KERJASAMA PENELITIAN FINTECH ANTARA BANK INDONESIA DAN JURUSAN ‘BUSINESS LAW’ BINUS
Kemunculan jenis-jenis usaha yang bergerak di bidang finansial dengan memanfaatkan teknologi informasi (FinTech) merupakan fenomena baru pasca-fenomena transportasi online. Saat ini jenis usaha FinTech memang belum booming, apalagi mempengaruhi tatanan ekonomi di Indonesia pada umumnya, tetapi ke depannya bukan tidak mungkin maraknya keberadaan FinTech ini dapat mengganggu kemapanan sistem pembayaran yang telah dikenal dewasa ini.
Untuk mengantisipasi efek dan risiko negatif dari FinTech di bidang sistem pembayaran ini, maka pihak Bank Indonesia melalui Departemen Hukumnya menjalin kerjasama penelitian dengan Jurusan Business Law BINUS. Sebagai salah satu bentuk realisasi kerjasama penelitian, Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia Amy Rachmi Budiati bersama timnya mengajak para dosen Jurusan Business Law BINUS untuk melakukan brainstorming di Kantor Bank Indonesia pada tanggal 15 Juli 2016. Dari Jurusan Business Law BINUS tampak hadir Abdul Rasyid, Ph.D. dan Dr. Bambang Pratama. Pertemuan ini sendiri merupakan kelanjutan dari kunjungan Deputi Direktur Departemen Hukum BI ke kampus BINUS satu bulan sebelumnya.
Abdul Rasyid dan Bambang Pratama memberikan gambaran umum tentang fenomena FinTech dari segi tantangan hukum dan potensi perkembangan FinTech di masa yang akan datang. Untuk mempertajam diskusi penelitian maka turut diundang dosen Teknologi Informasi (TI) penggiat entrepreneurship, yaitu: A. Bernanda Gunawan dan Anindito untuk dimintai pendapat dari sisi praktis TI dan bisnis.
Kehadiran dosen TI menjadi penting untuk memberikan potret besar perkembangan FinTech dan tentang bagaimana FinTech beroperasi. Dengan kehadiran disiplin ilmu non hukum terkait FinTech, maka Departemen Hukum BI memberi ruang lintas disiplin ilmu dalam meneliti fenomena FinTech. Dengan kajian lintas disiplin ilmu maka diharapkan hasil penelitian nantinya dapat memberikan preskripsi hukum yang lebih baik dalam pengaturan FinTech,sehingga Bank Indonesia dapat berperan aktif dalam memperkuat sistem ekonomi melalui FinTech. (***)