People Innovation Excellence

MEMAHAMI SEKILAS LATAR BELAKANG HISTORIS ISTILAH “COMMON LAW”

Oleh SHIDARTA (Juni 2016)

Tatkala bangsa Normandia (berasal dari Barat Laut Perancis) masuk dan menaklukkan Inggris pada awal abad ke-11, penduduk di Inggris masih sangat sedikit dengan permukiman yang mengelompok dan tersebar. Tiap-tiap area permukiman ini memiliki kebiasaan setempat yang dipelihara dari waktu ke waktu sebagai ”hukum kebiasaan”. Apabila terjadi sengketa antar-warga di daerah-daerah ini, masyarakat sudah memiliki pengadilan-pengadilan mereka sendiri untuk menyelesaikan.

Raja pertama dari Normandia yang berkuasa di Inggris adalah William I, bertahta pada tahun 1066-1087. Namun, raja Inggris yang dianggap paling berkontribusi membentuk sistem hukum di Inggris sampai saat ini adalah Henry II yang berkuasa pada tahun 1154-1189. Walaupun suasana di Inggris sangat tidak stabil pada pertengahan abad ke-12 tersebut, Henry II memutuskan untuk mulai ”mengintervensi” hukum kebiasaan yang telah ada jauh sebelum Inggris ditaklukkan. Di pusat pemerintahan, tepatnya di Wesminster (London), dibentuk Dewan Penasihat Raja (King’s Council) yang ditugaskan juga untuk memeriksa berbagai perkara hukum yang masuk ke kerajaan. Untuk memeriksa perkara ini, oleh Dewan Penasihat Raja ini, ditunjuk panitia-panitia khusus yang secara rutin bersidang atas nama Raja. Dalam perkembangannya kemudian, pengadilan-pengadilan ini dipisahkan dari kewenangan Dewan.

Untuk memberikan pelayanan yang lebih luas bagi masyarakat, juga dalam rangka melakukan pengawasan terhadap praktik peradilan di daerah, para hakim yang semula tinggal di London ini dikirim berkeliling ke daerah-daerah (mencakup seluruh England dan Wales). Para hakim yang bersafari ini menjalankan sidang-sidang pengadilan yang disebut assizes.

Ada kesadaran yang kuat di kalangan para hakim yang notabene ”orang-orang pusat” ini bahwa mereka tidak semuanya dapat menangkap perasaan hukum masyarakat setempat, khususnya nilai-nilai yang hidup di masyarakat itu. Untuk itulah, guna meminimalisasi kesalahan yang dibuat oleh para hakim ini dalam menilai fakta yang terjadi, maka ditugaskanlah sejumlah orang dari masyarakat setempat untuk duduk sebagai juri dalam sidang-sidang assizes ini. Sistem pengadilan juri (a jury trial; trial by jury) ini sendiri sebenarnya baru muncul sekitar tahun 1166, sebagai sandingan dari pengadilan dengan sistem majelis hakim (a bench trial). Sistem juri diterapkan untuk perkara pidana (namun di Amerika Serikat sekarang bisa dipakai juga untuk perkara non-pidana).

Walaupun penerapan sistem juri tercatat baru muncul di awal abad ke-12, sebenarnya sistem ini bisa ditelusuri dari praktik persidangan kuno di Inggris, misalnya sebagaimana dipraktikkan oleh masyarakat Anglo-Sakson. Pembuktian benar-salah di dalam persidangan kuno itu dilakukan dengan ritual tertentu yang sebenarnya irasional, dalam arti tak berkorelasi langsung dengan perbuatan yang dituduhkan. Tes fisik (ordeal) seperti ini tentu menyakitkan. Hasil pengetesan ini lalu dijadikan titik pijak oleh 12 orang yang telah diambil sumpahnya (compurgation) untuk menyimpulkan bersalah tidaknya seorang tertuduh. Jumlah 12 orang inilah yang kemudian diadopsi tatkala diperkenalkan sistem juri, yakni juga sebanyak 12 orang juri. Di Amerika Serikat, negara yang ikut mewarisi sistem juri ini, jumlah juri setelah tahun 1970 sudah dkurangi setengahnya.

Kendati ada peran juri dalam penilaian salah-tidak salahnya seseorang dalam kasus-kasus pidana, tentu ada benang merah yang dapat ditarik secara rasional untuk dipindahkan menjadi putusan hakim. Pertimbangan yang rasional inilah yang disebut dengan ratio decidendi yang berusaha ditunjukkan oleh setiap hakim. Selama suatu ratio decidendi masih layak dipertahankan, maka ratio decidendi ini adalah preseden yang mengikat dan harus diikuti oleh para hakim. Di sini terlihat bahwa seorang hakim yang pertama-tama menghadapi suatu kasus baru (belum ada fakta yang menyerupai sebelumnya), maka ia mempunyai tugas berat untuk menciptakan preseden. Konsistensi untuk berpegang pada preseden ini merupakan roh dari nilai kepastian hukum yang dibangun dalam sistem peradilan di Inggris.

Di sisi lain, Raja Inggris yang berkedudukan di pusat pemerintahan ingin pula membuat peraturan-peraturan untuk seluruh negara. Sumber material dari peraturan-peraturan ini terutama berasal dari putusan-putusan hakim atas kasus-kasus yang dijumpai langsung di lapangan. Jadi, di sini terlihat ada gerakan nondoktrinal yang berangkat dari kejadian-kejadian konkret di lapangan, bertemu dengan gerakan doktrinal berupa pembentukan peraturan-peraturan normatif oleh pemerintah. Proses inilah yang membentuk sosok hukum umum di Inggris, yang secara luas disebut sebagai ”common law”. Konon proses ini berlangsung sampai akhir abad ke-13.

Pengadilan yang dibangun oleh Kerajaan Inggris atas dasar aturan “common law” ini ternyata tidak bisa sepenuhnya melayani kebutuhan masyarakat yang ingin cepat diselesaikan perkara hukum mereka. Untuk itu, mereka mencari alternatif lain, yaitu pergi ke para chancellor. Dulu chancellor adalah rohaniawan setempat, yang notabene bukan ahli hukum (baru kemudian pada abad ke-17 diisi oleh para ahli hukum yang terlatih). Pengadilan yang disebut Court of Chancery ini mengadili atas dasar equity.

Dengan demikian, sampai tahun 1835, di England dan Wales terdapat dualisme sistem peradilan yang didasarkan pada tradisi yang dibangun melalui lembaga King’s Court dan Court of Chancery. Jadi, “common law” di sini memiliki arti luas maupun sempit. Perluasan makna tersebut muncul setelah sistem peradilan di Inggris disatukan dan terjadinya kolonoliasisasi oleh Inggris ke negeri-negeri lain, yang sekarang dikenal sebagai negara-negara kelompok Persemakmuran (Commonwealth).

Lebih lengkapnya, Peter de Cruz dalam bukunya ”Comparative Law in A Changing World” (1995: 103) membedakan empat macam pengertian common law, yaitu:

(1) the English legal system developed in, applicable to, and common to England (and Wales, but not Scotland); (2) that part of England law which was created by the King’s courts, or common law courts (i.e. and developed as case law) in England from about the 12th century, rather than ’statue law’ or the law enacted by parliament as opposed to the body of rules and principles of equity, as established by decisions of the Courts of Equity (i.e. or, as they were otherwise known, courts of Chancery) which began to be developed from around the 14th century; (3) the modern usage which include English cases and statutes, including principles developed and established by common law courts and the Courts of courts of equity; and (4) that part of English law which has been ’received’ by a given jurisdiction and which applies therein either through colonisation or via unilateral and voluntary enactment by that jurisdiction.

Sekalipun beberapa wilayah Indonesia pernah diduduki oleh Inggris, yaitu antara tahun 1811-1814, dan sistem “common law” pernah coba dirintis untuk diberlakukan oleh Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles (1781-1826) kenyataannya sisa-sisa usaha dari pengaruh tradisi hukum ini tidak cukup kuat melekat dalam sistem hukum Indonesia. Namun, pada beberapa segi, kita dapat mengatakan bahwa karakteristik pengadilan-pengadilan hukum adat di Indonesia memiliki kesamaan konsep dengan bangunan sistem hukum “common law” ini, kendati tidak tersistem secara masif sebagaimana kita perhatikan terjadi dan berlaku di Inggris.

Pengaruh “common law” justru makin menguat tidak karena faktor historis lagi. Di era sekarang tatkala hubungan internasional makin intens menembus batas-batas teritorial suatu negara, pengaruh “common law” di bidang hukum sudah sangat banyak. Misalnya, di hukum investasi dikenal adanya pranata hukum seperti trust dan secondary mortgage facility jelas tidak dikenal dalam sistem civil law, tetapi dari common law. (***)


Screen.Shot.2015.12.21.at.04.40.58


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close