People Innovation Excellence

PERBANDINGAN HUKUM SEBAGAI SUATU METODE PENELITIAN HUKUM

Oleh SHIDARTA (Juni 2016)

Ada satu buku klasik yang ditulis oleh Konrad Zweigert dan Hein Kotz (ditranslasi ke dalam bahasa Inggris oleh Tony Weir, 1987) berjudul “Introduction to Compartive Law”.  Dalam buku ini, kedua penulis dari Universitas Hamburg Jerman ini membedakan dua jenis metode perbandingan hukum, yang disebutnya sebagai: (1) macro-comparison, dan (2) micro-comparison.

Zweigert dan Kotz (1987: 4-5) memberi penjelasan tentang perbandingan makro itu sebagai berikut:

Comparative lawyers compare the legal systems of different nations. This can be done on a large scale or on a smaller scale. To compare the spirit and style of different legal systems, the methods of thought and procedures they use, is sometimes called macro-comparision. Here instead of concentrating on individual concrete problems and their solutions, research is done into methods of handling legal materials, procedures for resolving and deciding disputes, or the roles of those engaged in the law.

Contoh dari perbandingan makro ini adalah jika peneliti mengangkat isu mengenai teknik penemuan hukum yang digunakan oleh hakim di dalam sistem peradilan Indonesia dan Malaysia. Karena kedua negara itu menganut tradisi hukum yang berbeda, maka menarik juga untuk mengetahui bagaimana hakim-hakim di kedua negara itu, misalnya dalam melakukan penafsiran hukum tatkala terjadi pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar (konstitusi). Dapat pula dilakukan perbandingan makro terkait model-model pembentukan hukum yang dilakukan oleh lembaga legislatif, atau mengenai pendekatan-pendekatan kodifikasi untuk bidang hukum tertentu.

Lalu, tentang perbandingan mikro, menurut keduanya adalah sebagai berikut: “Micro-comparison, by contrast, has to do with specific legal institutions or problems, that is, with the rules used to solve actual problems or particular conflicts of interests.” Misalnya, dapat diteliti tentang kapan suatu produsen harus diminta pertanggungjawaban atas cacat tersembunyi dari barang-barang yang dijualnya kepada konsumen, atau apakah seorang anak luar nikah dapat menjadi ahli waris? Pertanyaan-pertanyaan ini dikaji dari perspektif dua atau lebih sistem hukum yang berbeda.

Tentu saja, tatkala harus mengkaji perbandingan mikro, latar belakang yang lebih makro dari sistem-sistem hukum yang ingin diperbandingkan itu sering harus dideskripsikan juga. Artinya, dalam perbandingan mikro, tidak tertutup kemungkinan harus dilakukan juga perbandingan makro. Namun, apapun pilihan yang harus dilakukan, tiga hal di bawah ini harus ditetapkan terlebih dulu.

Pertama, harus jelas di antara sistem-sistem hukum itu mana sistem hukum yang dijadikan pijakan dan mana yang menjadi sistem hukum pembanding. Sebagai ahli hukum Indonesia, kita tentu menjadikan sistem hukum Indonesia sebagai titik pijakan. Artinya, sistem hukum Indonesia merupakan primum comparandum. Sekali lagi, di sini sistem hukum Indonesia itu bisa dalam skala makro atau mikro. Lalu ada sistem hukum yang dijadikan sebagai pembanding atau secundum comparatum. Juga bisa dalam skala makro atau mikro. Hal lain adalah dasar pembandingnya atau tertium comparationis.

Lensa yang dipakai oleh pijakan comparandum dan comparatum harus sama. Jika yang satu makro, maka yang lain juga harus makro. Jika yang satu mikro, maka demikian juga dengan yang lainnya. Prinsip dalam perbandingan adalah harus terbangun komparasi yang apple-to-apple. Oleh sebab itu, hal yang mutlak perlu adalah memastikan apa yang mau diperbandingkan. Inilah tertium comparationis itu. Apabila yang akan diperbandingkan adalah pranata hukum waris Islam, maka pranata itu harus benar-benar ditelaah dulu kesamaannya di dalam sistem-sistem hukum tersebut. Dapat saja terjadi keduanya memang sama-sama ada di sistem-sistem hukum tersebut, tetapi belum tentu bisa diperbandingan secara apple-to-apple. Boleh jadi karena yang satunya sudah lama sekali ada dan diterapkan, sementara yang satunya baru diterapkan, atau bahkan belum berlaku sama sekali. Ketidakhati-hatian untuk menelaah terlebih dulu karakteristik tertium comparationis ini kerap menjadi jebakan.

Hal lain adalah soal subjektivitas. Oleh karena peneliti sering menggunakan sistem hukum negaranya sendiri untuk dipakai sebagai comparandum, maka subjektivitas kerap muncul tanpa diduga. Hal ini terjadi karena satu sistem hukum lebih dikuasai atau dipahami daripada sistem yang lain. Dalam perkembangan sekarang, peneliti perbandingan hukum tidak selalu harus menggunakan pijakan (titik berdiri) pada sistem hukumnya sendiri. Dapat saja peneliti berdiri di sudut yang netral untuk membandingkan dua atau lebih sistem hukum dengan tidak sama sekali melibatkan sistem hukum dari negaranya (yang notabene lebih dikuasainya). (***)


Screen.Shot.2015.12.21.at.04.40.58


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close