa ketika membuat suatu perjanjian maka seharusnya kedua belah pihak dalam perjanjian mempunyai kehendak yang bebas untuk mengikatkan diri. Kehendak bebas para pihak biasanya tercermin dalam perjanjian. Biasanya pernyataan ini dituangkan dalam bagian premis perjanjian yang berisi bahwa masing-masing pihak saling sepakat atas pasal-pasal yang ditulis dalam perjanjian.

Dengan demikian, ternyata pembubuhan tanda tangan oleh para pihak belum dapat dijadikan patokan bahwa telah terjadi suatu konsensus. Konsensus tersebut harus terjadi dalam keadaan para pihak mempunyai kehendak yang bebas untuk bersepakat. Kehendak bebas ini sayangnya tidak bisa tercermin dari tanda tangan para pihak. Pada akhirnya untuk membuktikan kehendak bebas ini harus dilakukan pemotretan terhadap suasana yang terjadi saat perjanjian. Hal ini semua dilakukan demi tercapainya syarat sah perjanjian sehingga tidak ada ancaman terhadap batalnya perjanjian. (***)


Screen.Shot.2015.10.19.at.05.50.43


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close