People Innovation Excellence

TITIK SINGGUNG AJARAN MONTESQUIEU DENGAN INDIKASI GEOGRAFIS

Oleh BAMBANG PRATAMA (Juni 2016)

Baron de Montesquieu adalah tokoh yang tidak asing di kalangan akademisi ilmu politik dan ilmu hukum. Montesquieu dikenal dengan karyanya De l’esprit des lois atau The Spirit of Laws yang dipublikasikan pada tahun 1749. Secara umum, pokok pikiran dari The Spirit of Laws dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu: tentang konstitusi, tentang pemisahan kekuasaan (trias politica), dan tentang budaya masyarakat. Perlu disampaikan bahwa dalam menyusun The Spirit of Laws, Montesquieu melakukan penelitian selama 21 tahun dengan berkelana ke beberapa negara, seperti Inggris, Austria dan Persia. Untuk membiayai penelitian tersebut Montesquieu “menjual” jabatannya sebagai Deputy President of Parliament-nya Perancis.

Dari tiga pokok pikiran The Spirit of Laws yang digagas oleh Montesquieu, pada bagian budaya masyarakat seringkali dikaitkan dengan semangat hukum yang ada di masyarakat, yaitu living law. Jika dicermati lebih dalam, Montesquieu berpendapat bahwa asal muasal living law didasarkan pada argumentasi Meteorogical Climate Theory, yaitu faktor alam yang mempengaruhi perilaku manusia dan perilaku masyarakat. Secara antropologis, faktor alam berimplikasi terhadap perbedaan budaya.

Jika ajaran perubahan alam Montesquieu dikaitkan dengan konsepsi kekayaan intelektual, maka ada titik taut dengan jenis kekayaan intelektual indikasi geografis. Dalam rezim hukum kekayaan intelektual, keberadaan indikasi geograris adalah derivasi dari hukum merek. Dikatakan demikian, karena pada hak merek dan indikasi geografis memiliki daya pembeda untuk membedakan antara satu produk dengan produk yang lainnya.

Secara historis, indikasi geografis pertama kali dikenal di Perancis pada pengaturan appellation d’origine controlee (diterjemahkan secara bebas: kontrol asal barang) pada tahun 1411. Kemudian secara internasional diperkenalkan pada Madrid Agreement, Tahun 1891. Dalam berbagai literatur hukum kekayaan intelektual, perlindungan indikasi geografis berpegangan pada perlindungan merek yang bersemangatkan filsafat utilitarian David Hume dan Adam Smith untuk mendapat manfaat ekonomi. Namun, jika indikasi geograris dikaitkan dengan pemikiran Montesquieu, maka tentunya indikasi geografis tidak bisa dikuasai secara individu. Hal ini disebabkan karena faktor alam yang terjadi pada suatu wilayah tidak hanya dinikmati oleh individu, tetapi dapat dinikmati oleh masyarakat di wilayah tersebut. Dengan demikian, kepemilikan indikasi geograris berada di tangan komunitas suatu masyarakat tertentu.

Merujuk pada hukum nasional saat ini, pengaturan tentang indikasi geografis mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007, yang mana secara penggunaan, indikasi geografis mensyaratkan kelompok masyarakat. Individu tidak boleh menguasai atau memonopoli hak ekslusif yang melekat pada indikasi geografis yang didaftarkan. Ini menunjukkan bahwa secara filosofis PP No. 51 Tahun 2007 sejalan dengan ajaran Montesquieu tentang budaya masyarakat.

Dari uraian singkat di atas, dengan adanya kepemilikan komunal maka indikasi geografis menjadi unik dibandingkan dengan kekayaan intelektual lainnya yang lebih bersifat individualistis. Selain itu, keunikan lainnya pada indikasi geografis letak kepemilikannya yang melekat selama keunikan daerah tertentu tersebut tetap ada. Artinya, selama keunikan barang dari daerah tersebut masih tetap ada, maka perlindungan indikasi geografis tetap melekat tanpa memerlukan perpanjangan seperti merek.

Dalam perkembangannya, ketentuan tentang indikasi geograris akan diperkuat sejalan dengan revisi beberapa undang-undang kekayaan intelektual lainnya. Tetapi yang perlu dikaji lebih mendalam adalah filosofi Montesquieu dalam kaitannya indikasi geograris. Dengan adanya titik singgung antara ajaran Montesquieu dengan keunikan suatu daerah pada indikasi geografis, maka titik tolak penyusunan hukumnya seharusnya dapat berpijak pada living law, mengingat perlindungan indikasi geografis adalah salah satu upaya perlindungan aset budaya daerah. (***)


Screen.Shot.2016.04.30.at.23.15.33


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close