DISKUSI TENTANG KEJAHATAN SEKSUAL ANAK BERSAMA CEO “PROJECT KARMA” AUSTRALIA
Tidak dapat dipungkiri, bahwa eksploitasi seksual merupakan fenomena yang marak terjadi dalam lingkungan masyarakat dewasa ini. Tidak hanya menargetkan korban yang dewasa atau remaja tetapi juga mulai merambat ke korban anak-anak yang belum berusia 18 tahun, sehingga dibutuhkan perlindungan ekstra agar anak-anak tidak menjadi korban.
Terkait dengan topik di atas, Glenn Hulley, berkesempatan memberikan kuliah umum dan menngunjungi Mahkamah Mahasiswa Mootcourt Business Law (M3BL) di Jurusan Hukum Bisnis Universitas BINUS. Beliau adalah seorang polisi asal Australia yang telah menghabiskan beberapa tahun terakhir untuk bekerja dan bekerjasama dengan berbagai institusi dan non-govermental organizations (NGO) di sejumlah negara-negara Asia yang memiliki crime rate cukup tinggi terkait eksploitasi dan kekerasan seksual anak termasuk pedofilia, dan topik-topik sejenis lainnya, seperti penculikan anak kecil, perbudakan masal untuk anak kecil sebagai pekerja ilegal. Beberapa negara tujuan yang menjadi fokusnya adalah Thailand, Filipina, Kamboja, dan tak terkecuali Indonesia.
Minat mendalam dan sepak terjang beliau yang matang menjadi sebuah kesempatan emas bagi mahasiswa Business Law untuk untuk memberikan penalaran yang bermanfaat dalam melakukan diversifikasi pelaku eksploitasi seksual anak yang seringkali melakukan jurus bunglon-nya untuk menjadi sosok terpandang di dalam lingkup masyarakat. Menurut beliau, kondisi Indonesia yang memprihatinkan sebagai negara berkembang, globalisasi, dan kesenjangan ekonomi tanpa batas dan pengaturan ideal menjadi sangat rentan bagi maraknya eksploitasi seksual anak. Beliaupun menyarankan agar ada solusi yang seharusnya direalisasikan oleh aparat penegak hukum di Indonesia, yang memiliki profesionalitas rendah karena rentan korupsi dan suap, berbeda jika dibandingkan dengan aparat penegak hukum di Australia yang sudah cukup kebal dengan bujukan para pelaku kejahatan seksual anak.
Diskusi terbuka yang terlaksana pada hari Kamis, 2 Juni 2016 ini dapat dikatakan berjalan dengan menarik. Peran aktif para mahasiswa yang sempat mempertanyakan beberapa kasus dan konten terkait hakikat pedofilia, kemiskinan jangka panjang dan korelasinya dengan potensi ekspoitasi anak dalam arti luas selain pelecehan seksual, juga tentang pendistribusian gerakan-gerakan positif yang dimotori oleh Project Karma, sebuah gerakan kemanusiaan yang berbasis di Australia. Gerakan ini memiliki link dengan berbagai polisi nasional dari negara-negara partnering, yang diketuai oleh pembicara dari diskusi ini, Glenn Hulley, yang merupakan CEO dan founder dari organisasi yang telah beroperasi selama empat tahun tersebut. Topik-topik ini menjadi highlight dari keseluruhan diskusi.
Dalam kunjungan beliau ke M3BL dan memberikan kuliah umum ini, seorang agent dari ECPAT Indonesia turut mendampinginya. ECPAT adalah singkatan dari End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes, yaitu salah satu organisasi partner dari Project Karma. Ahmad Sofian, SH, MA selaku dosen pengasuh mata Kuliah Hukum Pidana Internasional juga hadir mendampingi beliau.
Dengan adanya diskusi terbuka semacam ini, diharapkan di kesempatan selanjutnya, seluruh mahasiswa/i Business Law BINUS University dapat menyerap semua poin positif yang disampaikan pembicara dan mampu untuk menyuarakan serta mengaplikasikannya tidak hanya dalam dunia pendidikan, namun juga dalam praktik kemasyarakatan. (***)
Artikel ini kontribusi dari Putri Marsella Indriyana (mahasiswa Jurusan Business Law BINUS)