People Innovation Excellence

KESIAPAN PERADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH

Oleh ABDUL RASYID (Mei 2016)

Semenjak Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama diamandemen dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa diperluas. Pengadilan Agama tidak lagi hanya berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tentang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah, tapi diberi kewenangan baru dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. (lihat Pasal 49 huruf [i] UU No. 3 Tahun 2006). Di satu sisi, perluasan kewenangan ini semakin mengokohkan eksistensi pengadilan agama sebagai salah satu lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman di Indonesia, namun di sisi lain, kewenangan baru ini menjadi tantangan tersendiri bagi pengadilan agama, karena ekonomi syariah merupakan bidang baru dengan permasalahannya yang sangat kompleks.

Tidak bisa dipungkiri, sampai saat ini, masih banyak pihak yang meragukan kemampuan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Mereka ragu, apakah pengadilan agama bisa menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, karena selama ini yang mereka ketahui pengadilan agama hanyalah lembaga pengadilan yang menyelesaikan perkara nikah, talak dan rujuk saja. Bagaimana mungkin pengadilan agama bisa menyelesaikan sengketa perbankan syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah dan bisnis syariah lainnya yang transaksinya begitu ribet. Kalau boleh dianalogikan, menurut saya, kegundahan tersebut sama halnya dengan dengan perdebatan sengit ketika ada keinginan untuk mendirikan bank tanpa bunga. Keraguan muncul dari orang yang pesimis dengan berbagai pertanyaan seperti, apakah mungkin bank bisa beroperasi tanpa bunga? Bagaimana prosedurnya? dan lain sebagainya yang intinya meragukan kalau bank tanpa bunga bakal bisa berdiri dan bersaing dengan bank-bank konvensional. Seiring dalam perjalanan waktu, bank syariah semakin berkembang, negara muslim maupun non-muslim berlomba-lomba untuk mendirikan bank syariah. Keraguan menjadi kenyakinan bahwa bank tanpa bunga/berdasarkan prinsip syariah bisa beroperasi. Keraguan boleh saja muncul, tapi jangan sampai menghentikan jalan atau mematikan niat baik. Orang boleh saja meragukan kemampuan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, tapi beri waktu dan kepercayaan kepada pengadilan agama untuk menjalankan wewenang barunya tersebut. Ke depan, seiring dengan berjalannya waktu, pengadilan agama akan membuktikan bahwa ia mampu menyelesaikan sengketa ekonomi syariah dengan baik dan layak dipercaya.

Semenjak kewenangan baru ini diberikan, pengadilan agama terus berbenah diri. Menurut Prof. Dr. Abdul Manan, dalam Kuliah Umum tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia: Peluang dan Tantangan, yang diadakan oleh Jurusan Business Law, Binus University (21/05/2016), telah banyak usaha yang dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dalam melaksanakan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di peradilan agama. Dari segi sarana dan prasarana, saat ini hampir semua gedung pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama selesai dibangun dengan fasilitas kantor yang sudah memadai. Sarana dan prasarana yang dimiliki oleh pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama sama dengan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh pengadilan lainnya. Di samping itu, hampir seluruh kantor pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama telah menggunakan perangkat IT dalam proses penyelesaian perkara. Untuk meningkatkan kualitas SDM para hakim dan panitera, Mahkamah Agung telah mengadakan berbagai kerjasama dalam bidang pendidikan S2/S3 Hukum Bisnis/Ekonomi Syariah dengan berbagai Universitas Negeri maupun swasta. Telah banyak para hakim yang mengambil kuliah S2/S3 kosentrasi dalam bidang ekonomi syariah. Di samping pendidikan secara formal, Mahkamah Agung juga melibatkan para hakim pengadilan agama dalam pendidikan non-formal dengan mengadakan short training tentang Islamic Finance di Markfiled Institute of Higher Education (MIHE) Leicester Inggris, Departemen Kehakiman Mesir, Mahkamah Agung Sudan, Universitas Jami’ah Muhammad Ibu Su’ud Riyad, Saudi Arabia dan Mahkamah Agung Maroko. Studi banding juga diadakan ke beberapa negara antara lain Singapura, Malaysia, Pakistan, Suriah, Mesir, Yordania dan Jepang.

Dari segi peraturan perundang-undangan, MA-RI juga telah menyusun Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) bekerja sama dengan para pakar ekonomi syariah dari UIN Sunan Gunung Jati Bandung. MA-RI telah mengeluarkan PERMA No. 2 Tahun 2008 agar para hakim di pengadilan agama merujuk kepada (KHES) dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. MA-RI juga telah menyusun Hukum Acara Ekonomi Syariah, yang saat ini masih menunggu proses pengesahan. MA-RI juga melakukan penelitian kembali terhadap berbagai peraturan-peraturan yang ada titik singgung dengan kebijakan ekonomi syariah di Indonesia. Sosialisasi tentang ekonomi syariah juga diadakan oleh MA-RI kepada masyarakat, ulama, akademisi, praktisi, pengacara dan toko masyarakat diberbagai provinsi. Baru-baru ini MA-RI mengeluarkan PERMA Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah. Berdasarkan PERMA ini, yang yang akan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah hakim yang telah lulus sertifikasi yang diadakan oleh MA-RI dengan melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga terkait seperti MUI, DSN, Basyarnas, OJK dan DPS. Jadi hakim yang akan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah adalah hakim khusus yang mempunyai pemahaman yang baik tentang ekonomi syariah.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa pengadilan agama terus berbenah diri mempersiapkan diri dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah sebagai kewenangan baru yang dimilikinya. Kualitas hakim dan panitera terus ditingkatkan, berbagai sarana dan prasarana dengan fasilitas yang baik telah dimiliki sehingga persepsi inferior pengadilan agama terhadap pengadilan lain tidak mesti ada lagi. Menurut Prof. Manan, memang tantangan yang paling terberat adalah membangun trust (kepercayaan) masyarakat/pelaku ekonomi terhadap pengadilan agama. Mereka harus percaya bahwa pengadilan agama mampu dan siap untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah yang diajukan kepadanya. Wallahu ‘alam. (***)


Screen Shot 2015-05-06 at 11.19.21


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close