People Innovation Excellence

DEMO SOPIR: ANTARA KETEGASAN PEMERINTAH DAN PEMBATASAN HAK HIDUP

Oleh BESAR (Maret 2016)

Demo sopir angkutan umum dan taksi beberapa hari yang lalu di Jakarta membuat kita berpikir sedikit ke belakang. Demo ini dilatarbelakangi oleh hadirnya bisnis penyedia jasa transportasi online (PJTO) yang dianggap mengurangi pendapatan mereka, ditambah dengan ketidakjelasan status hukum usaha tersebut. Pemerintah dianggap terlambat dalam menanggapi keresahan para pengemudi kendaraan umum yang keberatan atas hadirnya Uber Taxi, Go-Jek dan Grab yang menyediakan jasa transportasi online tersebut. Penyediaan jasa transportasi ini menjadi tanggung jawab Menteri Perhubungan dan Menteri KOMINFO. Dalam pengoperasian transportasi, undang-undang telah mengatur bahwa kendaraan yang berhak untuk mengangkut penumpang umum.

Memang terkait persyaratan sebagai kendaraan umum, Uber Taxi, Go-Jek dan Grab (jika merujuk pada Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ada pelanggaran seperti:

  1. tidak adanya izin menjadi angkutan orang;
  2. kendaraan yang digunakan bukanlah standar kendaraan yang dapat dijadikan sebagai angkutan orang, yang harus lulus uji kelayakan; dan
  3. tidak ada jaminan asuransi kepada penumpangnya.

Selain itu ada anggapan bahwa hadirnya Uber Taxi, Go-Jek dan Grab berdampak pada rusaknya harga pasar dan struktur pasar dalam konsumsi angkutan umum. Sementara pihak yang dirugikan adalah perusahaan transportasi konvensional.

Di luar masalah pelangaran hukum seperti yang disebutkan dalam UULAJ di atas, jika dilihat secara umum, demo Sopir atas Uber Taxi, Go-Jek dan Grab tersebut, maka dapat ditarik permasalahan sebagai berikut: (1) mengapa hanya Uber Taxi, Go-Jek dan Grab saja yang dipermasalahkan; (2) apakah benar bahwa hadirnya Uber Taxi, Go-Jek dan Grab berdampak pada rusaknya harga pasar dan struktur pasar dari konsumen angkutan umum; dan (3) apakah Demo yang menolak kehadiran Uber Taxi, Go-Jek dan Grab adalah sebagai bentuk Pembatasan Hak memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak? Ketiga permasalahan ini akan dijawab secara  umum sebagai berikut:

Dalam beberapa kesempatan berdiskusi dengan sopir taksi dan sopir mikrolet, saya mencermati ada reaksi beragam. Mereka mengakui bahwa penghasilan mereka sangat menurun pasca-kehadiran Uber Taxi, Go-Jek dan Grab, namun di antara para sopir ini sadar bahwa hal tersebut adalah “hukum alam”, yang bisa mengenai siapa saja. “Masalah penghasilan sudah diatur oleh Tuhan.” kata mereka. Ada yang berintrospeksi bahwa dahulu saat mereka membawa taksi yang baru, juga ada dampak pengurangan pendapatan bagi penyedia kendaraan sebelumnya. Sementara supir taksi yang lain berpendapat berbeda dan tetap tidak bisa menerima kehadiran Uber Taxi, Go-Jek dan Grab.

Hal berbeda tentu disuarakan para pengendara Go-Jek (tukang ojek “Go-Jek), yang mengaku bergabung dengan Go-Jek semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka berkilah, banyak ojek liar juga selama ini eksis di mana-mana. “Banyak mobil omprengan juga dibiarkan,” ujar sebagian dari mereka.

Kepastian tarif yang diterapkan oleh Uber Taxi, Go-Jek dan Grab yang jauh lebih murah dibandingkan dengan taksi atau ojek konvensional, memang berbuah permintaan terhadap transportasi tersebut meningkat tajam. Terleps dari kekhawatiran dari sisi keamanan dan lain-lain, bagi sebagian penumpang, kondisi yang ditawarkan oleh penyedia jasa yang baru ini tidak membawa masalah. Beberapa pengguna Uber Taxi, Go-Jek dan Grab yang sempat diwawancarai berpendapat bahwa kehadiran Uber Taxi, Go-Jek dan Grab bisa memberikan rasa aman, mengurangi waktu tempuh dalam perjalanan, bahkan [sic!] dapat mewujudkan etika berlalu lintas dan budaya bangsa. Intinya, mereka meyakini Uber Taxi, Go-Jek dan Grab, lebih memberikan kenyamanan dalam berlalu lintas dibandingkan dengan metromini atau mikrolet yang terbukti dalam beberapa kasus kecelakaan justru ugal-ugalan dan tidak mampu memberikan keamanan bagi penumpang.

Memang para pengamat akan berpandangan bahwa faktor tarif ini seharusnya tidak dijadikan ukuran satu-satunya karena Pasal 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menyatakan LLAJ wajib diselenggarakan demi terwujudnya pelayanan LLAJ yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.

Dalam mengambil keputusan kebijakan transportasi, tentu analisis yang tidak boleh dilupakan adalah analisis permintaan terhadap transportasi itu sendiri. Kehadiran Uber Taxi, Go-Jek, dan Grab tidak boleh serta merta dipandang telah merusak harga dan struktur pasar. Artinya, kehadiran mereka justru menunjukkan ada problematika yang dihadapi di dalam pasar layanan jasa angkutan itu sendiri, yang membuat harga yang rasional untuk sektor jasa ini belum terbentuk secara sehat. Pemerintah harus mengambil sikap tegas dan cepat agar di satu sisi sektor ini tidak membebani konsumen dengan tarif yang tidak kompetitif, dan di sisi lain juga tidak boleh menghalangi pelaku usaha baru untuk masuk ke dalam pasar (no entry barrier).

Lalu, kita sampai pada persoalan utama sebagaimana diangkat dalam judul tulisan ini, yaitu apakah demo penolakan kehadiran Uber Taxi, Go-Jek dan Grab adalah  bentuk pembatasan hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak?

Kalau dilirik dari sisi keadilan, kita bisa melihat pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan demikian dirasa adil apabila semua warga negara diberi kebebasan berusaha untuk memenuhi kebituhan hidupnya. Dan dirasa tidak adil pula apabila seseorang atau sekelompok orang melarang orang lain untuk berusaha dan mendapatkan pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Perlakuan tidak adil dapat kita lihat misalnya pada saat terjadi demo yang memprotes hadirnya Uber Taxi, Go-Jek dan Grab, dengan melarang orang lain (sopir angkot atau sopir taksi lain) beroperasi dan menurunkan penumpang yang diangkutnya secara paksa. Pelarangan terhadap Uber Taxi, Go-Jek dan Grab bisa digolongkan sebagai bentuk “pembatasan hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Seandainya analisis ini adalah benar, maka berarti di sini telah terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Oleh sebab itu, penataan terhadap masalah transportasi merupakan urgensi yang sangat tinggi. Pemerintah dituntut untuk bertindak cepat, dengan mengeluarkan berbagai regulasi seperti perizinan untuk operasinya Uber Taxi, Go-Jek dan Grab, bukan dengan cara membubarkan karena hal ini terkait dengan masalah yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat, dan dampak sosial yang tidak bisa dibiarkan terus menerus. Selebihnya Pemerintah perlu tegas dan konsisten dalam menerapkan aturan-aturan itu. Sekali lagi, apapun kebijakan yang diambil, keputusan di sektor transportasi ini tidak boleh sekadar untung-rugi bagi pengelola jasa angkutan, namun wajib mengedepankan analisis permintaan (konsumen) terhadap transportasi itu sendiri. (***)


Screen.Shot.2016.04.01.at.05.01.16


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close