People Innovation Excellence

UNSUR-UNSUR INSIDER TRADING MENURUT UU PASAR MODAL

Oleh AGUS RIYANTO (Mei 2016)

Pasar Modal memiliki dua sisi. Pertama, ia mengandung sisi positif, yaitu sebagai salah satu alternatif penggalangan dana masyarakat yang memungkinkan emiten, untuk kemudian, menyalurkannya ke dalam kegiatan-kegiatan usaha yang produktif, sehingga terbuka luaslah pengembangan usaha yang jauh lebih besar. Kedua, ia juga mengandung sisi negatif, yaitu dimungkinkan adanya peluang bagi pelaku kejahatan, baik langsung atau tidak langsung, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di Pasar Modal melalui jalan tidak sah (ilegal). Jalan yang tidak sah itu dapat dikategorisasikan sebagai tindakan “perdagangan orang dalam” atau secara luas dikenal dengan istilah “insider trading”. Insider trading dapat diterjemahkan sebagai perdagangan efek (jual maupun beli) yang dilakukan seseorang dan atau sekelompok orang dengan dasar informasi atau fakta material yang telah diketahuinya terlebih dahulu sebelum informasi tersebut diinformasikan kepada publik, dengan tujuan mendapatkan keuntungan jalan pintas (short swing profit) di Pasar Modal.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) telah melarang kejahatan insider trading melalui Pasal 95, namun pasal ini tidak menjelaskan lebih lanjut tentang apakah yang dimaksud dengan unsur-unsur insider trading itu? Pasal 95 hanya menyatakan bahwa orang dalam dari emiten atau perusahaan publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek: (a) emiten atau perusahaan publik dimaksud, atau (b) perusahaan lain yang melakukan transaksi efek dengan emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan. Dari ketentuan Pasal 95 UUPM itu, sebenarnya dapat diderivasi beberapa unsur,  bahwa insider trading dikatakan terjadi apabila telah terpenuhi tiga unsur. Pertama, adanya orang dalam. Kedua, informasi orang dalam itu bersifat material dan belum dipublikasikan kepada publik. Ketiga, adanya transaksi perdagangan efek oleh orang dalam berdasarkan informasi tersebut.

Masalah ini harus diperjelas, karena insider trading adalah kejahatan yang sulit dibuktikan, karena yang menjadi objek kejahatan ini ialah informasi yang tidak dapat diketahui dengan kasat mata, sehingga kejelasan tentang unsur-unsur tersebut dapat menjadi ukuran benarnkah insider trading itu sesungguhnya terjadi atau tidak.

Pertama, adanya orang dalam. Unsur orang dalam berarti merujuk kepada subjek hukum pelaku insider trading. Pelaku yang dilarang insider trading itu terdiri dari: (a) Komisaris, direktur, atau pegawai emiten; (b) pemegang saham utama emiten; (c) orang perorangan yang karena kedudukan atau profesinya (misalnya konsultan hukum atau akuntan publik) atau karena hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan publik, memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi; atau (d) pihak yang dalam waktu enam bulan terakhir tidak menjadi pihak-pihak sebagaimana dimaksud tersebut di atas. Dilarangnya pribadi-pribadi tersebut didasari pemikiran bahwa orang dalam tersebut karena kedudukan atau fungsinya, terbuka kemungkinkan memperoleh segala informasi yang berkaitan dengan perusahaan tersebut. Hal ini, karena pihak-pihak tersebut bekerja atau sedang memiliki hubungan kerja, sehingga mereka memiliki akses untuk mengetahui kejadian atau hal-hal apa saja yang terjadi dalam perusahaan tersebut. Publik sebagai pemegang saham tidaklah mudah untuk memperoleh informasi-informasi tersebut, sehingga yang terjadi adalah ketimpangan informasi yang diketahui publik dibandingkan dengan informasi yang dimiliki orang dalam. Dengan dasar informasi yang dimiliki secara tidak sah itu, maka pihak orang dalam memiliki dasar dan perhitungan yang matang untuk melakukan perdagangan yang tidak fair terhadap efek-efek yang dimiliki perusahaan yang bersangkutan, karena mereka memiliki segala informasi yang belum tentu dapat diketahui oleh publik. Oleh karena itu, orang-orang dalam yang demikian ini memang rasional harus dikenakan sanski pelarangan untuk transaksi yang demikian. Diaturnya ketentuan larangan transaksi ini adalah dalam rangka menciptakan suatu keadaan pasar yang wajar dan efisien, dengan memperhatikan keadilan informasi terhadap seluruh pelaku pasar di Pasar Modal.

Kedua, adanya informasi orang dalam yang bersifat material dan belum dipublikasikan kepada publik. Yang dimaksud dengan Informasi material itu adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap informasi atau fakta tersebut (Pasal 1 angka 7 UUPM). Yang dimaksud dengan Informasi material yang dapat mempengaruhi harga efek itu adalah yang dapat langsung maupun tidak langsung menjadi penyebab naik dan turunnya harga efek di bursa efek, sehingga pengaruhnya sangat besar terhadap pergerakan harga efek di Pasar Modal. Harga efek akan bergerak dengan naik dan turun berkorelasi dengan akan dilakukannya aksi korporasi (corporate action) emiten, di antaranya berupa penggabungan usaha, pembelian saham, peleburan usaha, atau pembentukan usaha patungan, pemecahan saham, atau pembagian deviden saham, pendapatan dari deviden yang luar biasa sifatnya, perolehan atau kehilangan kontrak penting, produk atau penemuan baru yang berarti, perubahan pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen, penggantian wali amanat, pengumuman pembelian kembali atau pembayaran efek yang bersifat utang dan lain-lain. Dengan demikian, maka tidak semua informasi adalah material, tetapi informasi yang telah diatur di dalam Peraturan Bapepam Nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi yang Harus Segera Diumumkan kepada Publik adalah yang termasuk material. Di samping itu informasi-informasi material sebagaimana dipaparkan di atas belum dipublikasikan kepada publik, namun telah diketahui oleh orang dalam perusahaan lebih dahulu, sehingga terjadi informasi yang asimetri (tidak seimbang) dengan pemegang saham publik lainnya. Adanya informasi yang demikian ini, disebabkan publikasi yang belum disampaikan kepada publik, yang juga memiliki hak untuk mengetahuinya, tetapi telah dimanfaatkannya terlebih dahulu oleh orang dalam. Potensi terjadinya insider trading sangat besar dan berkonsekuensi merugikan pemegang saham publik.

Ketiga, adanya transaksi perdagangan efek oleh orang dalam berdasarkan informasinya tersebut. Unsur ini mensyaratkan adanya tindakan atau aksi insider trading dengan dasar informasi yang belum dipublikasikan ke publik. Hal ini berarti bahwa transaksi tersebut jelas memang dimotivasi atau didorong oleh karena adanya pengetahuan orang dalam tersebut terhadap informasi-informasi yang sifatnya material yang memang belum dimiliki publik. Berangkat dari informasi yang material tersebut, pihak orang dalam kemudian dapat memutuskan apakah akan melakukan penjualan atau pembelian (perdagangan efek) terhadap sejumlah efek yang publik belum mengetahuinya. Dalam hal informasi tersebut adalah bagus, maka insider akan segera menaikan harganya, sehingga investor akan segera memutuskan untuk membeli pada harga yang rendah, sedangkan sebaliknya apabila informasi tersebut adalah merupakan informasi yang tidak bagus yang berpotensi dapat menurunkan harga atas efek, maka investor akan dengan segera menjual pada saat harga yang cukup tinggi sebelum pada akhirnya harga efek tersebut mengalami penurunan kembali. Ilustrasi yang demikian memperlihatkan bahwa motif utama kejahatan atau tindak pidana insider trading ini adalah dilatarbelakangi untuk memperoleh keuntungan dengan modus operandi memanfaatkan informasi yang belum terbuka umum (kondisinya akan berbeda apabila informasi telah dipublikasikan untuk publik). Besar kemungkinan yang membocorkan informasinya adalah berasal dari orang dalam emiten itu sendiri. Yang menjadi tidak adil adalah tidak adanya fair and equal treatment informasi kepada pemegang saham lainnya yang juga menjadi stakeholders perusahaan sesungguhnya.

Insider trading adalah tindak pidana yang tidak hanya mengandalkan kepada penguasaan informasi semata, tetapi melainkan kemampuan untuk membaca situasi Pasar Modal serta memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Dalam praktik penegakan hukum, penyalahgunaan informasi seperti ini tidak mudah dibuktikan. Untuk itu, dalam rangka memaksimalkan sanksi pidana yang telah pasal 104 UUPM, yaitu bahwa setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), maka kemampuan aparat hukum menyajikan alat-alat bukti telah terjadinya insider trading, sangat perlu ditingkatkan.

Kesulitan itu juga karena ketiga unsur Pasal 95 UUPM harus terpenuhi secara akumulati. Artinya, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka pelaku tindak kejahatan ini tidak dapat dianggap melakukan kejahatan insider trading. Untuk itu, urgensi pengetahuan, pemahaman dan penguasaan terhadap unsur-unsur insider trading tidak boleh dianggap sebelah mata. Bahkan dapat dikatakan menjadi mutlak adanya. Jika tidak, maka upaya menindak kejahatan insider trading bagaikan menegakkan benang basah, yakni melakukan pekerjaan penegakan yang mustahil dapat berhasil dilaksanakan. (***)


Screen.Shot.2015.08.10.at.06.57.18


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close