KEWAJIBAN NEGARA DAN HAK PENYANDANG DISABILITIAS
Oleh ERNA RATNANINGSIH (April 2016)
Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan pertama yang pernah dimuat di rubrik ini, sebagaimana dapat diklik dalam tautan berikut:
PERGESERAN PARADIGMA TENTANG PENYANDANG DISABILITAS DALAM UU NO. 8 TAHUN 2016
Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/UN CRPD) pada tahun 2011 melalui UU No. 19 Tahun 2011. Di dalam UN CRPD diletakkan salah satu kewajiban Negara untuk menjamin dan memajukan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui langkah legislatif (pembuatan peraturan) dan administratif (prosedur yang mendukung) serta melakukan harmonisasi peraturan termasuk menghapuskan aturan dan budaya yang melanggar hak penyandang disabilitas. Komitmen Pemerintah diwujudkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas untuk menghormati, melindungi, memenuhi dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas.
Undang-undang Penyandang Disabilitas memuat 153 pasal dengan rincian pengaturan mengenai hak penyandang disabilitas diatur di dalam sebelas pasal, yaitu pada Bab III (dari Pasal 5 sampai dengan Pasal 26). Di dalam Konvensi Penyandang Disabilitas ditegaskan kewajiban Negara untuk merealisasikan hak yang termuat dalam Konvensi melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan. Berikut ini disajikan dua buah tabel yang akan menggambarkan apakah UU Penyandang Disabilitas yang baru diberlakukan telah memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Konvensi Penyandang Disabilitas yaitu :
Tabel 1: Perbandingan Hak Penyandang Disabilitas dalam UN CRPD & UU No. 8 Tahun 2016
No | Hak Penyandang Disabilitas | UN CRPD | UU No: 8 Tahun 2016 |
1. | Hak Sipil dan Politik | ||
1.1 | Hak hidup | V | V |
1.2 | Hak bebas dari stigma | V | V |
1.3 | Hak Keadilan dan Perlindungan hukum | V | V |
1.4 | Hak privasi | V | V |
1.5 | Hak Politik | V | V |
1.6 | Hak Keagamaan | V | V |
1.7 | Hak berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi | V | V |
1.8 | Hak Kewarganegaraan | V | V |
1.9 | Hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi
|
V | V |
2. | Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya | ||
2.1 | Hak Pendidikan | V | V |
2.2 | Hak Pekerjaan, | V | V |
2.3 | Hak Kesehatan | V | V |
2.4 | Hak Kebudayaan dan Pariwisata | V | V |
2.5 | Hak Kesejahteraan Sosial | V | V |
2.6 | Hak Pelayanan Publik | V | |
2.7 | Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam Masyarakat | V | V |
3. | Hak Khusus lainnya | ||
3.1 | Hak Kewirausahaan dan Koperasi | V | |
3.2 | Hak Aksesibilitas | V | V |
3.3 | Hak Perlindungan dari Bencana | V | V |
3.4 | Hak Habilitasi dan Rehabilitasi | V | V |
3.5 | Hak Pendataan | V | |
3.6 | Hak Keolahragaan | V |
Tabel 2: Hak Penyandang Disabilitas Perempuan dan Anak
Hak Penyandang Disabilitas Perempuan
|
Hak Penyandang Disabilitas Anak |
A. Konvensi Penyandang Disabilitas | A. Konvensi Penyandang Disabilitas |
Perlindungan terhadap perempuan penyandang disabilitas dilaksanakan melalui :
|
Dalam rangka menjamin dan memajukan pemenuhan serta perlindungan hak asasi anak dengan disabilitas dilaksanakan dengan cara:
|
B. UU Nomor 8 Tahun 2016 | B.UU Nomor 8 Tahun 2016 |
Hak atas kesehatan reproduksi | Hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi serta kekerasan dan kejahatan seksual |
Hak menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi | Hak mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal |
Hak mendapatkan perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis | Hak untuk dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan |
Hak mendapatkan perlindungan lebih dari tindakan kekerasan termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual | Perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak |
Pemenuhan kebutuhan khusus | |
Perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu | |
Mendapatkan pendampingan sosial |
Berdasarkan kedua tabel tersebut diatas, maka Pemerintah Indonesia telah melaksanakan salah satu kewajiban di dalam Konvensi dengan memuat seluruh hak penyandang disabilitas di dalam Konvensi Penyandang Disabilitas ke dalam pasal-pasal UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Untuk tabel kedua, pengaturan berkaitan dengan penyandang disabilitas perempuan dan anak diatur secara rinci sebagaimana diuraikan diatas, sedangkan untuk Konvensi Penyandang Disabilitas diatur ketentuan secara umum.
Namun, pemenuhan kewajiban Negara tidak hanya terbatas pada pengaturan perundang-undangan namun Negara juga menjamin partisipasi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesejatan, pekerjaan, politik, olah raga, seni dan budaya serta pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi terpenuhi.
Lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan langkah awal adanya itikad baik (good will) dari Pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas. Selanjutnya Pemerintah wajib menyiapkan sarana, prasarana serta mempersiapkan sumber daya manusia yang akan menyelenggarakan pelaksanaan dari implementasi Undang-Undang ini dengan tujuan memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi; sehingga pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tidak hanya menang diatas kertas tapi dilaksanakan sesuai dengan tujuan dari Konvensi Penyandang Disabilitas yaitu memajukan, melindungi dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar bagi semua penyandang disabilitas serta penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan (inherent dignity). (***)