PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS
Oleh SITI YUNIARTI (April 2016)
Satu lagi paket regulasi diterbitkan dalam masa pemerintahan Presiden Jokowi guna mengenjot perekonomian nasional, dikenal sebagai Paket Kebijakan Ekonomi XII. Fokus kebijakan kali ini adalah memberikan kemudahan usaha (ease of doing business) bagi usaha kecil dan menengah. Salah satu ketentuan yang mengalami deregulasi dalam Paket Paket Kebijakan Ekonomi XII adalah perubahan ketentuan mengenai modal dasar perseroan terbatas yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2016.
Sebagaimana dipahami bahwa perseroan terbatas merupakan persekutuan modal yang modal dasarnya terdiri atas saham. Ketentuan terkini perihal pengaturan PT, Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menetapkan bahwa modal dasar suatu Perseroan Terbatas adalah sekurang-kurangnya Rp 50,000,000,- (lima puluh juta Rupiah) yang ditempatkan dan disetor sekurang-kurangya 25% (dua puluh lima persen). Penempatan dan penyetoran modal tersebut dilakukan ke rekening Perseroan Terbatas.
Ketentuan mengenai jumlah modal dasar sebagaimana diatur dalam UU No. 40/2007 kembali ditegaskan dalam PP No.7/2016. Sekalipun demikian, dalam hal salah satu atau seluruh pendiri Perseroan Terbatas memiliki kekayaan bersih sesuai dengan kriteria usaha mikro, kecil dan menengah maka modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perseroan terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian perseroan terbatas. Dengan demikian, melalui PP. No.7/2016 ini, modal dasar bagi usaha mikro, kecil dan menengah dapat ditetapkan dibawah Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta Rupiah) sepanjang disepakai oleh para pendiri.
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memiliki pengertian dan klasifikasi sebagai berikut:
a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagai berikut: (i) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (ii) Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagai berikut: (i) Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500,000,000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (ii) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2,500,000,000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagai berikut: (i) Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500,000,000,- (lima ratus juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10,000,000,000- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (ii) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2,500,000,000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 50,000,000,000,- (lima puluh milyar rupiah).
Adapun perihal penempatan dan penyetoran modal dasar, PP No.7/2016 mengatur bahwa sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar ditempatkan dan disetor. Selanjutnya, bukti setor diserahkan secara elektronik kepada Menteri di bidang hukum dan hak asasi manusai selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal akta pendirian perusahaan ditandatangani.
Dengan demikian, diharapkan dengan adanya PP No.7/2016 ini, maka permasalahan mengenai permodalan tidak lagi menjadi hambatan bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah untuk mendirikan suatu perseroan terbatas sebagai kendaraan hukum yang digunakan untuk menjalankan usahanya. (***)
Leave Your Footprint
-
irwan Adakah aturan yg mengatakan bahwa modal setor boleh berapa saja sesuai dengan kesepakatan dan tidak harus 25%?
-
business-law Dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dapat dibedakan 3 jenis modal dalam perseroan,yakni modal dasar,modal ditempatkan dan modal disetor.UU PT memberikan batasan minimal modal dasar yakni Rp.50 juta dan 25% wajib ditempatkan dan disetor.Selanjutnya,melalui Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas yang pada intinya memberikan pengaturan modal dasar perseroan adalah berdasarkan kesepakatan para pihak.Lebih lanjut diatur bahwa 25% dari modal dasar tersebut ditempatkan dan disetor penuh.Dengan demikian,kesepakatan antara para pihak hanya diterapkan pada modal dasar,sedangkan modal ditempatkan dan disetor memiliki prosentase yang sama dengan pengaturan dalam UU PT,yakni 25% dari modal dasar.
-