PENGGELEDAHAN
Oleh SITI YUNIARTI (Juni 2016)
Dalam menjalankan peran selaku corporate legal perusahaan, permintaan pendampingan oleh unit kerja terkait ketika berlangsung inspeksi atau pemeriksaan dari pejabat pemerintah sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perizinan perusahaan maupun perihal ketenagakerjaan adalah suatu hal yang kerap terjadi. Lain halnya ketika mewakili perusahaan berhadapan dengan penyidik Polri yang datang ke lokasi kerja dengan tujuan melakukan penggeledahan. Hal tersebut bukanlah suatu hal yang terjadi secara regular. Terinspirasi buku saku dengan judul “Hak Individu Dalam Hukum Pidana” yang diterbitkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, penulis merasa perlu untuk memberikan informasi singkat mengenai hal apa saja yang perlu dilakukan apabila berhadapan dengan Penyidik Polri untuk keperluan penggeledahan.
Pengeledahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), dilakukan Penyidik untuk kepentingan penyidikan. Penggeledahan dapat berupa pengeledahan rumah atau pengeledahan pakaian atau pengeledahan badan. Pengeledahan rumah adalah tindakan Penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaaan dan/atau penyitaan dan/atau penangkapan dalam hal dan cara yang diatur undang-undang. Adapun yang dimaksud dengan pengeledahan badan adalah tindakan Penyidik untuk melakukan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
Langkah awal yang perlu dilakukan ketika berhadapan dengan Penyidik dalam rangka pengeledahan adalah meminta keterangan mengenai maksud dan kepentingan Pengeledahan kepada Penyidik serta meminta Penyidik untuk menunjukan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penggeledahan serta izin khusus dari Ketua Pengadilan tempat objek penggeledahan. Untuk keadaan sangat perlu dan mendesak, izin khusus dari Ketua Pengadilan dimintakan setelah proses penggeledahan dilakukan. Selanjutnya, periksalah surat yang ditujukan tersebut untuk memastikan akurasi nama dan alamat tujuan Penggeledahan serta tindak pidana yang menjadi dasar penggeledahan. Harap diingat bahwa kewajiban Penyidik hanya sebatas memperlihatkan surat-surat tersebut dan bukan memberikan salinan surat kepada pemilik rumah. Apabila pemilik rumah menolak untuk dilakukan penggeledahan, maka penggeledahan tetap dapat dilakukan dengan disaksikan Kepala Desa/Ketua Lingkungan serta disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
Dalam proses penggeledahan, Penyidik dilarang mengambil sesuatu apapun yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana maupun menyita dan memeriksa surat, buku, tulisan yang tidak merupakan benda yang ada hubungannya dengan kejahatan. Apabila Penyidik mendapatkan benda/barang/orang yang dicari, tindakan untuk mengamankan barang bukti wajib disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari warga setempat/lingkungan setempat serta dibuatkan surat tanda terima. Selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah memasuki dan atau menggeledah harus dibuat Berita Acara dan turunannya disampaikan kepada seluruh penghuni rumah/tempat lainnya yang bersangkutan.
Apabila dilakukan penggeledahan badan, maka penggeledahan harus dilakukan di tempat tertutup dengan mengindahkan norma-norma kesusilaan dan kesopanan. Penggeledahan badan dilakukan dengan cara menanggalkan semua pakaian yang dikenakan, kecuali pakaian dalam, sehingga dapat diperiksa bagian-bagian badan yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana. Khusus untuk pemeriksaan rongga badan dilakukan oleh pejabat kesehatan (dokter/paramedis). Dalam hal pengeledahan wanita, maka penggeledahan badan dilakukan oleh Polwan. Apabila tidak ada Polwan, maka penggeledahan dilakukan oleh Karyawan Sipil Wanita Polri/Wanita yang ditunjuk. (***)