PERLUKAH REVISI TERHADAP UNDANG-UNDANG KPK?
Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (Maret 2016)
Beberapa waktu yang lalu kita dihebohkan dengan rencana DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (“UU KPK”). Dalam pandangan DPR revisi ini diperlukan karena UU KPK dalam memiliki beberapa permasalahan. Sedangkan aktivis anti korupsi berpangangan bahwa revisi KPK akan melemahkan KPK. Meski akhirnya rencana revisi UU KPK tersebut ditarik, namun masih menyisakan permasalahan perlukan UU KPK dilakukan revisi?
UU KPK merupakan salah satu dari undang-undang mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia yang tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya undang-undang lainnya seperti Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 (“UU Tipikor”). Rezim undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dibuat dan disahkan sebelum lahirnya United Nations Convention Anti Corruption Tahun 2003 (“UNCAC”), akibatnya beberapa ketentuan baik dalam UU KPK maupun UU Tipikor tidak sesuai atau sejalan dengan UNCAC. Kemudian pada tahun 2007, Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006. Konsekuensi dari Indonesia meratifikasi UNCAC tersebut adalah kewajiban untuk melakukan pelaporan atas penerapan UNCAC tersebut pada setiap tahunnya untuk kemudian dikaji dan dipublikasikan. Penilaian dilakukan berdasarkan tiga hal: (1) harmonisasi legislasi nasional dengan UNCAC, (2) pelaksanaan dari legislasi tersebut, dan (3) kesuksesan dari pelasanaan legislasi tersebut. Penilaian tersebut kemudian dijadikan dasar untuk membuat indeks presepsi anti-korupsi.
Indonesia meskipun telah meratifikasi UNCAC namun indeks presepsi anti-korupsi Indonesia masih rendah. Hal tersebut salah satunya dikarenakan, Indonesia belum melakukan harmonisasi prinsip hukum dalam undang-undang di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan prinsip hukum dalam UNCAC. Pasca Indonesia meratifikasi UNCAC, Indonesia belum pernah melakukan revisi baik UU KPK maupun UU Tipikor. Memang sebagian prinsip yang diatur sudah sesuai dengan UNCAC namun beberapa prinsip hukum yang belum sesuai tersebut akan menghambat keberhasilan penindakan korupsi secara keseluruhan.
Pada akhirnya pertanyaan seberapa perlukah revisi terhadap UU KPK, harus dilihat dari kerangka pandangan berikut. Pertama, revisi UU KPK harus dilakukan atas dasar harmonisasi dengan UNCAC. Kedua, revisi UU KPK tidak bisa berdiri sendiri karena harus diikuti dengan revisi terhadap undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang terkait lainnya agar sesuai dan selaras dengan prinsip hukum dalam UNCAC. (***)
Published at :