BAGAIMANA NEGARA BISA DIAKUI?
Oleh REZA ZAKI (April 2016)
Negara adalah entitas yang memiliki kedaulatan penuh terhadap wilayahnya serta masyarakatnya. Namun, untuk dapat mencapai kedaulatan tersebut, ada proses-proses yang kini berkembang begitu dinamis. Pada Abad ke 19, muncul tokoh-tokoh seperti Lauterpacht, Kelsen, dan Vedross yang beraliran teori positivisme. Aliran positivis mengajarkan bahwa negara baru lahir setelah diakui oleh negara lain. Pengakuan dari negara lain ini dikenal dengan kekuatan konstitutif.
Sementara itu ada aliran kedua yang merupakan antitesis dari teori kaum positivis yaitu Oppenheim yang memperkenalkan teori legitimasi. Teori ini menjelaskan bahwa pengakuan hanya formalitas dalam hubungan internasional. Dengan demikian tidak memiliki kekuatan konstitutif. Pada hakikatnya teori ini hanya dapat diterapkan dalam kasus-kasus pergantian pemerintah yang konstitusional. Pemerintah baru tidaklah memerlukan pengakuan khusus dari negara lain untuk menyatakan keabsahannya sebagai wakil sah sebagai wakil yang sah dari negaranya. Namun demikian, di dalam praktik teori ini tidak dapat diterapkan dengan mudah ketika pergantian terjadi secara inkonstitusional.
Dalam perkembangan pengakuan terhadap eksistensi negara baru begitu opsional. Ketika salah satu syarat yang dikembangkan oleh aliran positivis adalah pengakuan dari negara lain, kini ada kemajuan beberapa tahap yang diperkenalkan oleh teori pengakuan kolektif ketika teori ini merupakan pertentangan dari teori deklaratif dan teori konstitutif. Teori pertama menganggap pengakuan tidak lebih dari tindakan politik saja, sedangkan teori kedua menekankan pada aspek yuridisnya telah menimbulkan ketidakpastian dalam praktek masyarakat internasional.
Menurut Jessup dibutuhkan lembaga-lembaga formal yang ada dalam hukum internasional sebagai contoh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan International Court of Justice untuk dapat menjadi representatif dalam menentukan negara baru di dunia. Bahwa kelahiran negara baru harus melewati lembaga pengakuan yang parameternya ditentukan secara kolektif oleh lembaga internasional tertentu. Hal ini untuk dapat mencegah masing-masing negara bertindak sendiri-sendiri tanpa parameter hukum yang jelas.
Sementara itu akibat hukum yang timbul jika sebuah negara tidak diakui antara lain, pertama, negara tidak dapat membuka perwakilan diplomatik di negara yang menolak mengakui; kedua, hubungan diplomatik sulit dilakukan; ketiga, warga negara yang tidak diakui sulit untuk masuk ke wilayah negara yang tidak ingin mengakui; dan keempat, warga dari negara yang tidak diakui tidak dapat mengajukan tuntutan di depan pengadilan. (***)
Published at :