People Innovation Excellence

UPAH LAYAK MELALUI ANTINOMI NILAI KEBENDAAN DAN KEAHLAKAN

Oleh IRON SARIRA (Maret 2016)

Hukum ketenagakerjaan mengenal adanya benda bergerak (perspektif hukum benda), yang salah satu contohnya adalah upah.[1] Dengan demikian, tatkala orang berbicara tentang upah yang layak bagi pekerja/buruh, maka perspektif tentang “kebendaan” dari upah tersebut penting untuk dipahami. Namun, menurut penulis, upah yang layak tidak cukup hanya dilihat dari perspektif nilai kebendaan, melainkan juga harus berpasangan dengan nilai keahlakan. Dua nilai ini di satu sisi dapat dipandang berseberangan, tetapi tidak dapat saling meniadakan. Keduanya merupakan antinomi nilai yang harus ada di dalam konsep dan perwujudan upah yang layak tersebut.

Menurut KUH Perdata[2], benda diartikan sebagai “tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik.” Sementara itu, Rachmadi Usman memaknai benda sebagai: “Segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh subjek hukum, baik itu berupa barang (goed) maupun hak (recht), sepanjang objek dari hak milik itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.”[3],  H. Riduan Syahrani mendefinisikan benda diartikan sebagai “segala sesuatu yang dapat di haki atau yang dapat menjadi objek hak milik.”[4]Di sisi lain juga ada kata “kebendaan”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kebendaan adalah “Sesuatu yang berhubungan dengan benda, sesuatu yang berupa atau bersifat benda.”

Untuk lebih memahami konsep dan perwujudan upah yang layak itu, maka perlu diperhatikan bahwa “Kebendaan” dapat diartikan dalam secara sempit dan secara luas. Dalam arti sempit, kebendaan itu hanyalah barang (kebendaan yang berwujud), sedangkan dalam arti luas, kebendaan meliputi atas barang (benda berwujud) dan hak (benda tidak berwujud).[5]

Di sisi lain, untuk nilai keahlakan, tidak ditemukan cukup banyak penjelasan di dalam literatur. Menurut KBBI yang dimaksud dengan akhlak adalah “budi pekerti, kelakuan.” Sementara dalam Tesaurus Bahasa Indonesia, akhlak mempunyai sinonim dengan adab, budi bahasa, budi pekerti, etika, integritas, karakter, kelakuan, moral, perangai, sila, sopan satun, susila, tabiat, watak. Dengan demikian, dapat diambil pemahaman terhadap kata “Keakhlakan” merupakan hal atas sesuatu terkait dengan moral, etika, integritas, dan budi pekerti.

Jika dikaitkan dengan sistem pengupahan, maka nilai keahlakan berkaitan dengan fungsi upah untuk menjamin terbangunnya tatanan moral keadaban, sehingga buruh/pekerja merasa nyaman dan tenang secara batiniah. Artinya, pekerja/buruh tidak saja cukup diberi upah yang memadai secara kebendaan, melainkan juga menyejahterakan secara keahlakan. Disadari bahwa indikator dari nilai keahlakan ini sendiri masih membutuhkan elaborasi tersendiri yang akan dipaparkan penulis dalam kesempatan lain pada tulisan berbeda.

Sistem pengupahan di Indonesia jelas harus mencerminkan keadilan dengan memberikan imbalan yang sesuai dengan kontribusi pekerja; dan di lain pihak pemberian upah tersebut harus pula diikuti oleh peningkatan produktivitas pekerja/buruh. Pengusaha harus diberikan ruang untuk pengembangan usahanya, sedangkan di sisi lain pekerja/buruh harus juga mendapatkan ruang untuk peningkatan kesejahteraan hidup dirinya dan keluarganya.

Banyak faktor yang menyebabkan masalah kebijakan penetapan upah layak belum dapat dilaksanakan sesuai perundang-undangan. Selain masalah inkonsistensi peraturan, terlihat masih kuatnya kecenderungan sikap pemerintah untuk lebih mengamankan kepentingan pengusaha (investor) daripada tuntutan kebutuhan riil, dan kesejahteraan pekerja/buruh.[6] Itulah sebabnya, polemik terkait penetapan upah minimum hingga saat ini masih belum teratasi[7], bahkan sejak penerapan penggantian sistem kekuasaan dari sistem sentralisasi ke desentralisasi, inkonsistensi yang digambarkan terkait perintah dalam UU 13/2003 untuk menghitung upah minimum dengan menggunakan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masih menggunakan komponen Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menakertrans tanggal 16 Juli 2004 yang mengatakan: “Penetapan upah minimum masih menggunakan perhitungan Kebutuhan Hidup Minimum belum didasarkan atas penggunaan komponen Kebutuhan Hidup Layak.”[8]  Padahal, amanat yang disampaikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan: “Upah harus memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Artinya, upah yang layak tersebut akan memberikan motivasi terhadap peningkatan produksi (sisi pengusaha) dan produktivitas kerja (sisi pekerja) yang mencerminkan keadilan dan kelayakan dalam proses pengupahan sebagai suatu konsep pengupahan yang berlaku secara konstitusional.[9]

Konsep keadilan dalam sistem pengupahan (upah layak) merupakan perwujudan dari sistem pengelolaan dan pendistribusian terhadap hak subjek hukum[10] atas kontribusi yang telah diberikan pekerja/buruh. Sebagai imbalannya, mereka layak mendapatkan upah yang di dalamnya terkandung nilai kebendaan dan keahlakan itu. Penulis meyakini bahwa pasangan nilai kebendaan dan keahlakan itu adalah nilai-nilai yang harus diserasikan dan tidak boleh dihilangkan dalam konsep dan perwujudan upah layak karena keduanya merupakan hak-hak pekerja/buruh yang dijamin dalam konsitusi. Bahkan, antinomi nilai-nilai Kebendaan dan Keakhlakan ini merupakan  salah pilar pembentukan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Pasangan antinomis kebendaan dan keakhlakan diharapkan dapat mengarahkan pencapaian kemajuan perusahaan yang dapat dirasakan secara bersama antara pekerja/buruh dan pengusaha.[11] (***)


REFERENSI:

[1] Aloysius Uwiyono, et.al, Asas-Asas Hukum Perburuhan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, Februari, 2014, hlm. 16.

[2] R. Subekti et.al., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek dengan tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan), Pradnya Paramita, Jakarta, cet. 38, 2007, hlm. 157.

[3] Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm. 38.

[4] Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT. ALUMNI, Bandung, ed.2, cet.1, Mei, 2004, hlm. 107.

[5] Rachmadi Usman, Op.Cit., hlm. 40.

[6] Adrian Sutendi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, Februari, 2009, hlm.146.

[7] Agusmidah, Dilematika Hukum Ketenagakerjaan-Tinjauan Politik Hukum, Sofmedia, Medan, 2011, hlm. 26.

[8] Ibid., hlm. 27. Disebutkan bahwa “ atas perbedaan antara Surat Edaran Menakertrans tanggal 16 Juli 2004 dengan Undang-Undang (sebagai peraturan yang lebih tinggi dalam hirarki sistem hukum di Indonesia), jelas bahwa perintah Undang-Undang bahwa upah minimum harus memiliki syarat penting, yaitu diarahkan pada pencapaian kebutuhan hidup layak belum dapat dilaksanakan (lihat Pasal 89 UU 13 Tahun 2003).”

[9] Aloysius Uwiyono, Op.Cit., hlm. 98.

[10] R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, hlm. 227 – 228.

[11] Aloysius Uwiyono, et.al., Op.Cit., hlm. 12.


Screen Shot 2015-05-07 at 00.06.44


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close