People Innovation Excellence

MENGAPA HARUS TETAP MENJADI PERUSAHAAN TERBUKA?

Oleh AGUS RIYANTO (Maret 2016)

Menjadi perusahaan terbuka adalah sebuah prestise. Prestise yang tidak mudah diraih. Hal ini, karena untuk menjadi perusahaan terbuka bukanlah pekerjaan yang mudah. perusahaan tertutup harus dapat memenuhi banyak persyaratan administratif, laporan keuangan, aspek legal dan lain-lain di dalam rangka memperoleh Pernyataan Pendaftaran dari Bapepam-LK dan harus melakukan pencatatan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai prasyarat dapat menjual sahamnya. Kedua tahapan itu harus dilakukan dengan motivasi mendapatkan sumber pendanaan baru besar, memberikan nilai keunggulan kompetitif pengembangan usaha, meningkatkan citra (image) dan daya saing perusahaan, tata kelola perusahaan (good corporate governance) yang lebih profesional, memperoleh keuntungan investasi (capital gain) dan lain sebagainya. Kendati demikian, apakah menjadi perusahaan terbuka seperti yang diimajinasikan perusahaan tertutup. Bukankah menjadi perusahaan Tertutup tidak banyak keharusan yang harus dilakukan. Dengan tetap menjadi perusahaan tertutup, maka perusahaan tidak wajib melalukan keterbukaan informasi ketika melakukan perjanjian kerjasama, ketika beli benda tidak bergerak, ketika menghadapi masalah hukum dan lain-lain. Sehingga, dengan demikian perusahaan tertutup tidak mudah diketahui publik kondisi internalnya dan hal ini karena tidak ada kewajiban untuk membukanya kepada publik.

Dengan menjadi perusahaan terbuka, perusahaan akan dipaksa untuk selalu mau membuka rahasia dirinya, kinerja keuangan, tahapan ekspansi, kerjasama dengan pihak ketiga, semua harus dibuka ke publik dengan mengikuti batasan dan aturan yang ditetapkan Bapepam-LK dan BEI sebagai regulator. Konsekuensi perusahaan terbuka adalah kewajiban melakukan keterbukaan informasi. Kewajiban ini, baik sebelum menjadi maupun sesudahnya menjadi perusahaan publik adalah realitas dan legalitas yang membedakan dengan perusahaan tertutup. Namun tidak semua informasi yang harus dipublikasikan, tetapi sesuai dengan Peraturan Bapepam No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi yang harus Diumumkan Kepada publik hanyalah informasi yang memiliki nilai material (dapat mempengaruhi nilai pergerakan harga saham) harus segera dilaporkannya dalam dua hari kerja kepada Bapepam-LK dan BEI. Kewajiban ini tidak diatur dalam perusahaan tertutup, sehingga ketentuan tidak berlakunya kepadanya. Artinya, perusahaan tertutup tidak ada kewajiban terbuka ke publik. Ketidaktaatan terhadap ketentuan ini, maka sesuai dengan Pasal 63 huruf e Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal, berakibat kepada sanksi denda Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atas setiap hari dari keterlambatan penyampaian laporan dengan ketentuan jumlah paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Di samping keterbukaan informasi, perusahaan publik juga wajib menyampaikan laporan keuangan kepada publik. Dalam satu tahun laporan keuangan itu setidak-tidaknya empat kali yang wajib dilakukan oleh perusahaan publik. Merujuk kepada Peraturan Bapepam No. X.K.2.: Penyampaian Laporan Keuangan Berkala ditentukan perusahaan publik harus melakukan dua Laporan Keuangan kepada Bapepam-LK yaitu laporan tahunan (akhir bulan Desember) dan laporan tengah tahunan (akhir bulan Juli). Di samping itu, menurut Keputusan Direksi PT BEJ No. Kep 306/BEJ/07-2004 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi diatur dalam Laporan Berkala III.I.6 menentukan bahwa perusahaan publik wajib menyampaikan laporan keuangan triwulan I (akhir bulan April) dan laporan keuangan triwulan II (akhir bulan Oktober) kepada BEI. Bahkan laporan keuangannya perusahaan publik dapat diakses oleh publik melalui web sitenya, sehingga keseluruhannya informasinya menjadi dengan mudah diketahuinya. Kontradiksi ketentuan ini, perusahaan tertutup tidak ada kewajiban yang demikian ketatnya sebagaimana perusahaan terbuka, sehingga kondisi keuangan sesungguhnya perusahaan tertutup tidak diketahui publik dan tidak mudah juga   publik untuk mengaksesnya. Sementara itu, perusahaan terbuka semuanya menjadi jelas kondisi laporan keuangan yang secara berkala harus disampaikannya kepada Bapepam-LK dan BEI, sehingga kinerja dan performa dapat diketahui dan diakses dengan mudah publik dalam menilai dan mengukurnya.

Banyaknya persyaratan yang harus dipatuhi oleh perusahaan publik tersebut sesungguhnya berasal dari banyaknya regulasi yang telah dikeluarkan oleh Bapepam-LK dan perusahaan publik wajib ditaatinya. Hal ini konsekuensi logis perusahaan publik yang harus diterimanya. perusahaan publik di samping terikat UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) juga harus selalu berpedoman UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, termasuk PP No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan PP No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan Tata Cara Pemeriksaan Bidang Pasar Modal. Di samping itu juga, perusahaan publik wajib mentaati lebih dari 100 Peraturan Bapepam-LK yang selalu dijadikan pegangan dalam menjalankan maksud dan tujuan perusahaan publik demi dan untuk kepentingan seluruh pemegang sahamnya, termasuk juga mentaati seluruh ketentuan yang ada dan dikeluarkan BEI. Dengan banyaknya regulasi yang ditaati, maka perusahaan publik memiliki tingkat keketatan aturan yang tinggi untuk dipenuhi dan lebih banyak dan kompleks jika dibandingkan dengan perusahaan tertutup. perusahaan tertutup sedikit peraturan yang harus diikuti dibandingkan perusahaan terbuka, sehingga tidak ada kewajiban membentuk sekretaris perusahaan sebagaimana perusahaan publik, yang salah satu tugasnya adalah mengikuti selalu perkembangan Pasar Modal, khususnya peraturan di Pasar Modal dan berkewajiban memastikan bahwa perusahaan publik mentaati seluruh peraturan yang dikeluarkan otoritas Pasar Modal. Hal tersebut tidak ada kewajibannya pada perusahaan tertutup.

Dengan kewajiban dan ketatnya ketentuan dari Bapepam-LK dan BEI untuk dapat menjadi perusahaan terbuka, maka tumbuh pemikiran untuk kembali menjadi perusahaan tertutup. Hal ini didasari kepada tidak mudahnya menjalani perusahaan terbuka sehingga pilihannya adalah lebih baik kembali menjadi perusahaan tertutup. Sebuah kekhawatiran yang tidak sepenuhnya benar. Menjadi perusahaan terbuka adalah suatu pilihan dengan perhitungan yang telah terukur dan dapat diterima logika perhitungannya. Sementara, kewajiban yang tumbuh dengan menjadi perusahaan terbuka adalah buah konsekuensi logis yang harus dapat diterimanya, karena di tangannyalah banyak dana-dana publik telah dipercayakannya, sehingga hukum Pasar Modal harus mengaturnya dengan berbagai kewajiban yang harus ditaati perusahaan publik. Ketaatan kepada regulasi Pasar Modal ini akhirnya menjadikan perusahaan publik maju dan berkembang ke depannya. perusahaan publik terbuka menjadi perusahaan modern, sehingga tidak tepat kembali lagi menjadi perusahaan tertutup. (***)


Screen.Shot.2015.08.10.at.06.57.18

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close