People Innovation Excellence

SINERGITAS KKRI DAN KEJAKSAAN DALAM MENINGKATKAN KINERJA PROFESI JAKSA

IMG.20160315.WA0000


Pada tanggal 14 dan 15 Maret 2016, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) mengundang para pemangku kepentingan dari kalangan akademis dan lembaga pemerintah/negara untuk meningkatkan kinerja komisi dan kejaksaan secara umum. Pertemuan yang berlangsung di Hotel Veranda Jakarta Selatan tersebut dikemas dalam format lokakarya (workshop). Acara dibuka oleh Ketua KKRI Soemarno, S.H., M.H. didampingi oleh Wakil Ketua Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M. dan beberapa komisioner lainnya.

Ketua Jurusan Business Law BINUS, Shidarta, diundang sebagai narasumber pada hari kedua dalam rangka membawakan topik tentang “Optimalisasi Peran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Penjaga Etika Jaksa.” Dalam uraiannya, beliau menyinggung tentang keunikan profesi jaksa yang memiliki keterikatan erat secara hierarkis (high grid) sekaligus keterikatan secara kelompok (high group). Secara teoretis, profesi dengan ciri khas seperti ini memiliki tantangan tersendiri dari segi pengawasannya. Untuk mengoptimalkan peranannya, KKRI sebagai lembaga mandiri sekaligus pengawas eksternal kejaksaan perlu menjalin komunikasi yang sangat intens dengan jajaran hieraki tertinggi di lembaga kejaksaan, tetapi juga harus membangun interaksi serupa dengan ikatan penyandang profesi (Persatuan Jaksa Indonesia).

Dalam konteks hubungannya dengan Kejaksaan Agung, semangat untuk “diawasi” harus benar-benar datang dari lembaga Kejaksaan Agung, sehingga penyandang profesi jaksa merasa nyaman untuk diawasi. Dengan demikian kehadiran KKRI di satu sisi tetap dihormati dan di sisi lain diterima sebagai keniscayaan untuk membuat profesi ini bertambah baik.

Narasumber kemudian menyarankan beberapa langkah yang perlu dipertimbangkan dalam waktu dekat agar KKRI dapat lebih optimal menggunakan kode etik profesi jaksa ini sebagai indikator pengawasan. Namun, sebelum hal itu dapat dilakukan, secara internal KKRI juga perlu merapatkan barisan dengan menetapkan kode etik komisioner KKRI secara lebih jelas dan terukur. Shidarta menyinggung pengalamannya tatkala menjadi ketua majelis kehormatan untuk mengadili suatu kasus pelanggaran kode etik KKRI dalam periode KKRI jilid kedua. Tampak bahwa kode etik tersebut masih memiliki celah yang berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir di kalangan komisioner itu sendiri.

Mengingat para komisioner KKRI sendiri dipilih dari representasi masyarakat dan pemerintah, maka  KKRI perlu memberikan laporan rutin (tahunan), tidak hanya kepada Presiden, melainkan juga kepada masyarakat. Laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas yang harus diagendakan setiap tahun, misalnya bertepatan dengan momentum ulang tahun KKRI. Pada saat itu juga diumumkan jaksa terbaik dan institusi kejaksaan negeri/tinggi terbaik berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian KKRI. Penghargaan ini penting untuk mendorong motivasi para jaksa, mengingat pengorbanan mereka dalam menjalankan tanggung jawab profesi ini juga tidaklah main-main.

Berangkat dari perbandingan dengan lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial, Shidarta menyarankan agar KKRI memiliki pola hubungan yang bersifat saling melengkapi dengan institusi kejaksaan sebagai tempat bernaung para jaksa dan pegawai (tata usaha) kejaksaan. Jika pola ini tidak bersifat komplementer, tetapi saling menegasikan, maka yang terjadi bukanlah sinergitas dan saling menguatkan di antara kedua lembaga. Pada gilirannya publik juga tidak mendapatkan manfaat dari kehadiran lembaga KKRI ini.

Pembicara lain yang hadir dalam lokakarya tersebut adalah Prof. Dr. Widyo Pramono, S.H., M.M., M.Hum. (Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI) dan Aria Suyudi, S.H., LL.M. (Koordinator Tim Asistensi Pembaruan Peradilan di Mahkamah Agung RI). Dalam kesempatan itu Jamwas Kejakgung membahas tentang “Refleksi dan Harapan Kejaksaan RI terhadap Peran Komisi Kejaksan dalam Meningkatkan Kinerja Kejaksaan”, sedangkan Aria Suyudi memberikan paparannya bertajuk “Refleksi dan Pengalaman Pengembangan Program Pembaruan Peradilan di Mahkamah Agung Republik Indonesia.” Peserta lokakarya antara lain datang dari Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan sejumlah pimpinan universitas, yakni Universitas Jambi dan Universitas Brawijaya Malang. Semua masukan yang diperoleh dari lokakarya ini dijadikan catatan oleh KKRI antara lain untuk penyusunan renstra KKRI dalam waktu dekat. (***)

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close