JURNALISME WARGA: DEMOKRATISASI BERITA YANG BERTANGGUNG JAWAB
Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (Maret 2016)
Keberadaan jurnalisme warga saat ini sudah tidak asing lagi di telinga kita. Bermula dari lahirnya blog di dunia siber saat ini setiap orang bebas untuk menyampaikan berita kepada masyarakat luas dengan mudah, terlebih dengan maraknya keberadaan sosial media. Bahkan, media elektronik dan media cetak telah merangkul keberadaan jurnalisme warga tersebut. Beberapa stasiun televisi telah membuat program yang menanyangkan berita hasil jurnalisme warga. Demikian pula dengan media siber yang membuat prortal khusus untuk memuat berita yang diunggah oleh para jurnalis warga tersebut.
Jurnalisme warga bukanlah bagian dari pers nasional. Ditinjau dari pihak yang membuatnya karya jurnalistik tersebut bukan dibuat oleh wartawan dan kegiatan jurnalistik tersebut tidak diselenggarakan oleh perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemudian ditinjau dari proses pembuatannya, berita yang dibuat oleh jurnalis warga tidak melalui proses verifikasi fakta, penggunaan kutipan langsung, akurasi akan kutipan, penghargaan akan hak cipta, pengindetifikasian sumber berita, ralat dan koreksi dan tidak menggunakan nama samaran, sehingga tidak sesuai dengan kode etik wartawan. Terakhir ditinjau dari isi beritanya, berita hasil karya jurnalistik warga lebih mencangkup sisi sisi kecil “cookies” dari suatu berita yang tidak dicangkup oleh berita konvensional.
Meskipun bukan bagian dari pers nasional, tidak dapat dipungkiri bahwa berita-berita yang disampaikan oleh jurnalisme warga memberikan nuansa demokrasi dalam pemberitaan. Terlebih saat ini, media masa dimiliki oleh penguasaha dan juga politisi sehingga isi berita didominasi kepentingan dari pemiliknya. Tidaklah mengherankan jika berita dari para jurnalis warga tersebut kini menjadi alternatif bagi masyarakat yang sudah bosan dan kecewa berita-berita yang disampaikan oleh media masa.
Sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi dalam Pasal 28E ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, berita yang disampaikan oleh para jurnalis warga tersebut harus bertanggung jawab. Dalam kerangka hukum pers, keberadaan jurnalisme warga di era digital ini dapat dipandang merupakan ekspresi atas freedom of speech sehingga tidak diperbolehkan dilakukan sensor terhadap karya jurnalis warga, namun ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Memang tidak ada pedoman formal cara pengumpulan dan penulisan berita layaknya wartawan melalui kode etik wartawan, tetapi menurut Dewan Pers Nasional ada empat hal yang harus menjadi perhatian bagi para jurnalis warga, yaitu bahwa dalam pembuat berita harus memenuhi unsur jujur, adil, meminimalkan kerugiaan pihak lain, dan bertanggung jawab. Selain itu perlu dipertahatikan pula ketentuan-ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 1365 dan 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. (***)
Published at :