People Innovation Excellence

AKIBAT HUKUM STRATEGI “PINJAM PERUSAHAAN” DALAM LELANG

Oleh PAULUS ALUK FAJAR DWI SANTO (Mei 2016)

Pinjam bendera pada awalnya merupakan salah satu bentuk strategi pemasaran (marketing) yang biasa diterapkan oleh perusahaan konsultan maupun perorangan sebagai upaya mendapatkan suatu proyek baik melalui proses lelang maupun penunjukan/pengadaan langsung. Secara eksplisit pengertian pinjam bendera dalam strategi ini adalah meminjam/memakai perusahaan konsultan lain untuk ikut dalam proses lelang suatu proyek.

Salah satu alasan perusahaan konsultan menerapkan strategi pinjam bendera antara lain seperti digambarkan pada ilustrasi di bawah ini. Misalnya kejadiannya sebagai berikut:

Dari sisi marketing perusahaan X sangat bagus untuk mendapatkan suatu proyek (in hand project), tetapi secara administrasi/legalitas, kompetensi teknis dan kompetensi manajemen perusahaan X tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk dapat mengikuti proses lelang proyek yang dimaksud. Menghadapi situasi demikian, maka salah satu alternatif strategi yang umum dilakukan oleh perusahaan konsultan adalah dengan meminjam bendera perusahaan Y yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses lelang (dalam hal ini perusahaan Y tidak mempunyai akses marketing untuk proyek tersebut). Konsekuensi dari pinjam bendera ini adalah perusahaan X memberikan imbalan (fee) bagi perusahaan Y (biasa disebut fee bendera atau management fee) sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Strategi ini selanjutnya dikomunikasikan oleh perusahaan X kepada pihak-pihak yang terkait dengan proses lelang tersebut. Jika strategi tersebut berjalan sesuai dengan skenario yang dibuat, maka perusahaan Y akan muncul sebagai pemenang proyek yang dimaksud. Meskipun perusahaan Y dinyatakan sebagai pemenang lelang, dalam pelaksanaan/pengelolaan proyeknya dilakukan oleh perusahaan X (di belakang layar).

Fenomena pinjam bendera, saat ini oleh sebagian kalangan dianggap sebagai suatu peluang pasar yang perlu digarap sehingga bermunculan usaha-usaha yang menawarkan jasa pinjam bendera untuk keperluan lelang suatu proyek baik secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan (melalui iklan), sebagai contoh ilkan yang ada di olx : http://olx.co.id/iklan/perusahaan-untuk-proyek-pemerintah-atau-swasta-ID9xBnV.html., padahal pinjam bendera/pinjam nama perusahaan ini adalah tindakan ilegal, karena peserta lelang terkait penyedia barang dan jasa wajib memenuhi persyaratan antara lain memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan tekhnis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa (Perpres 54 tahun 2010 pasal 19 ayat 1b) dan penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis (Perpres 54 tahun 2010 pasal 87 ayat 3).

Hal yang perlu diantisipasi adalah, jika si peminjam nama perusahaan melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait penyerahan barang atau jasa kepada pejabat pengadaan, karena bisa saja si peminjam nama perusahaan mengelak dari permintaan penyedia jasa yang dipinjam untuk bertanggung jawab atas kualitas hasil pekerjaannya karena tidak ada hal yang dapat membuktikan bahwa pihak peminjamlah yang bertindak sebagai pelaksana. Bahkan dalam konsep perjanjian kita temukan suatu asas kepribadian, yaitu suatu asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata. Pasal 1315 KUHPerdata berbunyi: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti ketentuan ini bahwa seseorang yang mengadakan perjanjian hanya untuk kepentingan sendiri. Pasal 1340 Perdata berbunyi: “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.” Maka berdasarkan ketentuan ini pihak pengguna anggaran yang di dalam kontrak diwakili oleh pejabat pembuat komitmen hanya bisa menuntut dan mempersalahkan perusahaan yang terikat kontrak pengadaan barang dan jasa yaitu perusahaan yang dipinjam namanya.

Jadi meminjamkan nama perusahaan mempunyai konsekuensi hukum yang cukup berat, baik itu menyangkut pengenaan pajak penghasilannya maupun terkait pelanggaran pelelangan yang dilakukan atas nama perusahaan kita sehingga nama perusahaan kita atau nama kita dimasukkan dalam daftar hitam (black list) dan tidak boleh ikut menjadi penyedia di pemerintah selama dua tahun. Sebetulnya bisa juga digeser ke aspek pelanggaran hukum yang lain misal persaingan usaha tidak sehat, bahkan bisa didakwa kasus penipuan karena si penyelenggara lelang tidak diberitahu tentang persoalan strategi pinjam nama atau pinjam bendera perusahaan agar memenangkan lelang. (***)


Screen Shot 2015-09-09 at 16.34.35


Published at : Updated
Leave Your Footprint
  1. Klo misal ada pegadaan barang&jasa kita tahu klo semua peserta cuman 1 tp pakai beberapa bendera untuk menyiasati supaya menang bisakah kita melaporkanya?? Itu kan salah satu indikasi korupsi….

    • Perilaku yang Anda sampaikan tentu menunjukkan adanya kecurangan dalam berusaha dan dapat diindikasikan sebagai tindak pidana korupsi sepanjang ada kerugian negara di dalamnya.

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close