People Innovation Excellence

KESALAHAN PENERAPAN UU-ITE

Oleh BAMBANG PRATAMA (April 2016)

Membaca berita tentang penipuan SMS yang berhasil memperdaya seorang guru besar hukum pada berita elektronik, menjadi menarik untuk disimak lebih lanjut (lihat berita). Berdasarkan pemberitaan yang beredar di Internet, singkat cerita, sang penipu tertangkap dan kemudian dipidana dengan menggunakan UU-ITE pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 378 KUH Pidana.

Kasus di atas menjadi menimbulkan pertanyaan: apakah penipuan menggunakan SMS dapat dijerat dengan menggunakan UU-ITE? Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka uraian pasal yang disebutkan di atas, kiranya perlu jabarkan secara lengkap.

Ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU-ITE sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Ketentuan Pasal 45 ayat (2) UU-ITE berisi sanksi pidana dari ketentuan norma pasal 28 ayat (1) UU-ITE, adapun bunyi pasalnya adalah: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Ketentuan Pasal 378 KUH Pidana adalah: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Dari serangkaian pasal yang didakwakan, terlihat sangat jelas bahwa Pasal 28 ayat (1) UU-ITE tidak dapat diterapkan pada perbuatan penipuan SMS. Hal ini didasarkan pada dua alasan, pertama: ketentuan Pasal 28 ayat (1) ditujukan kepada subjek hukum produsen/pelaku usaha, kedua: korban penipuan pada kasus di atas, bukanlah konsumen.

Argumentasi, lainnya adalah tentang penggunaan alat, yaitu handphone. Pertanyaan yang muncul adalah: apakah handphone termasuk ke dalam alat yang menjadi objek pengaturan pada UU-ITE?. Untuk menjawab pertanyaan ini, maka cakupan definisi dari UU-ITE perlu dilihat secara lebih saksama.

Pertama, definisi alat yang termasuk ke dalam objek UU-ITE adalah komputer. Adapun definisi komputer menurut Pasal 1 angka 14 UU-ITE adalah “…alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.”

Dari definisi di atas ada beberapa unsur yang dapat diterapkan pada handphone, yaitu: memproses data elektronik, sistem yang melaksanakan fungsi logika, dan penyimpanan. Di sini, ditunjukkan ada sebagian unsur dari definisi komputer;  yang dapat menjangkau juga handphone untuk dikategorikan sebagai komputer. Tetapi kelemahan fundamental dalam menggolongkan SMS sebagai bagian dari jaringan sistem elektronik adalah ketiadaan akses jaringan Internet atau jaringan sistem elektronik. Pada jaringan sistem elektronik, yang seharusnya termasuk ke dalam kategori ini adalah jaringan komputer, yang terdiri atas local area network (LAN), wide are network (WAN), dan jaringan Intekoneksi (Internet). Argumentasi ini bertolak dari definisi jaringan sistem elektronik, sebagaimana tercantum pada Pasal 1 angka 7, yaitu: “Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.”

Kata kunci dari definisi di atas adalah ‘terhubungnya…’. Jaringan yang terhubung ini seharusnya jaringan LAN, WAN, dan Internet. Artinya, syarat utama dari UU-ITE adalah jaringan komputer dalam arti luas, yaitu jaringan Internet. Secara sederhana, perbuatan yang menggunakan handphone yang dapat dikategorikan sebagai objek dari UU-ITE adalah handphone yang menggunakan jaringan Internet, dan melalui jaringan Internet tersebut kemudian seseorang melakukan penipuan. Misalnya, penipuan dengan menggunakan aplikasi Whatsapp, BBM, LINE, dan aplikasi chatting lainnya. Alasannya adalah aplikasi-aplikasi tersebut hanya akan berjalan dengan syarat adanya jaringan Internet. Tanpa jaringan Internet maka aplikasi tersebut niscaya tidak akan berjalan.

Argumentasi lainnya yang dapat digunakan adalah, adanya dua jaringan berbeda yang digunakan pada perangkat telekomunikasi, yaitu: jaringan telepon itu sendiri, dan jaringan Internet. Dengan ditemukannya teknologi Skype dan Whatsapp, maka operator dirugikan, karena aplikasi tersebut mengambil keuntungan operator. Tetapi dalam kasus Skype, teknologi telepon berbasis Internet ini merugikan operator karena pengguna dapat melakukan panggilan telepon tanpa dikenakan pulsa telepon. Sedangkan pada kasus Whatsapp, pengguna dapat melakukan chatting tanpa dikenakan pulsa telepon. Nyatanya, aplikasi-aplikasi tersebut terus beroperasi meski berdasarkan pemberitaan majalah Fortune, operator selular mengalami kerugian 386 USD pada tahun 2014. Ini menunjukkan bahwa jaringan telepon dan SMS berbeda dengan jaringan telepon dan text service/chatting berbasis jaringan Intenet.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penipuan dengan menggunakan SMS tidak dapat dijerat menggunakan UU-ITE. Meski demikian, tidak berarti penipuan menggunakan software SMS seperti SMS caster tidak dapat dijerat oleh UU-ITE. Jika SMS dikirimkan dengan menggunakan software SMS yang menggunakan jaringan Internet maka tentunya perbuatan tersebut telah memenuhi unsur UU-ITE. (***)


Screen.Shot.2016.04.30.at.23.15.33


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close