People Innovation Excellence

HUKUM SIBER INDONESIA MEMBUTUHKAN LANDASAN KONSEPTUAL

IMG.20160402.WA0002-2


 

2016.04.02.10.24.35


Pada tanggal 2 April 2016, Jurusan Business Law BINUS mendapat tambahan doktor baru dengan dilantiknya Dr. Bambang Pratama, S.H., M.H. dalam sidang promosi doktor ilmu hukum di Sekolah Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan. Beliau berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan tim promotor dan penguji yang dipimpin oleh Prof. Dr. (Em) Eddy Damian, S.H., dan ko-promotor Dr. Catharina Ria Budiningsih, .SH., MCL, SP1, bersama dengan tim penguji yang terdiri dari Prof. Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono, S.H., Prof. Dr. Tarsisius Murwadji, S.H., M.H., Dr. Bayu Seto, S.H., LL.M., dan Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.

Disertasi Dr. Bambang Pratama yang berjudul “Karakeristik Hak Cipta dalam Sistem Hukum Siber Indonesia sebagai Penunjang Sistem Ekonomi Nasinal Perbasis Pengetahuan” ini berhasil mengantarkan beliau menjadi doktor ke-90 yang diluluskan oleh Universitas Katolik Parahyangan. Dr. Bambang Pratama berhasil mendapatkan nilai “A” untuk kemampuannya mempertahankan sanggahan-sanggahan atas isi disertasinya dalam sidang terbuka tersebut.

Dalam kesimpulan penelitiannya, Dr. Bambang Pratama menyatakan bahwa karakteristik hak cipta adalah unik dibandingkan dengan kekayaan intelektual lainnya karena ada tiga prinsip di dalamnya, yakni prinsip moral, ekonomi, dan derivasi. Dengan adanya inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi, maka ketika hak cipta berada di dunia siber, ia menjadi lebih unik, bahkan kompleks. Hal yang dapat ditangkap dari situasi ini adalah munculnya hak cipta baru, yaitu informasi dan hak milik virtual yang muncul dari prinsip derivasi hak cipta. Jenis hak cipta tersebut pada saat ini belum diatur oleh undang-undang. Peneltian beliau juga menyentuh dimensi filosofis, yakni dengan mengajukan beberapa asas hukum yang harus diperhatikan apabila nanti akan dilahirkan peraturan hak cipta di bidang hukum siber. Dengan memakai salah satunya teori Gabriel Hallevy, beliau mengajukan tawaran konstruksi prinsip hukum. Tawaran ini merupakan temuan yang berhasil dibuat bersama oleh Bambang Pratama dan Shidarta (tahun 2016) dalam penelitian terpisah mereka yang ikut diajukan sebagai kontribusi penelitian disertasi ini. Prinsip paling tinggi (supra) adalah kebebasan berekspresi sebagai penghormatan terhadap martabat manusia. Prinsip ini melahirkan prinsip berikutnya berupa netral teknologi yang berdimensi publik dan privat. Dari sini kemudian berhasil ditarik empat prinsip lain terkait perlindungan hak cipta dalam hukum siber itu, mencakup asas-asas konektivitas, akses dan derivasi, mobilitasi data, dan diskonektivitas. Dua asas yang pertama disumbangkan oleh hukum di bidang hak cipta, sementara dua asas terakhir diambil dari hukum siber. Kesimpulan sekaligus menggarisbawahi bahwa pembangunan hukum siber di Indonesia di kemudian harus bersinergi dengan bidang hukum lainnya yang berdekatan, sehingga landasan konsptual perlu dipersiapkan secara matang agar Indonesia tidak dirugikan dari pengaruh dan kepentingan eksternal Indonesia dan komersialisasi yang sempit.

Hadir dalam ujian promosi ini antara lain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anies Baswedan, Ph.D., Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, Ph.D. dan Rektor Unpar Mangadar Situmorang, Ph.D. Sementara dari Jurusan Business Law BINUS tampak hadir Dr. Shidarta yang juga tampil sebagai penguji, Sekretaris Jurusan Paulus Aluk Fajar, S.H., M.H., beserta para dosen Dr. Besar, S.H., M.H., Ahmad Sofian, S.H., M.H., Abdul Rasyid, Ph.D., Muhammad Battle Son, S.H., M.H., Agus Riyanto, S.H., LL.M., dan Batara Mulia Hasibuan, S.H., M.H. Di samping itu juga tampak hadir karyawan dan para mahasiwa Jurusan Business Law BINUS dari berbagai angkatan yang berharap dapat memberikan semangat dan ucapan selamat kepada dosen mereka yang sedang menempuh ujian promosi guna mencapai gelar akademik tertinggi tersebut. (***)


DSC00250

 

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close