People Innovation Excellence

MENINDAK KARTEL PANGAN

Oleh ERNA RATNANINGSIH (Juni 2016)

Gejolak harga pangan merupakan siklus yang terus-menerus terjadi setiap tahun terhadap bahan-bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging ayam dan daging sapi. Meskipun Pemerintah telah melakukan operasi pasar untuk menekan harga naiknya barang-barang kebutuhan pokok setiap menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya namun kenaikan harga tidak terbendung. Presiden Joko Widodo menyatakan telah memerintahkan sejumlah meneteri agar berupaya menurunkan harga daging sapi menjelang lebaran hingga di bawah Rp80.000,- (delapan puluh ribu) per kilogram.[1] Sampai saat ini keinginan Presiden tersebut belum dapat dilaksaakan.

Menurut Kepala Dinas Perindutrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Bekasi, Aceng Salahudin, Instruksi Presiden ini sulit untuk dilaksanakan apabila Pemerintah hanya menyerahkan kepada mekanisme pasar. Karena di pasaran harga daging di atas Rp100.000,- bahkan di Jakarta mencapai Rp120.000,-. Pemerintah harus melakukan intervensi pasar dengan memberikan subsidi.[2] Turun dan naiknya harga pangan ternyata bukan karena ketidaktersediaan bahan-bahan makanan tersebut, namun adanya permainan dari sekelompok pengusaha dengan menahan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat sehingga mengakibatkan naiknya harga komoditas tertentu.

Permainan Kartel

Persengkokolan antar-pengusaha untuk mengendalikan harga dinamakan kartel, apabila tindakan tersebut mengakibatkan kerugian bagi masyarakat luas, khususnya konsumen. Pengertian Kartel tidak dinyatakan secara eksplisit di dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, namun ada pengaturannya di dalam bagian Kelima (tentang Kartel), tepatnya pada Pasal 11. Pasal ini menyatakan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha saingannya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pemahaman mengenai kartel berkaitan erat dengan pengertian dari praktek monopoli. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. [3] Dengan demikian, praktek kartel adalah suatu bentuk perbuatan hukum yang dilarang karena akan mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menyatakan kartel di Indonesia saat ini memasuki kejahatan luar biasa. Kartel yang dilakukan sekelompok pengusaha adalah sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk bahan pokok yang menjadi kebutuhan sehari-hari. [4] Pernyataan ini tidak berlebihan mengingat rakyat dengan kehidupan yang terbatas harus berjuang mencukupi kebutuhan pangan keluarganya dengan harga yang tidak wajar dan disisi lainnya terdapat sekelompok orang kaya (pengusaha) yang mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan hak orang lain.

Peran KPPU dalam Menindak Kartel Pangan

Untuk menghindari pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok yang merugikan masyarakat maka perlu diciptakan suatu iklim persaingan usaha yang sehat bagi dunia usaha. Persaingan usaha yang sehat akan mendorong percepatan pembangunan ekonomi. Konsumen akan mendapatkan harga yang relatif murah dengan pilihan produk dari berbagai produsen. Di sisi lain, produsen akan terus mengembangkan inovasi untuk menghasilkan barang yang harganya kompetitif dengan barang pesaing. Praktek kartel akan menutup peluang adanya perusahaan-perusahaan baru yang akan mengembangkan inovasi produksi atau barang baru yang menciptkan harga yang lebih murah. Di sinilah pentingnya peran KPPU untuk menyelidiki dan menindak adanya praktek kartel pangan.

KPPU telah melakukan monitoring terhadap pasar daging nasional sejak tahun 2013. Hasilnya, terdapat puluhan perusahaan yang diduga melakukan kartel dengan sengaja menahan pasokam sehingga terjadi kelangkaan dan lonjakan harga daging. Dari kajian atas kegiatan intensif yang dilakukan oleh KPPU melalui dugaan pelanggaran Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam perdagangan sapi impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang dilakukan oleh 32 perusahaan (terlapor) dengan adanya kesepakatan yang difasilitasi APFINDO melalui rangkaian pertemuan yang pada akhirnya menunjukkan kesamaan tindakan yang dilakukan oleh puluhan perusahaan tersebut dengan adanya tindakan rescheduling sales yang dikategorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di wilayah Jabodetabek yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wahar yang merugikan kepentingan umum.

Dalam putusan KPPU Nomor 10/KPPU-I/2015 pada tanggal 22 April 2016, Majelis Komisi merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada beberapa pihak.[5]  Pertama, Kementerian Pertanian untuk membuat kebijakan yang didasarkan pada pemenuhan kebutuhan melalui ketersediaan pasaokan sapi dan keterjangkauan pangan. Kedua, Kementerian perdagangan untuk menetapkan kebijakan pemberian persetujuan dalam jangka waktu satu tahun di muka kepada importer untuk menjamin kepastian distribusi. Ketiga, Kementerian perdagangan untuk memeriksa adanya hubungan afiliasi di antara para importer dalam pemberian persetujuan kuota sapi impor untuk menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Keempat, menyatakan para terlapor telah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999 serta menghukum para terlapor untuk membayar denda yang disetor ke kas negara.

Sinergi antara Lembaga Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Merujuk pada putusan KPPU tersebut di atas maka diperlukan sinergi antara lembaga pemerintah untuk mengefektifkan upaya pemberantasan kartel pangan baik Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan maupun aparat penegak hukum. Dengan menghentikan merajalelaya kartel pangan melalui penegakan hukum maka Pemerintah dalam hal ini Kementrian Perdagangan dan Kementrian Pertanian dapat membuat kebijakan untuk menstabilkan harga bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat dengan merujuk pada keputusan KPPU dan juga mewujudkan swasembada pagan dan menghindari produk-produk import terhadap bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat. Melalui kerjasama dan sinergisitas diantara pihak-pihak yang terkait maka Instruksi Presiden untuk menurunkan harga daging sapi ke depan dapat dilaksanakan oleh jajaran Kementrian terkait sehingga kewibawaan Presiden sebagai kepala Negara dapat terjaga. (***)


REFERENSI

[1] https://m.tempo.co/read/news/2016/05/23/090773411/jokowi-harga-daging-harus-di-bawah-rp-80-ribu-sebelum-lebaran, diunduh pada tanggal 15 Juni 2016.

[2] http://www.pos-metro.com/2016/05/jokowi-minta-harga-sapi-jadi-80-ribu.html, diunduh pada tanggal 15 Juni 2016.

[3] Pasal 1 angka (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat

[4] http://www.antaranews.com/berita/560287/kppu–kartel-di-indonesia-kejahatan-luar-biasa

[5] ]http://www.kppu.go.id/id/blog/2016/04/kppu-hukum-32-perusahaan-terkait-perdagangan-sapi-impor/


Screen.Shot.2016.01.29.at.22.22.14


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close