PERNYATAAN KETERLIBATAN TERKAIT PERKARA HUKUM DALAM PENAWARAN UMUM SAHAM
Oleh AGUS RIYANTO (Mei 2016)
Pasar Modal adalah salah satu alternatif pembiayaan yang banyak menjadi pilihan. Melalui instrumen ini, perusahaan akan memperoleh dana segar di dalam jumlah besar dan diterima dalam waktu tidak terlalu lama dibandingkan dengan pendanaan lainnya. Untuk maksud itu, maka calon Emiten diwajibkan untuk melakukan Pernyataan Pendaftaran (Pasal 1 angka 19 UUPM) kepada Bapepam-LK di dalam rangka Penawaran Umum Saham (Peraturan Bapepam No. IX.A.1 dan IX.A.2). Di samping itu, calon Emiten wajib memenuhi Peraturan Bapepam IX.C.2 angka 7 huruf d, yang salah satunya mensyaratkan kewajiban mengungkapkan informasi sengketa hukum di dalam surat pernyataan yang dibubuhi meterai yang cukup sesuai peraturan yang berlaku tentang terlibat atau tidaknya Emiten, komisaris, dan direktur dalam kasus hukum. Kewajiban ini didasarkan pada pertimbangan untuk memperjelas legalitas badan hukum/badan usaha dari kemungkinan adanya gugatan pihak ketiga, baik kasus perdata maupun pidana, terhadap calon Emiten yang berkehendak menjual sahamnya kepada publik. Dengan demikian, maka sesungguhnya tujuan utama ketentuan ini adalah demi dan untuk lebih melindungi kepentingan publik. Namun, niat baik itu tidaklah berbanding lurus dengan substansi yang diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.C.1 angka 7 huruf d. Ketentuan yang diaturnya terlalu umum dan sumir, sehingga yang terjadi adalah kekuranglengkapan regulasinya.
Peraturan Bapepam IX.C.2 angka 7 huruf d tidak menjelaskan berapa nilai material sengketa yang harus diungkapkan di dalam kasus-kasus hukum tersebut, sehingga ketentuan ini tidak mengatur tentang parameter perkara-perkara apa saja yang termasuk material. Material di sini mengandung arti bahwa kasus-kasus tersebut adalah kasus yang besar pengaruhnya, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kelangsungan usaha calon Emiten setelah Penawaran Umum. Dengan demikian, maka yang potensial akan dirugikan adalah pemegang saham publik pada akhirnya, karena tidak adanya ketentuan ini membuka kemungkinan calon Emiten untuk tidak terbuka terhadap kasus-kasus yang besar dan penting, sehingga terbuka dan potensi mengungkapkan kasus-kasus yang tidak penting dan kecil saja. Dalam hal ini pemegang saham publik tidaklah mengetahuinya, sementara kasus-kasus besar dan bernilai material tinggi tidak diungkapkannya. Artinya ada kasus-kasus yang disembunyikan. Kemungkinan tersebut di atas dapat saja terjadi jika calon Emiten diduga melakukan upaya dan kerjasama dengan oknum Bapepam-LK untuk dapat mengategorisasikan suatu perkara hukum yang material atau tidak material dengan sisi-sisi subjektivitas dan janji materi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Yang terjadi dalam hal ini adalah penyalahgunaan penilaian dari Bapepam-LK, sehingga yang diukur hanyalah semata-mata yang administrasi prosedural dari pengaturan dalam ketentuan Pernyataan Pendaftaran.
Di samping itu, Peraturan Bapepam IX.C.2 angka 7 huruf d juga tidak mengatur konten atau materi apa sajakah yang seharusnya diungkapkan terlibat atau tidaknya Emiten, Komisaris, dan Direktur dalam kasus hukum. Konsultan Hukum Pasar Modal (KHPM) sebagai profesi yang ditunjuk oleh calon Emiten di dalam rangka Penawaran Umum akan mendraft surat pernyataan tersebut. Dengan demikian, pengaruh KHPM terhadap konten atau materi apa saja yang akan dituangkan dalam surat pernyataan sangat besar. KHPM yang berpegang kepada peraturan perundang-undangan, maka akan mendraf sesuai dengan ketentuan di Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM). Jika sebaliknya, maka KHPM akan mendraf surat pernyataan dengan tidak berhati-hati dan tidak akan mengikuti ketentuan HKPM, maka potensi terjadi kerjasama antara calon Emiten dan KHPM mungkin saja terjadi. Kerjasama yang dapat merekayasa konten atau materi yang menguntungkan calon Emiten. Hal ini dapat terjadi, karena pola hubungan di antara mereka adalah antara yang memberi pekerjaan (calon Emiten) dan yang menerima pekerjaan (KHPM), sehingga membuat surat pernyataan sesuai dengan kehendak calon Emiten bukanlah tidak mungkin. Kondisi yang tidak baik akan tertutup terjadi apabila terdapat daftar minimal konten yang harus ditaati calon Emiten dan dapat menjadi pedoman dalam membuat surat pernyataan terlibat atau tidaknya Emiten, Komisaris, dan Direktur dalam kasus hukum. Ketentuan yang pada akhirnya menguntungkan pemegang saham publik yang tidak mengetahui terdapat masalah terlibat atau tidaknya Emiten, Komisaris, dan Direktur dalam kasus hukum.
Terlepas hal-hal tersebut di atas ketiadaan ketentuan bentuk formal surat pernyataan dalam Peraturan Bapepam IX.C.2 angka 7 huruf d adalah titik inti masalahannya. Masalah yang berimplikasi kepada beragamnya surat pernyataan yang ada di dalam praktik, meski sesugguhnya bentuk surat pernyataan tersebut tidak berbeda jauh dengan surat pernyataan formal sebagaimana yang biasanya dibuat selama ini, hanya saja surat pernyataan tersebut mengungkapkan daftar perkara-perkara yang sedang dihadapi Emiten, Komisaris, maupun Direksi perusahaan secara umum tentang kasus yang terjadi pada waktu dikeluarkannya surat pernyataan tersebut. Termasuk juga tidak diungkapkannya masing-masing perkara itu satu per satu dengan penjelasan rinci dan detail tentang pokok perkara, kronologis, dugaan pelanggaran dan lain-lain yang penting-penting untuk diketahui oleh publik, sehingga yang tergambar adalah pemaparan deskriptif umum saja. Keseluruhan hal ini terjadi, karena tidak ada panduan bentuk formal surat pernyataan bagaimana seharusnya, sehingga KHPM yang lebih banyak berperan dengan berbagai kepentingan sifat subyektif terhadap calon Emiten sebagai kliennya. Seharusnya jika ada ketentuan bentuk formal itu diatur, maka KHPM harus mengikuti ketentuan yang ada dengan format surat pernyataan sebagai dasar objektivitas drafting surat pernyataan terlibat atau tidaknya Emiten, komisaris, dan direktur dalam kasus hukum.
Berdasarkan ketiga hal tersebut, maka sudah seharusnya regulator memperjelas dan melengkapi ketentuan Peraturan Bapepam IX.C.2 angka 7 huruf d. Hal ini mendesak dilakukan untuk dapat memperjelas kedudukan calon Emiten yang seharusnya tidak memiliki sengketa hukum yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian investor setelah sahamnya terjual. Pihak terkait perlu menjelaskan dengan jujur dan terbuka dalam surat pernyataan yang telah ada dengan bentuk formalnya. Kejelasan itu menjadi dasar pertimbangan investor dalam memutuskan untuk membeli atau tidak membeli saham yang telah ditawarkan kepadanya. Tidak pada tempatnya investor dirugikan karena calon Emiten sedang memiliki sengketa hukum, baik bersifat perdata maupun pidana, khususnya sengketa mengenai status saham yang akan dijuanya kepada masyarakat umum. Saham yang dibeli seharusnya berpotensi menguntungkan pemegang saham dan bukan sebaliknya malah merugikannya. (***)
Published at :