People Innovation Excellence

UNSUR “MELAWAN HUKUM” DALAM KASUS JESSICA

Oleh AHMAD SOFIAN (April 2016)

Berkas perkara Jessica, tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna sudah dua kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI kepada penyidik Polda Metro Jaya. Pengembalian berkas perkara Jessica ini disebabkan belum adanya alat bukti tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jessica terkait dengan matinya Mirna. Dalam perkara pidana, untuk dapat dipidananya seseorang maka harus terpenuhi dua unsur penting yaitu perbuatan (actus reus) dan kesalahan (mens rea). Perbuatan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah perbuatan yang melawan hukum. Tanpa adanya dua elemen penting ini maka seseorang tidak dapat dipidana. Ketika penyidik gagal dalam menemukan bukti unsur melawan hukum maka akan menyulitkan jaksa dalam membuktikan pekara ini di hadapan pengadilan bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan.

Melawan Hukum

Perbuatan melawan merupakan unsur terpenting dalam tindak pidana. Tanpa adanya unsur ini maka seseorang tidak bisa dipidana, hal ini sesuai dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 KUHP: “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan peraturan perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Unsur ini begitu pentingnya dalam hukum pidana dan harus dibuktikan lebih dahulu. Setelah perbuatan melawan hukum ini berhasil dibuktikan, maka selanjutnya membuktikan kesalahan pembuat.

Prof. Moeljatno mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum terdiri dari dua jenis, yaitu perbuatan melawan hukum yang formil dan materiil. Perbuatan melawan hukum formil itu dimaknai sebagai perbuatan tersebut harus mencocoki unsur-unsur yang ada di dalam rumusan delik pidana, sedangkan perbuatan melawan hukum yang materiil di samping perbuatan tersebut mencocoki rumusan delik formil, maka perbuatan tersebut harus juga dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak patut dilakukan. Menurut ajaran melawan hukum yang formil, sepanjang perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam rumusan delik pidana, maka sudah cukup dinilai melawan hukum, dan tidak perlu dibuktikan lagi, bahwa perbuatan tersebut melanggar kepatutan atau nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.

Pandangan lain mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang formil adalah perbuatan yang melanggar norma hukum yang tertulis yang disebutkan dalam undang-undang. Sepanjang unsur-unsur perbuatan tersebut telah terpenuhi sebagaimana disebutkan dalam undang-undang tertulis maka dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum. Sementara itu, ajaran perbuatan melawan materiil menyatakan bahwa jika suatu perbuatan melanggar hukum tidak tertulis sekalipun maka digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum, sepanjang norma tidak tertulis hidup di dalam masyarakat.

Dua konsepsi ajaran melawan hukum di atas masih mewarnai perdebatan dikalangan ilmuwan hukum pidana Indonesia. Keduanya memiliki landasan  filosofis hukum yang kuat, sehingga perlu dicari jalan tengah bagaimana “mengakomodir” keduanya dalam menyatakan suatu perbuatan adalah perbuatan malawan hukum.

Pembunuhan

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jessica disangka melakukan pembunuhan. Pembunuhan sendiri merupakan tindak pidana yang melawan hukum yaitu perbuatan yang merampas atau menghilangan nyawa orang lain. Tindak pidana pembunuhan merupakan jenis tindak pidana materiil, artinya seseorang bisa disangka atau didakwa melakukan pembunuhan jika telah terjadi peristiwa kematian pada korban akibat dari suatu perbuatan terlarang . Tanda adanya kematian, maka belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan. Selain adanya kematian pada korban, maka aspek penting lainnya adalah adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan matinya korban sehingga atribusi pertanggungjawaban pidana bisa dibebankan kepada pelaku.

Penyidik mencantumkan dua pasal alternatif untuk membuat Jessica menjadi tersangka yaitu pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan pasal pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP). Pasal 340 adalah pembunuhan berencana dan dapat diancam selama-lamanya hukuman mati, sedangkan pasal 338 KUHP adalah pembunuhnan biasa dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun. Untuk jelasnya maka di bawah ini dicantumkan bunyi kedua pasal tersebut :

Pasal 340 KUHP:

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.”

Pasal 338 KUHP:

“Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”

Dalam artikel ini yang diperdalam adalah unsur-unsur perbuatan melawan hukum berupa pembunuhan. Jika mengacu pada dua rumusan tersebut, maka perbuatan melawan hukumnya adalah “merampas nyawa orang lain”. Saya sengaja memberikan cetak tebal kepada dua rumusan pasal tersebut, agar pembaca bisa memfokuskan diri pada unsur ini. “Merampas” merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu “berooven”. “Berooven” ini sendiri dapat juga diartikan dengan “membegal”, “mencabut”, “menghilangkan”, dan “memunahkan”. Prof. Moeljatno lebih setuju menterjemahnya dengan kata “merampas”, karena didalamnya terkandung sifat jahat, dan mengandung sifat yang tercela atau membahayakan dibandingkan dengan terjemahan “menghilangkan” karena dinilai terlalu tawar atau netral.

Merampas nyawa orang lain merupakan perbuatan aktif, artinya ada gerakan fisik yang dilakukan oleh pelaku. Gerakan fisik memiliki makna yang cukup luas. Gerakan fisik, bisa berupa gerakan tangan, gerakan kaki, gerakan jari tangan, bahkan kedipan mata sekalipun dapat dinilai sebagai gerakan fisik, sepanjang dapat mengakibatkan kematian seseorang.

Menilik dari kasus Jessica, bukti “perbuatan merampas nyawa orang lain” belum ditemukan oleh penyidik. Apakah ada gerakan fisik dari Jessica memasukkan racun ke dalam kopi Mirna ? Jika ada gerakan fisik, maka dapat dikategorikan Jessica telah melakukan perbuatan “merampas nyawa mirna”. Gerakan mencampur atau memasukkan, atau menuang cairan atau serbuk sianida ke dalam kopi harus nyata ada dan tidak bisa diduga-duga atau diasumsi, atau dikira-kira. Jika perbuatan merampas ini belum bisa dibuktikan, maka tentu saja unsur penting dari pembunuhan yaitu “merampas nyawa orang lain” tidak terpenuhi. Berbeda halnya jika unsur “merampas nyawa orang lain” diakui oleh Jessica, maka pengakuan ini sudah cukup menjadi bukti yang akurat untuk menyatakan bahwa Jessica sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Meski harus dicatat, pengakuan tidak boleh dipaksa atau dibujuk rayu dan pengadilan juga akan mencocokan dengan alat bukti lain yaitu ada tidaknya kesalahan (niat jahat) dalam delik pembunuhan tersebut.

Penutup

Kegagalan penyidik dalam menemukan bukti perbuatan “merampas nyawa Mirna” mengakibatkan berkas perkara ini dikembalikan sebanyak dua kali oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, artinya penyidik akan menyampaikan BAP yang ketiga kalinya. Dalam banyak kasus, untuk mendapatkan bukti adanya perbuatan melawan hukum, penyidik lebih banyak mengejar pengakuan tersangka, sehingga alat bukti ini bisa terpenuhi, dan adakalanya dalam mengejar pengakuan tersangka penyidik menggunakan cara-cara “kekerasan”. Untuk kasus Jessica, pengakuan tersangka tidak didapat oleh penyidik, sehingga harus ditemukan bukti valid yang mengindikasikan bahwa tersangku telah melakukan perbuatan melawan hukum. (***)


Screen.Shot.2015.05.05.at.07.06.54

 

 

 

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close