TINJAUAN HUKUM LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF PADA HAK CIPTA BERDASARKAN UU NO. 28 TAHUN 2014
Oleh BESAR (Maret 2016)
Negara Indonesia yang memiliki sumberdaya manusia dan berbagai macam budaya yang sudah dianggap maju khususnya dalam di bidang seni musik, tidak pernah berhenti untuk berkarya. Karya yang dihasilkan ini terkadang begitu mudah dipakai, ditiru, atau digandakan oleh pihak lain dengan berbagai model. Karya cipta seni musik dilindungi oleh hak cipta dan hak terkait. Hak cipta dan hak terkait adalah merupakan hak ekslusif (hak moral dan hak ekonomi) bagi pencipta atau pemegang hak cipta, sehingga kepadanya diberikan hak untuk melarang orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya tanpa seizinnya. Seseorang yang menggunakan hak ekonomi orang lain tanpa seizin dari pencipta adalah merupakan pelanggaran.
Untuk menjaga hak tersebut dibutuhkan suatu lembaga yang dapat membantu untuk mengurus setiap penggunaan hak cipta orang lain baik yang sudah melalui izin ataupun yang belum. Lembaga ini dikenal dengan Lembaga Manajemen Kolektif/LMK (collective management organization/ CMO). Di Indonesia LMK ini berkembang pesat seiring dengan perkembangan karya di bidang seni dan musik tersebut. LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. pertanyaan yang muncul di masyarakat: apakah LMK telah memenuhi apa yang diinginkan oleh para pencipta, pemegang hak cipta, sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh negara Indonesia yaitu untuk menuju kesejahteraan?
Dalam penelitian hibah BINUS tahun 2015, penulis bersama dengan dua rekan dosen peneliti lainnya (Siti Yuniarti dan Iron Sarira) berkesempatan untuk mengkaji secara hukum keberadaan dan fungsi LMK dalam upaya perlindungan hak pencipta dan pemegang hak menuju kepada kesejahteraan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan bersifat deskriptif analitis, dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan didukung oleh data primer mengenai berbagai masalah yang berkaitan LMK.
Dari penelitian dihasilkan kesimpulan bahwa keberadaan LMK yang dibentuk berdasarkan UU No 28 tahun 2014 telah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, juga telah mengeluarkan suatu kebijakan tentang pengaturan penarikan royalti yang dirasakan adil bagi pencipta, pemegang hak cipta dan hak terkait, serta kehadirannya bermanfaat untuk melindungi hak ekonomi karya cipta, dan dengan demikian berperan dalam mewujudkan tujuan negara dan keinginan para pencipta, pemegang hak cipta dan hak terkait menuju kesejahteraan. Kendati demikian, masih diitemukan adanya pengaturan LMK terkait dengan penetapan besaran royalti yang belum jelas. Hal ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari bagi pengguna hak cipta untuk tujuan komersial.
Hasil penelitian ini diharapkan sebagai sumbangan pemikiran atau bahan bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan wawasan bidang hukum khususnya masalah LMK, juga menjadi bahan masukan dan pertimbangan bagi pihak yang berwenang sebagai pengambil kebijakan dan pengambil keputusan di lembaga hukum hak cipta dalam rangka penyusunan kebijakan yang terkait dengan hak cipta khususnya bidang seni dan musik. (***)
Published at :