MEMBUAT ADDENDUM PERJANJIAN BISNIS
Oleh M. BATTLE SON (Juni 2016)
Sebelum masuk lebih jauh tentang pembuatan addendum maka perlu diketahui arti dari ‘addendum’. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ‘addendum’ adalah: jilid tambahan (pada buku);lampiran; ketentuan atau pasal tambahan, misal dalam akta
Setelah para pihak yang terkait menandatangani perjanjian bisnis, maka dimulailah transaksi bisnis. Namun, menurut pengalaman penulis, adakalanya dalam perjalanan waktu situasi dan kondisi di lapangan menuntut terjadinya perubahan yang cukup penting yang harus segera diakomodasi ke dalam perjanjian yang telah dibuat. Untuk mengatasi hal ini maka ada beberapa cara yang bisa dilakukan yaitu sebagai berikut:
Pertama, para pihak membuat perjanjian baru lagi secara menyeluruh dengan cara pasal pasal yang ada dalam perjanjian yang lama dimasukkan lagi lalu ditambah pasal-pasal baru yang mengakomodasi perkembangan yang ada. Jika ini yang dilakukan, maka biasanya di dalam perjanjian yang baru ada pasal yang menyebutkan bahwa perjanjian yang lama dicabut/dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kedua, para pihak cukup membuat addendum (tambahan) saja. Cara ini dilakukan dengan membuat pasal-pasal baru yang mengakomodasi situasi dan kondisi perkembangan baru yang dituliskan dalam lembaran kertas tersendiri dan ditandatangani oleh para pihak yang melakukan perjanjian. Dalam membuat addendum ini biasanya di bagian awal halaman pertama yang berisi pasal-pasal baru di tuliskan kata ‘ADDENDUM’ di sebelah tengah atas, kemudian di bawah kata ‘addendum’ itu dituliskan kalimat “Bahwa pasal pasal yang terulis di bawah ini/bagian ini merupakan addendum dan bagian tak terpisahkan dari perjanjian . . . (diisi judul perjanjian) antara . . . dengan . . . (diisi pihak pihak yang melakukan perjanjian) pada tanggal…, bulan…, tahun….
Ketiga, jika perjanjiannya terdiri lebih dari dua pihak dan pasal yang baru hanya mengatur kepentingan beberapa pihak tidak semua pihak, maka dalam lembar addendum yang menandatanganinya harus semua pihak yang menandatangani perjanjian induk. Jika tidak, maka pihak yang terlibat di dalam perjanjian induk dan tidak menandatangani addendum bisa menuntut untuk dilakukannya pembatalan addendum tersebut jika merugikan dirinya.
Perlu dicatat, bahwa pembuatan addendum tidaklah menyalahi hukum yang ada karena masih termasuk dalam asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 BW (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad, 1847 No. 23). (***)
Comments :