People Innovation Excellence

RIVALITAS DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL

Oleh IRON SARIRA (April 2016)

Ketentuan Pasal 28 UUD 1945 menyebutkan: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran baik dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Terkait dengan serikat pekerja/serikat buruh (selanjutnya digunakan istilah “serikat pekerja”), maka rumusan pasal inilah yang menjadi dasar konstitusional bagi pembentukkan serikat pekerja di dalam suatu perusahaan. Pembentukan dan keberadaan serikat pekerja adalah pengejawantahan hak-hak konstitusional warga negara.

Serikat pekerja merupakan sarana bagi para pekerja untuk menyalurkan aspirasinya. Salah satu saluran aspirasi yang dapat digunakan oleh pekerja melalui jalur serikat pekerja adalah hak untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan dalam penyusunan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) antara pekerja dan perusahaan. Dengan adanya serikat pekerja, maka hubungan ideal antara pekerja dan perusahaan bukanlah relasi atasan-bawahan, tetapi merupakan mitra.

Dari sisi aturan hukum, pengaturan tentang ketenagakerjaan tidak hanya bersandar pada Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan saja tentunya. Dalam hal serikat pekerja, undang-undang khusus yang mengaturnya adalah Undang-undang No. 21 Tahun 2000 Serikat Pekerja. Jika hubungan hukum antara pekerja di lihat secara utuh, maka atmosfir demokrasi sangat terasa dalam hal mitra kerja.

Akan tetapi, tujuan demokrasi tersebut tidak dirumuskan dengan baik dalam rumusan Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Dalam hal ini, yang menjadi masalah utama adalah tentang syarat minimal sepuluh orang dalam hal pendirian serikat pekerja. Penentuan jumlah minimal sepuluh orang ini sepertinya tidak memiliki alasan yang jelas, karena pada praktiknya terkadang memunculkan beberapa serikat pekerja dalam satu perusahaan. Lalu, apakah cerminan demokrasi seperti ini yang memang diinginkan dalam pengaturan hukum ketenagakerjaan kita?

Seyogianya kekuatan posisi tawar para pekerja memang tidak perlu harus diwadahi oleh berbagai serikat pekerja di satu perusahaan. Banyaknya serikat pekerja pada satu perusahaan berpeluang menimbulkan kekacauan dalam sistem hubungan industrial. Dengan adanya lebih dari satu serikat pekerja di satu perusahaan, misalnya, berpotensi membuat deadlock dalam penyusunan KKB dan penyusunan peraturan kerja atau pedoman kerja karyawan. Deadlock ini terutama disebabkan oleh perbedaan pendapat dan perbedaan kepentingan atau rivalitas sesama pemangku kepentingan.

Rivalitas antara sesama serikat pekerja atau antara perusahaan dengan serikat pekerja, tidak hanya terjadi di forum penyusunan peraturan saja, tetapi bisa mengganggu sampai ke suasana kerja. Selain itu, berdasarkan penelitian yang dilakukan pada tahun 2014, Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta mengakui bahwa sering masuk permohonan mediasi yang diakibatkan rivalitas tersebut.

Jika benturan kepentingan dan perbedaan pendapat antara perusahaan dan pekerja melalui serikat pekerja sering di suatu perusahan, maka tentu hal itu akan mengganggu proses produksi di perusahaan tersebut. Jika proses sistem produksi terganggung, maka pada akhirnya akan berdampak pula kepada pekerja pekerjanya. Dengan demikian, dapat dikatakan ironis bahwa sistem demokrasi ketenagakerjaan melalui serikat pekerja ternyata bisa menjadi salah satu penghambat efektivitas ekonomi pada suatu perusahaan. Atas situasi tersebut, maka secara hipotetis dapat saja pelaku usaha berpandangan bahwa keberadaan serikat pekerja justru merugikan dari sisi ekonomi.

Dalam menjalankan demokrasi ketenagakerjaan, kedewasaan antara pihak serikat pekerja dengan pihak perusahaan memang diperlukan. Tetapi, aturan hukum juga menjadi penting sebagai landasan bertindak bagi masing-masing pihak dalam memperjuangkan kepentingan.

Oleh sebab itu, sebaiknya serikat pekerja pada suatu perusahaan diatur pendiriannya sehingga tidak boleh ada serikat pekerja lebih dari satu pada suatu perusahaan. Pembatasan jumlah serikat pekerja juga berguna untuk menghindari pendirian serikat pekerja underbow perusahaan untuk menyerang balik serikat pekerja lainnya. Untuk mewujudkan kemitraan antara serikat pekerja dengan perusahaan, maka pancawarna pekerja dapat tercipta (Soepomo, 1999), yaitu: keadilan dalam hubungan kerja dalam hal penempatan kerja, hubungan kerja, kesehatan kerja, keamanan kerja, dan jaminan sosial pekerja. (***)


Screen Shot 2015-05-07 at 00.06.44


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close