MENGGALI POTENSI WAKAF UANG DAN ASET WAKAF NASIONAL
Pada tanggal 17 Juni 2016, Abdul Rasyid, Ph.D, dosen Jurusan Business Law BINUS, diundang BNI Syariah Pusat menjadi pembicara pada sharing session tabungan wakaf. Sharing session ini dilakukan dalam rangka rencana pengembangan tabungan wakaf dan seminar wakaf nasional yang akan diadakan oleh BNI Syariah. Pada saat itu, Abdul Rasyid diminta menjelaskan tentang wakaf uang dan wakaf produktif di Indonesia dan perkembangannya di mancanegara.
Wakaf uang adalah wakaf dalam bentuk uang yang dapat dikelola secara poduktf dan hasilnya dimanfaatkan oleh mauquf alaih. Di Indonesia, wakaf uang mulai dikembangkan pada tahun 2001 ke atas, tatkala para pakar ekonomi Islam melihat banyaknya aset wakaf di Indonesia yang tidak diberdayakan dengan maksimal. Pada tahun 2002, MUI mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang. UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf juga mengatur wakaf uang dengan melibatkan Lembaga Keuangan Syariah sebagai Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Wakaf uang bisa menjadi solusi untuk memberdayakan aset wakaf nasional yang terbengkalai. Wakaf uang mempunyai potensi yang sangat besar apabila dikelola dengan baik. Sebagai ilustrasi, jika ada 4 juta Muslim berpenghasilan Rp 500 ribu/bulan, dan katakan saja mereka memberikan wakaf uang Rp 5.000/bulan, maka akan terkumpul uang wakaf sebesar Rp 20 milyar/bulan atau Rp 240 milyar/tahun. Apabila ada sejuta Muslim berpenghasilan 5-10 juta/bulan mewakafkan Rp 100 ribu/bulan, maka akan terkumpul wakaf uang Rp 100 milyar/bulan atau Rp 1.2 triliun/tahun. Bisa dibayangkan betapa besarnya potensi wakaf uang tersebut! Saat ini peran bank syariah masih terbatas sebagai LKS-PWU bekerjasama dengan nazhir. Di kemudian hari, di samping sebagai penerima, bank syariah juga diharapkan dapat berperan sebagai pengelola dana wakaf dan menyalurkan menjadi wakaf produktif dengan kompetensi yang dimiliki bank dalam menganalisis kelayakan usaha.
Di samping itu, menurut Data Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama RI (Maret 2016), aset wakaf nasional berupa lahan tanah mencapai 4,35 miliar meter persegi yang berada di 435.768 lokasi. Sayangnya sebagian besar aset wakaf tersebut digunakan untuk mendirikan mesjid, sekolah, kuburan saja. Di beberapa negara, seperti Malaysia dan Singapura, tanah wakaf yang potensial, yang berada di tempat-tempat strategis, dibangun menjadi pusat perdagangan sehingga menjadi produktif. Hasilnya lalu digunakan untuk kemaslahatan umat. Kesadaran untuk memproduktifkan tanah wakaf sebenarnya telah mulai digalakkan oleh Badan Wakaf Indonesia dan para nazhir lainnya. Usaha ini mesti tetap dilakukan sehingga harta wakaf betul-betul bermanfaat bagi umat Islam. (***)
Published at :