People Innovation Excellence

“CONTAINER METAPHOR” DALAM PENALARAN HUKUM

Oleh SHIDARTA (April 2016)

Dalam penalaran hukum, silogisme merupakan model berpikir yang sangat lazim digunakan. Ada dua jenis silogisme, yaitu silogisme kategoris dan silogisme hipotetis. Silogisme yang pertama berkaitan dengan pengklasifikasian apakah suatu terma masuk ke dalam kategori terma yang lain. Sebagai contoh, “Semua hakim adalah sarjana hukum; Ali adalah hakim; Ali adalah sarjana hukum”. Dalam silogisme kategoris, selalu ada tiga terma, yang dalam contoh di atas mencakup hakim, sarjana hukum, dan Ali. Tiap terma diberi kesempatan muncul dua kali. Terlihat bahwa terma pertama (hakim) merupakan terma tengah, sedangkan Ali adalah terma terkecil, dan selanjutya sarjana hukum adalah terma terluas. Terma Ali tercakup oleh terma hakim, dan terma hakim tercakup oleh terma sarjana hukum. Pada silogisme hipotetis, tidak demikian halnya. Pada silogisme ini yang dipersoalkan adalah hubungan antara antiseden dan konsekuen. Jika semua koruptor seharusnya dipidana, dan Ali adalah seorang koruptor, maka Ali seharusnya dipidana. Konstruksi “jika A maka B, [ternyata] A, maka B” mengandung konsekuensi tersendiri yang menarik dalam kaca mata penalaran hukum.

Mari kita ambil contoh pada silogisme hipotetis di atas. Dalam penalaran hukum, kata-kata pada premis mayor bahwa semua koruptor seharusnya dipidana didatangkan dari ketentuan normatif. Kata-kata dalam premis “[Jika] semua koruptor seharusnya dipidana” dan “[ternyata] Ali adalah koruptor” masing-masing wajib memberikan informasi yang lengkap bahwa koruptor memang dipidana dan Ali memang adalah seorang koruptor. Seperti dikatakan oleh Jaap C. Hage  dalam bukunya “Resoning with Rules: An Essay on Legal Reasoning and Its Underlying Logic” (1997: 3), “All the premises of an argument taken together provide us with a container full of information. If this information includes what is stated by the conclusion of the argument, the argument is valid, otherwise it is invalid.”

Selanjutnya Jaap C. Hage menyatakan, “The semantic notion of logical validity may be considered as a spesification of the container metahphor. That the conclusion must be true if the premises are true is nothing else than a more precise formulation of the demand that the information contained in the conclusion was already present in the premises of the argument.”

Persoalan muncul pada penalaran hukum adalah bahwa premis mayor yang diambil dari ketentuan normatif itu ternyata tidak pernah mampu memberikan informasi secara penuh. Semua koruptor seharusnya dipidana merupakan ketentuan normatif; dan semua yang bersifat normatif akan membuka diri untuk terjadinya penyimpangan. Ironisnya, kita memang menemukan tidak semua koruptor itu dipidana, kendati  kita tetap meyakini seharusnyalah mereka itu dipidana.

Jadi, sebagai norma, proposisi yang terbangun dari premis normatif memang tak dapat disalahkan.  Ia benar dengan sendirinya (self-evident). Sementara di sisi lain, sekalipun benar dengan sendirinya, ia tidak sepenuhnya berjalan mengikuti kebenaran yang ditawarkan oleh norma itu (the defeasibility of reasoning with rules). Dalam proses ini sebenarnya berlaku prinsip kausalitas juga, tetapi kausalitas yang non-deterministis. Selalu terbuka adanya faktor-faktor lain yang dapat membuat suatu premis dalam silogisme penalaran hukum itu berjalan atau tidak berjalan sebagaimana mestinya, misalnya faktor kecakapan atau kemampuan subjek pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dalam silogisme hipotetis dikenal ada ‘modus ponen’, yakni bahwa mengakui kebenaran antiseden berarti mengakui kebenaran konsekuen. Apabila ternyata kebenaran antiseden itu bersifat normatif yang memungkinkan penyimpangan (non-deterministis) maka dengan sendirinya kebenaran konsekuen pun dapat diragukan. Oleh sebab itu, metafora kontainer ini tidak bisa diterapkan dalam penalaran hukum sebagaimana ditunjukkan pada contoh silogisme di atas.

Terlepas dari permasalahan di atas, dalam pembelajaran penalaran hukum, silogisme kategoris dan silogisme hipotetis tetap penting untuk dikuasai. Di sinilah diperlukan kecermatan agar penerapannya tidak keliru. Silogisme kategoris biasanya digunakan untuk memastikan apakah unsur demi unsur suatu perbuatan/peristiwa hukum sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan normatif sudah dipenuhi. Untuk itu satu demi satu unsur itu harus dibuatkan silogisme kategorisnya. Setelah semua unsur itu berhasil dibuktikan bahwa konklusi-konklusinya menyatakan telah terpenuhi kualifikasi perbuatan/peristiwa hukum itu, maka barulah silogisme hipotetis dapat menutupnya dengan mengaitkannya dengan jenis dan bobot sanksinya.

Apabila kita mengacu pada putusan hakim, maka penetapan sanksi sesungguhnya berada dalam wilayah diskresioner para hakim. Untuk itu, tentu model penalaran yang diterapkan pada logika pada umumnya seringkali gagal untuk memahami nuansa diskresioner penalaran hukum para hakim tersebut. Apa yang dianggap sesat (fallacies) pada penalaran pada umumnya, ternyata justru tidak dianggap demikian dalam penalaran hukum. Disparitas sanksi terjadi karena faktor-faktor yang bisa jadi sangat tidak logis dalam penalaran, seperti penilaian subjektif atas sikap terdakwa selama mengikuti persidangan, usia terdakwa, banyaknya tanggungan keluarga, dan masih banyak lagi. (***)


 

Screen.Shot.2015.12.21.at.04.40.58

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close