People Innovation Excellence

E-PROCUREMENT YANG MASIH MENYISAKAN PEKERJAAN RUMAH

Oleh PAULUS ALUK FAJAR DWI SANTO (Juni 2016)

Ketika Pasal 131 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 memerintahkan agar seluruh instansi pemerintah melaksanakan pengadaan secara elektronik (e-Procurement) mulai tahun anggaran 2012, ada harapan yang besar bahwa selesai sudah karut-marut persoalan teknis dalam pengadaan barang dan jasa ini. Ternyata harapan ini belum juga terwujud sampai berujung keluarnya perubahan ke 4 dari perpres ini, yaitu Perpres No. 4 Tahun 2015.

Memang pada akhirnya sebaik apapun sistem yang dibangun jika pada tataran itikad baik (good faith) pelakunya masih dipertanyakan maka masih belum tuntuslah masalah korupsi pada pengadaan barang dan jasa ini. Berdasarkan pemantauan ICW pada 2013 di tiga kota yaitu Denpasar, Banda Aceh, dan Blitar terdapat lima peluang pada pengadaan barang jasa melalui lelang elektronik, selain itu, pemantauan juga dilakukan melalui website www.opentender.net yang merupakan kerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk transparansi proses tender pengadaan barang/jasa. Temuan yang dimaksud yaitu :

Pertama, masih ditemukannya intervensi kepala daerah kepada panitia pengadaaan atau unit layanan pengadaan di setiap kota. Intevensi dalam hal ini sering diartikan sebagai tindakan campur tangan. Bentuk intervensi yang sering terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa adalah adanya perintah atau tekanan untuk memenangkan penyedia tertentu. Istilah yang umumnya digunakan adalah “arahan/titipan” yang dibalut dengan kata “kebijakan”. Semua pihak yang terlibat seakan dipaksa untuk mengamankan kebijakan tersebut. Melawan kebijakan dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak loyal. Akibatnya bagi seorang PNS bisa saja dipindahtugaskan (mutasi) bahkan dibebastugaskan (non job). Loyalitas seringkali disalahtafsirkan sebagai sikap sesorang yang harus tunduk dan mengikuti apapun perintah atasan termasuk menabrak aturan sekalipun.

Temuan itu mengindikasikan kepala daerah masih memegang pengaruh yang cukup besar terhadap pengadaan barang/jasa sehingga peluang korupsi masih besar.

Kedua, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diperkirakan rawan penggelembungan atau mark up. Hal yang terkait dengan ini yaitu kasus korupsi pengadaan peralatan penunjang laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Harga wajar barang yang hanya Rp11,815 milyar dibuat HPS seharga Rp16,99. Diduga terjadi penggelembungan harga Rp5,175 milyar atau hampir 45% dari harga wajarnya (harian Kompas, Rabu, 16 januari 2013). Peninggian harga HPS seperti ini bahkan bisa dimulai pada saat pengusulan anggaran yang akhirnya tercantum dalam DIPA (Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran). Dalam kasus seperti ini biasanya pembuat HPS sudah “main mata” dengan panitia pengadaan barang dan calon pemenang lelang.

Ketiga, spesifikasi dan pemaketan yang mengarah pada penawar (bidder) tertentu sehingga monopoli atas bidder tertentu masih dimungkinkan melalui lelang elektronik ini.

Keempat, kualitas barang yang dipilih ternyata rendah, padahal sistem lelang eletronik memiliki database yang memuat riwayat bidder tersebut.

Kelima, pengaturan bandwith internet untuk mereduksi keterlibatan bidder lain sehingga bisa memonopoli sistem untuk memenangkan pengadaan barang/jasa.

Terkait dengan kondisi di atas, ada tawaran menarik yang dikemukakan oleh Nirwan Ristiyanto (Widyaiswara Utama pada Pusdiklat Pengawasan BPKP) dia menyarankan agar prosedur pengadaan disederhanakan. Selama ini Perpres mengatur dari sisi pembeli, sebaiknya diubah dengan mengatur sisi penawarannya. Selama ini Perpres mengatur tentang bagaimana instansi pemerintah melakukan pembelian. Aturan ini hendaknya diubah dengan mengatur agar para calon penyedia barang/jasa dan berbagai perusahaan melakukan persaingan dengan melakukan penawaran secara sehat dan transparan.

Untuk ini LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) selaku lembaga yang ditugasi untuk mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa hendaknya membangun sistem website untuk memfasilitasi perusahaan-perusahaan untuk memasang iklan/katalog secara terbuka. Sistem website tersebut hendaknya mengatur tentang syarat-syarat perusahaan pemasang iklan/katalog, kejelasan spesifikasi barang yang ditawarkan, harga satuan, syarat penyerahan barang, bonafiditas/tanggung jawab perusahaan, dan lain-lain kriteria yang diperlukan. Semua perusahaan yang berminat menjadi penyedia barang/jasa untuk kepentingan pemerintah harus memasang iklan/katalognya di web ini. Dengan demikian maka perusahaan akan bersaing secara transparan. Dengan terbukanya informasi yang dimuat dalam web, maka perusahaan yang merasa kurang menguntungkan bagi pembeli akan mengubah strateginya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada calon pembeli.

Dengan adanya website LKPP tersebut maka untuk barang/jasa yang telah terdaftar dalam web, instansi pemerintah yang akan melakukan pengadaan barang/jasa tinggal melakukan klarifikasi atas: (1) Kesesuaian spesifikasi barang/jasa yang akan dibeli dengan spesifikasi menurut penawaran di web LKPP; (2) Harga yang paling rendah di antara para pemasang iklan/katalog yang tercantum dalam web. Atas dasar analisis ini selanjutnya instansi yang melakukan pengadaan tinggal menghubungi perusahaan pemasang iklan/katalog. Sedangkan prosedur pelelangan/seleksi sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 hanya diterapkan untuk barang/jasa yang tidak terdapat dalam web. Dengan prosedur seperti ini maka instansi pemerintah yang akan melakukan pengadaan barang/jasa akan lebih mudah, harganya lebih efisien, dan waktu yang diperlukan semakin singkat. Pertanggung jawaban instansi pemerintah dari segi efisiensi harga dapat diuji melalui referensi harga-harga yang terdapat di websitenya LKPP. Pada akhirnya jawaban atas pekerjaan rumah ini belum tentu 100 % benar perlu bantuan pemikiran dari banyak pihak agar selalu ada perbaikan. (***)


Screen Shot 2015-09-09 at 16.34.35


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close