FORUM STRATEGI NASIONAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 18 Juli 2016 mengadakan Forum Strategi Kekayaan Intelektual di Hotel Borobudur Jakarta. Forum kali ini difokuskan pada pemaparan tentang penguatan kekayaan intelektual yang dirumuskan dalam bentuk strategi nasional. Forum ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan Ham, Yasona H. Laoly, Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara, Menteri Perdagangan yang diwakili oleh Kasan, Dirjen Pengutan Riset, Direktorat Pengembangan Kemenristek DIKTI, Dimyati, dan Direktorat Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri yang diwakili oleh Direktur Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya, Abdul Kadir Jailani. Adapun poin penting materi dari paparan instansi kementerian tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut.
Paparan Menteri Hukum dan HAM
Kedudukan kekayaan intelektual adalah sesuatu yang penting sejalan dengan adanya peluang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dengan potensi 40% market di Indonesia. Selain kekayaan intelektual merupakan tantangan globalisasi yang harus dikukuhkan sejak pemerintah Indonesia meratifikasi TRIPS sejak tahun 1994. Dalam rangka melaksanakan fungsi pelaksana di bidang hukum kekayaan intelektual, beberapa langkah cerdas yang sudah dilakukan oleh Kemenkumham antara lain:
- Berusaha untuk menguatkan peran lembaga penelitian dan perguruan tinggi sebagai penghasil kekayaan intelektual melalui kreativitas dan inovasi;
- Merancang peraturan hukum terkait kekayaan intelektual yang dapat mendukung pertumbuhan industri berbasis pengetahuan/knowledge-based economy (KBE) yang di Indonesia dikenal sebagai industri kreatif sehingga;
- Mengantisipasi haluan ekonomi pemerintah yang beralih dari industri migas ke industri berbasis pengetahuan melalui revisi undang-undang kekayaan intelektual yang saat ini terus dilakukan.
Paparan Menteri Komunikasi dan Informatika:
Dalam menjalankan fungsi kementerian Kominfo berusaha tidak terlalu terbenam dalam mengurusi hal teknis semata, tetapi berusaha menjadikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi enabler dalam rangka penguatan ekonomi nasional. Salah satu fokus yang dikuatkan oleh Kominfo adalah e-commerce. Adapun isu-isu yang muncul di bidang e-commerce yang berusaha dijawab oleh Kominfo diantaranya adalah isu tentang: kurangnya SDM di bidang TIK, cyber security, pajak, perlindungan kekayaan intelektual di dunia digital. Belajar dari fenomena Go-jek, maka tantangan yang perlu dijawab penyesuaian dengan digital wave yang saat ini sedang terjadi. Adapun beberapa langkah yang sudah dilakukan oleh Kominfo antara lain:
- Membuat roadmap e-commerce;
- Mengatur tentang safe harbor, agar dapat melindungi penyedia jasa di Internet;
- Melakukan kordinasi dengan Kemenkumham khususnya dengan Dirjen Kekayaan Intelektual dalam rangka melindungi kekayaan intelektual di dunia siber.
Paparan wakil dari Kementerian Perdagangan yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri, Kasan, adalah:
- Pengamanan pasar khususnya perlindungan indikasi geografis milik bangsa Indonesia;
- Pemenuhan komitmen dalam pergaulan internasional khususnya di WTO. Dengan konsistensi pemenuhan komitmen maka positioning Indonesia di mata dunia menjadi kuat;
- Kepentingan akses pasar Indonesia ke luar negeri berdasarkan prinsip resiprositas, yaitu dengan melindungi kekayaan intelektual negara lain, maka kekayaan intelektual Indonesia di negara lain juga akan dilindungi.
Paparan wakil dari Kementerian Riset DIKTI yang diwakili oleh Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek DIKTI, Dimyati, adalah:
Berdasarkan data DIKTI, inovasi yang ada di Indonesia sangat memprihatinkan, padahal jumlah perguruan tinggi di Indonesia lebih dari 4000 dengan jumlah profesor yang juga banyak tetapi tidak mampu memunculkan inovasi yang memiliki implikasi nasional.
- Sedang menyusun riset roadmap nasional untuk dijadikan acuan bagi peneliti dan perguruan tinggi yang akan dituangkan sebagai Kepres sebagai dasar hukumnya;
- Pengembangan IPTEK harus didukung oleh pendanaan yang kuat, misalnya seperti di Korea Selatan yang risetnya dibiayai APBN sebesar 60%, sedangkan di Indonesia baru didukung APBN sebanyak 16%.
Menyadari pentingnya inovasi, maka pembiayaan riset menjadi fokus DIKTI. Adapun beberapa langkah yang sudah dilakukan oleh Kementerian Riset DIKTI:
- Mempersingkat dan mempercepat sistem pelaporan penelitian dari yang njelimet diubah menjadi berbasis output (output orientation) yang akan dijalankan pada tahun 2017;
- Dapat melakukan riset secara multiyear dan penghilangan sistem lelang jika jumlah biaya penelitian 200 juta ke atas karena sangat birokratis.
Paparan wakil dari Kementerian Luar Negeri yang diwakili oleh Direktur Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya, Abdul Kadir Jailani adalah memandang kekayaan intelektual dari sisi diplomasi adalah sebagai tools untuk peningkatan ekonomi, bukan sebatas registrasi untuk mendapatkan hak. Hal ini didasarkan atas alasan bahwa ada 4 pilar utama dari kekayaan intelektual, yaitu:
- Sebagai pengembang inovasi, tetapi jika tidak diatur perlindungan hukum kekayaan intelektual dapat menjadi penghambat inovasi;
- Sebagai peningkatan perlindungan produk di luar negeri;
- Sebagai pemajuan aspek pembangunan, oleh sebab itu perlu diperkuat dengan diplomasi internasional; dan
- Sebagai penguatan aspek komersialisasi.
Untuk mengimplementasikan strategi kekayaan intelektual dalam perspektif diplomasi maka perlu diketahui terlebih dahulu potensi yang dimiliki. Menurut perspektif Abdul Kadir Jailani, objek kekayaan intelektual yang dimiliki oleh bangsa Indonesia adalah sumber daya genetik, budaya tradisional dan pengetahuan tradisional. Untuk itu, maka perlu dilakukan dua strategi diplomasi, yaitu:
- Secara ofensif: Upaya membawa dan memperkenalkan sumber daya genetik ke tingkat Internasional sehingga isu ini dapat didiskusikan secara cermat dengan melindungi kepentingan nasional
- Secara defensif: Dengan adanya dampak buruk perlindungan kekayaan intelektual khususnya bagi negara berkembang, maka perlu ada policy space bagi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu dengan kepentingan umum.
Dalam melakukan menjalankan strategi kekayaan intelektual, maka wahana yang dapat digunakan di forum Internasional diantaranya adalah TRIPS. Meski pada prinsipnya TRIPS didirikan hanya untuk melindungi kepentingan negara-negara maju, tetapi saat ini negara-negara berkembang seperti India, Brazil, Afrika Selatan mulai menunjukkan kekuatannya. Oleh sebab itu, peran Indonesia dalam TRIPS juga penting jika ingin melakukan strategi kekayaan intelektual.
Forum Strategi Kekayaan Intelektual kali ini merupakan forum kekayaan intelektual yang paling komprehensif, karena meninjau aspek kekayaan intelektual dari berbagai sudut pandang terkait. Oleh sebab itu, kiranya ke depan kajian-kajian terkait perspektif kementerian yang ditinjau dari sisi hukum menjadi penting sebagai sumbangan pemikiran dari para akademisi dan peneliti peminat kajian kekayaan intelektual.
Forum kekayaan intelektual yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM ini juga dimeriahkan dengan alunan lagu yang dinyanyikan oleh Bimbo sebagai salah satu penyanyi Indonesia penggiat kekakayaan intelektual. Di samping itu, untuk membangun rasa cinta terhadap produk kekayaan intelektual nasional, Kemenkumham juga menyediakan slot pameran bagi produk-produk indikasi geografis, seperti: Lada Hitam Lampung, Kopi Riau dan sebagainya. (***)
Published at :