People Innovation Excellence

PENYEGARAN METODE PENELITIAN HUKUM DI SEMARANG

20160323_115234-2


Topik-topik seputar metode, pendekatan, dan paradigma dalam penelitian hukum menjadi bahan diskusi menarik di Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM). Ketua Jurusan Business Law BINUS, Shidarta, diundang untuk menjadi fasiltator dalam acara penyegaran metode penelitian hukum yang berlangsung di Auditorium USM, tanggal 23 Maret 2016.

Sebanyak kurang lebih 20 orang peserta yang terdiri dari para dosen Fakultas Hukum USM hadir pada acara ini. Di antaranya adalah B. Rini Heryanti, S.H, M.H., Dekan Fakultas Hukum USM.

Pada kesempatan penyajiannya, Shidarta menekankan hakikat ilmu hukum dogmatis sebagai ilmu praktis. Dalam posisi seperti ini, ilmu hukum harus bekerja sama dengan ilmu-ilmu lain, terutama ilmu empiris. Ilmu hukum juga harus memperhatikan produk keilmuannya karena produk ini akan langsung dievaluasi oleh masyarakat. Dengan demikian, sangat mustahil untuk mengasingkan ilmu hukum dogmatis dari sentuhan multidisipliner. Mengingat hukum terdiri dari tanda-tanda, maka pemaknaan terhadap tanda-tanda hukum itu sendiri tidak mungkin tanpa penilaian subjektif dari si pemberi makna. Hukum positif bukanlah tanda-tanda yang bebas nilai. Hukum positif justru sarat dengan nilai karena operator normanya mengedepankan perintah atau larangan.

Ketika ditanyakan tentang paradigma dalam hukum, Shidarta menganjurkan agar para peneliti hukum tidak terpaku pada paradigma yang lebih dikenal dalam ilmu-ilmu tentang perilaku (behavioral science). “Dalam disiplin hukum sendiri dikenal ada teori-teori hukum yang merupakan model berpikir paradigmatik,” kata Shidarta. Ia mencatat kekeliruan orang untuk memakai paradigma positivisme logis, post-positivisme, pragmatisme, dan konstruktivisme sebagai model berpikir yang dikenal dalam disiplin hukum. “Positivisme logis tidak identik dengan positivisme hukum,” tambahnya mengungkapkan salah satu argumentasi. Untuk itu ia menganjurkan agar para peneliti hukum dapat berpaling menggunakan tawaran-tawaran paradigma yang lebih bersentuhan dengan disiplin hukum itu sendiri. (***)

 

 


Published at :
Leave Your Footprint

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close