People Innovation Excellence

PERBEDAAN KARAKTERISTIK ASAS DENGAN NORMA/PERATURAN HUKUM

Oleh SHIDARTA (Juli 2016)

Dalam bahasa Inggris, ada predikat yang bermacam-macam untuk menyebutkan suatu aturan normatif. Ada yang disebut norma (norm) saja, peraturan (rule), asas (principle), dan nilai (value). Dalam berbagai tulisan, saya menyederhanakannya menjadi tiga saja, yakni norma, asas, dan nilai (mulai dari yang paling konkret ke yang paling abstrak). Memang ada penulis, seperti Alm. Prof. Sudikno Mertokusumo yang membedakan lagi norma ini menjadi norma yang umum dan norma konkret. Biasanya dalam bahasa Inggris memang ada yang disebut provision, yakni rumusan norma seperti tertuang dalam pasal-pasal. Ini adalah contoh norma konkret. Sementara perintah jangan membunuh, jangan menipu, adalah contoh dari norma umum. Isitlah “norma” dalam arti luas, mencakup baik norma umum maupun norma konkret. Nah, norma konkret ini, di dalam tulisan singkat ini kita sebut sebagai peraturan (rule).

Tulisan ini akan membahas tentang perbedaan antara asas hukum (legal principle) dan norma/peraturan hukum (legal rule). Humberto Ávila dalam bukunya ‘Theory of Legal Principle’ (2007: 8) memberikan penjelasan menarik. Menurutnya, “What is essential this far is to know that the classification of some norms as principles or rules depends on the creative collaboration of interpreters. What is yet to know is how to define principles and what propotition is hereby defended.” Dari keterangan itu jelas Ávila ingin mengatakan bahwa norma itu dapat berwujud rules, dapat juga principles. Beliau bahkan mengatakan lebih jauh dalam bukunya bahwa kedudukan keduanya sejajar. Saya tidak dalam posisi mengamini pandangan seperti itu karena beberapa alasan yang akan saya uraikan di dalam tulisan lain, tetapi beberapa sekuens dari pemikiran Ávila akan banyak saya kutip di dalam tulisan ini.

Asas (principle) tidak dapat diterapkan langsung untuk menyelesaikan suatu peristiwa hukum konkret karena adanya kekurangan aspek formal sebagai proposisi hukum. Kekurangan ini muncul karena jurang (ketiadaan penghubung) antara fakta operatif (operative fact) dan akibat hukum (legal consequence). Hal ini membuat asas memang tidak bisa langsung diterapkan ke fakta, tetapi ia dapat membantu menunjuk peraturan mana yang paling tepat untuk digunakan dalam penyelesaian suatu kasus konkret. Sebagai contoh, ada asas berbunyi “lex specialis derogat legi generali”. Asas ini merupakan sebuah proposisi karena menghubungkan konsep lex specialis dan konsep lex generalis. Katakanlah, terjadi suatu perselisihan antara pelaku usaha A dan pelaku usaha B. Pelaku usaha A berpegang pada pasal X di dalam KUH Perdata, yang notabene akan menguntungkan drinya. Sebaliknya pelaku usaha B lebih suka berpegang pada pasal Y di dalam KUH Dagang. Lalu, pasal X atau pasal Y yang lebih tepat diberlakukan untuk menyelesaikan kasus konkret itu?

Asas hukum tidak akan menjawabnya langsung bagaimana kasus itu harus diselesaikan. Di sini terdapat ketiadaan “connection between an operative fact and  a legal consequence”. Asas lex specialis derogat legi generali hanya menentukan bahwa dalam hal terjadi sengketa antara dua undang-undang (yang satu adalah undang-undang khusus dan yang lain adalah undang-undang umum), maka undang-undang khusus inilah yang harus diprioritaskan (dimenangkan). Tafsir bahwa KUH Perdata adalah undang-undang umum, dan KUH Dagang adalah undang-undang khusus, merupakan pekerjaan interpreter hukum, dalam hal ini para ahli hukum. Dengan asas ini, maka berarti pasal Y yang akan diberlakukan.

Sampai di sini tentu masalahnya belum berhasil menuntaskan sengketa ini karena bagaimana bunyi pasal Y tersebut bukan lagi urusan asas. Ini sudah berada dalam lingkup peraturan (rule)Ronald Dworkin dalam artikelnya  “The Model of Rules” (1967: 14) menyebutkan bahwa dalam peraturan (rule), tidak boleh ada aturan yang saling konflik tetapi bisa sama-sama berlaku. Pilihannya adalah salah satu berlaku, atau tidak berlaku semuanya (all or nothing atau Alles-oder-Nichts). Hal ini tidak terjadi pada asas. Dalam asas (principle), keberlakuan beberapa asas yang berbeda dan bertentangan, dapat saja  berlaku bersama-sama tanpa ada yang dinyatakan tidak sah (invalid). Apa yang harus dikerjakan terhadap asas yang berselisih ini adalah weighing dan balancing (Abwägung).

Apa yang dimaksud dengan weighing dan balancing? Ávila (2007: 20) menjelaskan sebagai berikut: “… weighing is an activity that ensues when rules coexist abstractly, but may actually conflict with each other. It is common to say that there are two option when two rules conflict with each other; either one of the rules is declared void, or an exception is created in order to go around their incompatibility. Because of that, it is argued that rules conflct at an abstract level and that the solution to that conflict is part of the norm validity problem. Now, when two principles conflict with each other, one must assign one of them a greater dimension of weight. Therefore, it is pleaded hat principles conflict at a concrete level and that the solution to that conflict is part of the application problem.”

Ada contoh yang diajukan untuk membantu memahami keterangan di atas. Katakan bahwa ada aturan dalam dunia medis, bahwa para dokter harus memberi informasi secara lengkap kepada para pasien tentang penyakit yang diderita pasien-pasien tersebut. Sebaliknya, ada juga aturan bahwa para dokter harus menggunakan segala cara untuk menyembuhkan pasien-pasiennya. Apa yang terjadi, jika pasiennya meminta informasi yang sebenarnya tentang penyakitnya padahal dokter ini tahu pasien tersebut akan mengalami dampak emosional apabila diberi tahu terus terang tentang penyakitnya? Haruskah dokter memberikan informasi yang sebenarnya atau justru menyembunyikan informasi ini? Dalam contoh seperti ini, konflik normatif yang terjadi tidak hanya berada di tingkat peraturan (rule), tetapi sudah menjangkau asas (principle). Di sini dilakukan timbang-menimbang tujuan mana yang lebih utama dari keduanya. Bisa juga kemudian dokter mengambil jalan tengah dengan tetap memberikan informasi sebagian sambil menunggu perkembangan kesiapan pasiennya.

Dari contoh tersebut tampak bahwa asas (principle) mempunyai tugas untuk mendorong tercapainya tujuan ideal sebagaimana diharapkan dari suatu aturan (dimensi aksiologi). Hanya saja, jika tujuan paling ideal itu tidak mungkin tercapai karena ada konflik normatif terjadi, maka tujuan ini dikompromikan dengan cara weighing and balancing. Hal ini berbeda dengan penerapan peraturan (rule), yang sekadar mengadopsi perilaku-perilaku yang telah digambarkan di dalam norma dan menghubungkannya unsur-unsur perilaku (perbuatan) itu dengan fakta yang terjadi. Oleh sebab itu, keputusan yang dihasilkan berdasarkan peraturan senantiasa eksklusif dan lengkap-menyeluruh (exclusive and overincluding). Sementara keputusan yang diperoleh berangkat dari asas bersifat melengkapi dan parsial (complementary and partial) (Avila, 2007: 40).

Kesimpulan dalam tulisan ini dapat diformulasi ulang sebagai berikut. Pertama, asas dan peraturan pada hakikatnya merupakan aturan normatif yang penting untuk dipahami dalam pembelajaran hukum. Peraturan (rule) adalah norma yang paling konkret dan aplikatif dalam rangka menghasilkan keputusan hukum. Kedua, asas (principle) lebih abstrak dibandingkan norma, demikian juga jika dibandingkan dengan peraturan (rule). Oleh sebab itu, ada perbedaan karakteristik pada asas dan norma. Ketiga, perbedaan-perbedaan itu mempunyai konsekuensi, khususnya apabila terjadi konflik di antara sesama asas dan sesama norma. (***)


Screen.Shot.2015.12.21.at.04.40.58


Published at : Updated

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close