People Innovation Excellence

MOBILISASI ATAU ALIH TEKNOLOGI UNTUK DAYA SAING INDUSTRI INDONESIA

Oleh REZA ZAKI (Mei 2016)

Indeks “Revealed Comparative Advantages” (RCA) memperkirakan daya saing produk Industri Indonesia pada 2015 dan 2020, berada di posisi kelima, di bawah negara-negara ASEAN lainnya: Singapura, Thailand, Malaysia, dan Vietnam. ‎Menurut Dirjen Kerjasama Industri Internasional (KII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Agus Tjahajana, pada tahun 2015 diperkirakan dari 5.017 produk hanya 1.122 produk berdaya saing kuat, yakni sebanyak 929 atau 82,79% merupakan produk industri. Sementara pada 2020, diperkirakan total produk Indonesia yang berdaya saing kuat sebanyak 1.141 produk, 946 produk atau 82,90% di antaranya merupakan produk industri. produk industri Indonesia yang berdaya saing sekitar 22,15%, sedangkan Singapura telah mencapai 41,95% dan Thailand 38,78%.

Perlu diketahui bahwa daya saing industri cukup dipengaruhi oleh sumber daya teknologi. Akan tetapi, hingga saat ini, penguasa dan pemegang otoritas dari sumber daya teknologi yang berseliweran di Indonesia adalah para investor asing mancanegara. Mereka menciptakan teknologi untuk kepentingan bisnis mereka. Paradigma kemudian yang berkembang di negara-negara selatan (berkembang) adalah berupaya untuk bisa meraih resep sumber daya teknologi dengan cara alih teknologi.

Sebelum membahas lebih mendalam mengenai perbedaan antara mobilisasi dan alih teknologi, mari kita memahami penafsiran teknologi dari United Nations Conference on Transnational Corporations (UNCTC) dapat diartikan secara sempit dan secara luas. Dalam arti sempit, teknologi adalah “technical knowledge or know-how that is knowledge related to the method and techniques of production of goods and services”. Dalam pengertian ini keahlian manusia yang diperlukan untuk penerapan teknik-teknik itu dapat dianggap sebagai teknologi. Sedangkan secara luas teknologi meliputi barang-barang modal yaitu alat-alat, mesin-mesin, dan seluruh sistem produksi yang boleh dikatakan sebagai teknologi berwujud. Di samping itu, masih ada satu organ PBB lagi yaitu United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) yang mengajukan definisi mengenai teknologi sebagai berikut:

a composite of techniques, constituted of craft skills (welding, shaping, assembling) requiring primarily the dexterity of hand and eye, and conceptual skills (knowledge and information), such as operating data, design engineering, construction, production, and maintenance.”

Dari pengertian-pengertian yang telah dikemukakan oleh organ-organ PBB tersebut, Peter Mahmud Marzuki (1993) memandang bahwa “pengetahuan, keahlian, dan pengalaman sebagai komponen yang paling penting dalam teknologi.” Mengenai pengertian alih teknologi ini, UNCTAD mengartikan sebagai berikut:

transfer of systemic knowledge for the manufacturer of product, for the application of a process or for rendering of a service and does not extend to the transactions involving the mere sale or mere lease of goods.”

UNCTC mengartikan alih teknologi sebagai proses memperoleh kemampuan teknologi dari luar negeri. John S.Hill dan Richard R.Still (1980) menyelidiki secara sistematis pengaruh proses alih teknologi ini melalui penjelasan dalam suatu model interaksi. Pada intinya, input teknologi meliputi empat keterampilan:

  1. keterampilan produksi/pengelolaan;
  2. latihan/pendidikan kejuruan;
  3. pemasaran; dan
  4. keterampilan keuangan, yang mempengaruhi individu, masyarakat, lembaga ekonomi, dan lokasi.

Indonesia sebagai suatu negara berkembang menyadari juga bahwa ilmu pengetahuan dan alih tekhnologi mempunyai peranan penting dalam mempercepat pembangunan sosial-ekonomi nasional, khususnya untuk mempercepat peningkatan produksi barang dan jasa dalam sektor industri. Di sinila perlu memasukan tekhnologi asing yang tepat dari luar negeri ke dalam negara dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat harga yang memungkinkan bagi kepentingan nasional (Dewi Mochtar, 2001).

Guna memberikan nilai yang langgeng untuk negara Indonesia, tekhnologi asing yang dimasukkan harus diseleksi sedemikian rupa sehingga secara efektif dapat diasimilasikan dan disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia. Oleh karena itu, harus didapatkan penguraian lengkap mengenai teknologi (full disclosure) dari informasi tekhnologi yang diperlukan. Namun, perlu diketahui bahwa pemilik teknologi dapat dimaklumi kalau enggan untuk mengungkapkan secara keseluruhan rahasia teknologinya. Hal itu disebabkan dilihat dari segi bisnis, perusahaan menciptakan teknologi bukan untuk dijual atau dialihkan. Teknologi diciptakan untuk dipergunakan dalam kesempatan bisnis (Ita Gambiro, 1978).

Pengalihan teknologi dapat terjadi dengan jalan pemindahan hak paten dan melalui lisensi paten. Walaupun di suatu negara belum ada Undang-Undang Paten, lisensi dapat dilakukan untuk pengalihan teknologi. Dengan demikian, terjadinya lisensi know-how dan milik industrial lain seperti desain industri, merek dagang dan merek perusahaan, utilitas model dan lain-lain. Sementara itu mobilitas tekhnologi hanya membawa teknologi asing ke negara sendiri. Dalam mobilitas teknologi tidak terjadi transfer teknologi. Kita hanya sebagai pasif konsumen yang sekedar melakukan transaksi jual beli produk. Tentu saja, dari sudut pandang negara berkembang, khususnya Indonesia, alih teknologi akan jauh lebih menguntungkan untuk dapat meningkatkan daya saing industri di masa depan. (***)


Screen Shot 2015-09-09 at 15.49.01


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close