“IUS CONSTITUENDUM” DALAM KASUS PERKOSAAN TERHADAP ANAK
Oleh ERNA RATNANINGSIH (Mei 2016) Tulisan di bawah ini adalah kelanjutan dari artikel sebelumnya. Untuk menyimak tulisan sebelumnya, silakan klik tautan berikut: “IUS CONSTITUTUM” DALAM KASUS PERKOSAAN TERHADAP ANAK Perkosaan dan kematian remaja YY (Rejang Lebong, Bengkulu) dan merebaknya kasus-kasus perkosaan lainnya yang dilakukan terhadap anak telah memicu kemarahan masyarakat (publik). Sejumlah lembaga swadaya … Continue reading “IUS CONSTITUENDUM” DALAM KASUS PERKOSAAN TERHADAP ANAK
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed