EKSAMINASI PUTUSAN “JIS”: PENANGANAN PERKARA YANG EMOSIONAL
Dosen Jurusan Business Law BINUS Vidya Prahassacitta, S.H., M.H., pada tanggal 12 April 2016, berkesempatan menghadiri acara diskusi dan peluncuran buku berjudul “Hasil Examinasi Melindungi Anak Membela Kepentingan Tersangka”. Acara ini mengambil tempat di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
Dalam diskusi tersebut dibahas tentang hasil eksaminasi putusan terkait kekerasan seksual di Jakarta Internasional School (JIS) oleh Masyarakat Pemantau Peradukan Indonesia (MAPPI) FHUI. Hadir sebagai pemapar dari MAPPI FHUI Chocky Risda Ramadhan, S.H., LL.M, Miko Susanto Ginting, S.H., Haris Azhar, S.H. M.A. dari Kontras, dr. Ferryak Basbeth, Spf Ahli Forensik Asosiasi Ilmu Forensik Indonesia, dan Dr. Shinta Agustina, S.H., M.H. (pakar hukum Pidana dari Universitas Andalas Padang).
Dalam diskusi tersebut terungkap bahwa penanganan atas perkara ini sangat emosional yang faktanya tidak membela dan melindungi hak anak sebagai korban kekerasan seksual tetapi merupakan proses peradilan pidana yang menyesatkan. Dalam examinasi dan diskusi terungkap kejanggalan dan cenderung dipaksakan. Salah satunya adalah tidak adanya keterkaitan visum et repertum, yang tidak dapat membuktikan kebenaran materil bahwa telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh para tersangka yang terdiri dari lima orang petugas kebersihan dan dua orang guru JIS. Pada akhirnya diskusi ini juga memberikan masukan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia. (***)
Published at :