PELATIHAN METODOLOGI PENELITIAN HUKUM INTERDISIPLINER UNTUK DOSEN FH USAKTI
Selama dua hari berturut-turut, dari tanggal 27-28 April 2016, bertempat di Kampus Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat, diadakan pelatihan metodologi penelitian hukum interdisipliner dengan pendekatan sosio-legal. Bertindak sebagai narasumber dan fasilitator untuk pelatihan ini adalah Shidarta, salah seorang dosen Jurusan Business Law BINUS. Narasumber lain adalah Prof. Dr. Hj. Esmi Warassih, S.H.,M.S. dan Dr. Endang Sutrisno, S.H., M.H. Acara pada hari pertama diadakan di Aula E. Suherman Fakultas Hukum Usakti, dibuka secara resmi oleh Dekan FH Usakti Dr. H. I Komang Suka’arsana, S.H., M.H. Sementara pada hari kedua, kegiatan pelatihan diisi dengan presentasi individual dari para peserta pelatihan, yang kemudian masing-masing mendapat tanggapan dan masukan dari para narasumber. Para peserta pelatihan ini adalah dosen-dosen FH Usakti yang tengah menempuh program doktor di berbagai perguruan tinggi.
Bertindak sebagai pendamping dalam pelatihan ini adalah aktivis dari Kelompok Diskusi Esmi Warassih (Kedhewa), yang dimotori oleh Elfi Indra dan Jarot Jati Bagus.
Pada kesempatan acara pada hari pertama ini, Shidarta mengantarkan peserta pada pemahaman tentang hakikat disiplin hukum dan konsekuensi metodologis terkait penelitian hukum. Pada akhir paparan ditegaskan tentang posisi sosio-legal sebagai salah satu alternatif metode penelitian hukum. Dengan menyadari adanya perbedaan pandangan tentang metode penelitian hukum, dalam kesempatan itu disampaikan sanggahan-sanggahan atas keberatan yang meragukan sosio-legal sebagai bagian dari metode penelitian hukum.
Acara presentasi kemudian diikuti dengan sesi tanya jawab. Sementara pada hari kedua, para peserta mendapat kesempatan untuk mendiskusikan proposal penelitian mereka. Beberapa hal terkait teknik perumusan masalah, pemilihan kerangka konsep, landasana teori, paradigma, sampai pada segi-segi teknis metode penelitian, menjadi materi diskusi yang menarik di antara para peserta dan narasumber. (***)
Published at :